Suara.com - Pemerintah melalui Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat diharapkan segera menutup kegiatan organisai Gerakan Fajar Nusantara yang telah menyimpang dari ajaran Agama Islam.
"Selain itu, ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) juga tidak pernah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo di Medan, Minggu.
Pemerintah pusat, menurut dia, harus memperlihatkan sikap tegas dan tidak membenarkan kehadiran ormas Gafatar berkembang di Tanah Air karena dapat membuat keresahan di masyarakat.
"Ormas Gafatar harus segera dibekukan, karena juga mengajarkan beberapa faham-faham yang tidak benar kepada pengikutnya," ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, kehadiran Gafatar juga ditolak di sejumlah daerah, karena tidak sesuai dengana ajaran agama Islam.
Oleh karena itu, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemendagri dan instansi terkait lainnya perlu segera memberikan pembinaan terhadap pengikut Gafatar yang dianggap menyalahi aturan.
Para pengurus, anggota, dan pengikut Gafatar yang ada di daerah agar diberikan pendidikan agama Islam, sehingga mereka secara perlahan-lahan akan meninggal ajaran yang tidak jelas itu.
"Pemerintah harus ikut melakukan pembinaan kepada pengikut Gafatar, juga memberikan jaminan pengamanan dari tindakan yang tidak diinginkan terhadap mereka," kata dosen senior Fakultas Hukum USU itu.
Syafruddin menambahkan, masyarakat juga diharakan tidak mengucilkan mantan pengikut Gafatar yang telah sadar dan insaf.
Sebab, sebagian dari mereka itu hanya ikut-ikutan saja, dan dipengaruhi oleh pengikut Gafatar yang dianggap tidak bertanggung jawab dalam merekrut.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama dan MUI dapat menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mengikuti, serta tidak terpengaruh untuk masuk ormas Gafatar yang ilegal," katanya.
Sebelumnya, ormas Gafatar merupakan metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) yang sebelumnya juga merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah.
Aliran tersebut telah dilarang dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indoenesia Nomor: KEP-116/A/JA/11/2007 yang didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 04 tahun 2007 tentang aliran Al Qiyadah Al Islamiyah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?