Suara.com - Pemerintah menggandeng pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara sebagai pihak independen dalam membahas rancangan revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar mendapatkan susunan undang-undang yang proporsional.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya mengundang Jimly Asshiddiqie sebagai pakar hukum tata negara dan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai pakar hukum pidana dalam pembahasan revisi UU Terorisme.
"Tim itu sudah bekerja berbagai macam. Ada orang-orang independen seperti Pak Jimly Asshiddiqie, ada Pak profesor Indriyanto Seno Adji, sehingga kita lihat dari hukum pidananya kita lihat juga dari tata negaranya. Jadi, jangan sampai ada yang berlebihan atau ada yang kekurangan," kata Luhut.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut mengatakan bahwa pemerintah mengundang pihak independen dalam tim perumusan revisi undang-undang agar tidak ada pasal yang memberatkan atau berlebihan pada suatu pihak.
Luhut mencontohkan dalam penentuan terduga maupun tersangka terorisme, pemerintah menimbang dari berbagai sisi.
"Kita tidak mau sembrono, kita juga tidak mau rakyat kita dicederai. Akan tetapi, kita tidak mau juga karena ketidaklengkapan (hukum) kita, nanti rakyat yang lain tercerobos seperti peristiwa Thamrin. Intinya kita mau Indonesia ini biar damai, biar aman," jelas Luhut.
Luhut menekankan bahwa revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan belum seketat negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, yang menandai terduga teroris dengan memasangkan GPS (global positioning system) untuk mendeteksi gerak gerik terduga pelaku teror.
"Kita coba yang bisa cukup kuat untuk unsur-unsur keamanan melakukan tindakan-tindakan pendahuluan yang dianggap perlu untuk membatasi ruang gerak orang-orang yang mau melakukan itu (teror)," katanya.
Luhut mengatakan bahwa Indriyanto memberikan saran untuk membentuk komite pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya teknis menetapkan terduga atau tersangka pelaku teror.
"Tadi Pak Seno Adji bilang harus ada yang ngawasin, nanti kita bikin 'oversight committee'," kata Luhut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO