Suara.com - Pemerintah menggandeng pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara sebagai pihak independen dalam membahas rancangan revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar mendapatkan susunan undang-undang yang proporsional.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya mengundang Jimly Asshiddiqie sebagai pakar hukum tata negara dan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai pakar hukum pidana dalam pembahasan revisi UU Terorisme.
"Tim itu sudah bekerja berbagai macam. Ada orang-orang independen seperti Pak Jimly Asshiddiqie, ada Pak profesor Indriyanto Seno Adji, sehingga kita lihat dari hukum pidananya kita lihat juga dari tata negaranya. Jadi, jangan sampai ada yang berlebihan atau ada yang kekurangan," kata Luhut.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut mengatakan bahwa pemerintah mengundang pihak independen dalam tim perumusan revisi undang-undang agar tidak ada pasal yang memberatkan atau berlebihan pada suatu pihak.
Luhut mencontohkan dalam penentuan terduga maupun tersangka terorisme, pemerintah menimbang dari berbagai sisi.
"Kita tidak mau sembrono, kita juga tidak mau rakyat kita dicederai. Akan tetapi, kita tidak mau juga karena ketidaklengkapan (hukum) kita, nanti rakyat yang lain tercerobos seperti peristiwa Thamrin. Intinya kita mau Indonesia ini biar damai, biar aman," jelas Luhut.
Luhut menekankan bahwa revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan belum seketat negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, yang menandai terduga teroris dengan memasangkan GPS (global positioning system) untuk mendeteksi gerak gerik terduga pelaku teror.
"Kita coba yang bisa cukup kuat untuk unsur-unsur keamanan melakukan tindakan-tindakan pendahuluan yang dianggap perlu untuk membatasi ruang gerak orang-orang yang mau melakukan itu (teror)," katanya.
Luhut mengatakan bahwa Indriyanto memberikan saran untuk membentuk komite pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya teknis menetapkan terduga atau tersangka pelaku teror.
"Tadi Pak Seno Adji bilang harus ada yang ngawasin, nanti kita bikin 'oversight committee'," kata Luhut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah