Suara.com - Pemerintah menggandeng pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara sebagai pihak independen dalam membahas rancangan revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar mendapatkan susunan undang-undang yang proporsional.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya mengundang Jimly Asshiddiqie sebagai pakar hukum tata negara dan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai pakar hukum pidana dalam pembahasan revisi UU Terorisme.
"Tim itu sudah bekerja berbagai macam. Ada orang-orang independen seperti Pak Jimly Asshiddiqie, ada Pak profesor Indriyanto Seno Adji, sehingga kita lihat dari hukum pidananya kita lihat juga dari tata negaranya. Jadi, jangan sampai ada yang berlebihan atau ada yang kekurangan," kata Luhut.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut mengatakan bahwa pemerintah mengundang pihak independen dalam tim perumusan revisi undang-undang agar tidak ada pasal yang memberatkan atau berlebihan pada suatu pihak.
Luhut mencontohkan dalam penentuan terduga maupun tersangka terorisme, pemerintah menimbang dari berbagai sisi.
"Kita tidak mau sembrono, kita juga tidak mau rakyat kita dicederai. Akan tetapi, kita tidak mau juga karena ketidaklengkapan (hukum) kita, nanti rakyat yang lain tercerobos seperti peristiwa Thamrin. Intinya kita mau Indonesia ini biar damai, biar aman," jelas Luhut.
Luhut menekankan bahwa revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan belum seketat negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, yang menandai terduga teroris dengan memasangkan GPS (global positioning system) untuk mendeteksi gerak gerik terduga pelaku teror.
"Kita coba yang bisa cukup kuat untuk unsur-unsur keamanan melakukan tindakan-tindakan pendahuluan yang dianggap perlu untuk membatasi ruang gerak orang-orang yang mau melakukan itu (teror)," katanya.
Luhut mengatakan bahwa Indriyanto memberikan saran untuk membentuk komite pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya teknis menetapkan terduga atau tersangka pelaku teror.
"Tadi Pak Seno Adji bilang harus ada yang ngawasin, nanti kita bikin 'oversight committee'," kata Luhut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir