Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan pergantian Presiden Direktur PT Freeport Indonesia jangan sampai menghambat proses divestasi saham perusahaan tambang berbasis di Amerika itu pada pemerintah Indonesia dan pembangunan fasilitas pabrik pemurnian.
"Kami ingin mengingatkan jajaran manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) agar jangan sampai pergantian presiden direktur mereka menghambat komitmen divestasi mereka dan pabrik pemurnian (smelter) di Indonesia," kata Menteri ESDM Sudirman Said di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.
Sudirman menegaskan mundurnya Maroef Sjamsoeddin dari kursi Presiden Direktur Freeport Indonesia bukanlah alasan manajemen Freeport untuk tidak memenuhi komitmennya tersebut.
"Jadi kita ingin ingatkan jangan ini sebagai alasan untuk tidak memenuhi komitmen perusahaan yang harus dipenuhi yaitu divestasi dan pembangunan smelter," ujarnya.
"Tapi saya ingatkan pergantian leadership jangan sampai menghambat pemenuhan komitmen PT Freeort Indonesia sebagai perusahaan yang memang sedang harus lakukan beberapa komitmen, soal divestasi dan pembangunan smelter," kata Sudirman di Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu.
Sudirman menyebutkan, Kementerian ESDM telah menerima surat pengajuan nilai divestasi harga saham Freeport Indonesia pada 14 Januari 2016 dan saat ini sedang dilakukan evaluasi terhadap nilai yang ditawarkan oleh perusahaan tambang berbasis di Amerika itu senilai 1,7 dolar AS.
Sudirman menjelaskan tugas Kementerian ESDM adalah menjaga proses pengajuan tawaran divestasi berjalan sesuai waktu yaitu 60 hari setelah penetapan harga untuk mencapai keputusan dan semua prosesnya berjalan transparan dan adil.
"Secara tata waktu mereka penuhi ketentuan dan saat ini waktunya pemerintah merespon. Akan punya waktu 60 hari sejak kesepakatan ada sehingga ada tahapan-tahapan, termasuk lakukan evaluasi dan kajian. Setelah harga disepakati 60 hari diputuskan, keputusan bisa sebulan atau dua bulan karena ingin seluruh proses betul betul dilakukan secara profesional," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot yang ditemui saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks DPR-MPR, Jakarta, menjelaskan dalam regulasi yang berlaku, ketika suatu perusahaan sudah mengajukan penawaran divestasi saham, maka pemerintah memiliki waktu sekitar 60 hari untuk menjawab tawaran tersebut.
Namun pemerintah menolak untuk menjawab divestasi tersebut dalam waktu 60 hari usai penawaran, pasalnya belum ada kesesuaian harga yang ditawarkan oleh PT Freeport Indonesia tersebut yaitu 1,7 miliar dolar AS, atau sekitar Rp23 triliun.
"Jadi kami evaluasi dulu harganya. Jadi hitungan 60 hari itu dimulai saat harganya sudah deal. Dan kami akan membicarakan ke Kementerian Keuangan, dia wakil pemerintah dia yang memutuskan. Kalau setuju, baru ditunjuk siapa yang beli," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim
-
Usai Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Ngaku Banyak Hambatan Non Teknis saat Ingin Lawan Mafia Migas
-
Sudirman Said Rampung Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Petral, Ini Katanya
-
Setelah Desember Lalu, Kini Sudirman Said Kembali Diperiksa Kejagung Soal Petral, Ada Apa?
-
Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan