Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan pergantian Presiden Direktur PT Freeport Indonesia jangan sampai menghambat proses divestasi saham perusahaan tambang berbasis di Amerika itu pada pemerintah Indonesia dan pembangunan fasilitas pabrik pemurnian.
"Kami ingin mengingatkan jajaran manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) agar jangan sampai pergantian presiden direktur mereka menghambat komitmen divestasi mereka dan pabrik pemurnian (smelter) di Indonesia," kata Menteri ESDM Sudirman Said di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.
Sudirman menegaskan mundurnya Maroef Sjamsoeddin dari kursi Presiden Direktur Freeport Indonesia bukanlah alasan manajemen Freeport untuk tidak memenuhi komitmennya tersebut.
"Jadi kita ingin ingatkan jangan ini sebagai alasan untuk tidak memenuhi komitmen perusahaan yang harus dipenuhi yaitu divestasi dan pembangunan smelter," ujarnya.
"Tapi saya ingatkan pergantian leadership jangan sampai menghambat pemenuhan komitmen PT Freeort Indonesia sebagai perusahaan yang memang sedang harus lakukan beberapa komitmen, soal divestasi dan pembangunan smelter," kata Sudirman di Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu.
Sudirman menyebutkan, Kementerian ESDM telah menerima surat pengajuan nilai divestasi harga saham Freeport Indonesia pada 14 Januari 2016 dan saat ini sedang dilakukan evaluasi terhadap nilai yang ditawarkan oleh perusahaan tambang berbasis di Amerika itu senilai 1,7 dolar AS.
Sudirman menjelaskan tugas Kementerian ESDM adalah menjaga proses pengajuan tawaran divestasi berjalan sesuai waktu yaitu 60 hari setelah penetapan harga untuk mencapai keputusan dan semua prosesnya berjalan transparan dan adil.
"Secara tata waktu mereka penuhi ketentuan dan saat ini waktunya pemerintah merespon. Akan punya waktu 60 hari sejak kesepakatan ada sehingga ada tahapan-tahapan, termasuk lakukan evaluasi dan kajian. Setelah harga disepakati 60 hari diputuskan, keputusan bisa sebulan atau dua bulan karena ingin seluruh proses betul betul dilakukan secara profesional," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot yang ditemui saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks DPR-MPR, Jakarta, menjelaskan dalam regulasi yang berlaku, ketika suatu perusahaan sudah mengajukan penawaran divestasi saham, maka pemerintah memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menjawab tawaran tersebut.
Namun pemerintah menolak untuk menjawab divestasi tersebut dalam waktu 60 hari usai penawaran, pasalnya belum ada kesesuaian harga yang ditawarkan oleh PT Freeport Indonesia tersebut yaitu 1,7 miliar dolar AS, atau sekitar Rp23 triliun.
"Jadi kami evaluasi dulu harganya. Jadi hitungan 60 hari itu dimulai saat harganya sudah deal. Dan kami akan membicarakan ke Kementerian Keuangan, dia wakil pemerintah dia yang memutuskan. Kalau setuju, baru ditunjuk siapa yang beli," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Rektor Sudirman Said: Pemimpin Sejati Juga Pendidik, Bangsa Butuh Teladan Bukan Kekuasaan
-
Jelang 1 Tahun, Mantan Menteri ESDM Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Sudirman Said Blak-blakan soal OTT Wamenaker Noel: Lingkaran Jokowi Terlalu Banyak Orang Bermasalah!
-
Terungkap! Cerita Sudirman Said Jadi Menteri ESDM Era Jokowi, Ternyata Bukan Kandidat Utama
-
Pesan Sudirman Said ke Prabowo: Lakukan Koreksi Total, Jangan Terus Topang Baron Kekuasaan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
-
'Biar Kapok': DPR Desak Polisi Beri Efek Jera ke Youtuber Resbob Penghina Sunda dan Bobotoh
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat