Suara.com - Pemerintah menggandeng pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara sebagai pihak independen dalam membahas rancangan revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar mendapatkan susunan undang-undang yang proporsional.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya mengundang Jimly Asshiddiqie sebagai pakar hukum tata negara dan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai pakar hukum pidana dalam pembahasan revisi UU Terorisme.
"Tim itu sudah bekerja berbagai macam. Ada orang-orang independen seperti Pak Jimly Asshiddiqie, ada Pak profesor Indriyanto Seno Adji, sehingga kita lihat dari hukum pidananya kita lihat juga dari tata negaranya. Jadi, jangan sampai ada yang berlebihan atau ada yang kekurangan," kata Luhut.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut mengatakan bahwa pemerintah mengundang pihak independen dalam tim perumusan revisi undang-undang agar tidak ada pasal yang memberatkan atau berlebihan pada suatu pihak.
Luhut mencontohkan dalam penentuan terduga maupun tersangka terorisme, pemerintah menimbang dari berbagai sisi.
"Kita tidak mau sembrono, kita juga tidak mau rakyat kita dicederai. Akan tetapi, kita tidak mau juga karena ketidaklengkapan (hukum) kita, nanti rakyat yang lain tercerobos seperti peristiwa Thamrin. Intinya kita mau Indonesia ini biar damai, biar aman," jelas Luhut.
Luhut menekankan bahwa revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan belum seketat negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, yang menandai terduga teroris dengan memasangkan GPS (global positioning system) untuk mendeteksi gerak gerik terduga pelaku teror.
"Kita coba yang bisa cukup kuat untuk unsur-unsur keamanan melakukan tindakan-tindakan pendahuluan yang dianggap perlu untuk membatasi ruang gerak orang-orang yang mau melakukan itu (teror)," katanya.
Luhut mengatakan bahwa Indriyanto memberikan saran untuk membentuk komite pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya teknis menetapkan terduga atau tersangka pelaku teror.
"Tadi Pak Seno Adji bilang harus ada yang ngawasin, nanti kita bikin 'oversight committee'," kata Luhut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita