Suara.com - Pemerintah melalui Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat diharapkan segera menutup kegiatan organisai Gerakan Fajar Nusantara yang telah menyimpang dari ajaran Agama Islam.
"Selain itu, ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) juga tidak pernah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo di Medan, Minggu.
Pemerintah pusat, menurut dia, harus memperlihatkan sikap tegas dan tidak membenarkan kehadiran ormas Gafatar berkembang di Tanah Air karena dapat membuat keresahan di masyarakat.
"Ormas Gafatar harus segera dibekukan, karena juga mengajarkan beberapa faham-faham yang tidak benar kepada pengikutnya," ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, kehadiran Gafatar juga ditolak di sejumlah daerah, karena tidak sesuai dengana ajaran agama Islam.
Oleh karena itu, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemendagri dan instansi terkait lainnya perlu segera memberikan pembinaan terhadap pengikut Gafatar yang dianggap menyalahi aturan.
Para pengurus, anggota, dan pengikut Gafatar yang ada di daerah agar diberikan pendidikan agama Islam, sehingga mereka secara perlahan-lahan akan meninggal ajaran yang tidak jelas itu.
"Pemerintah harus ikut melakukan pembinaan kepada pengikut Gafatar, juga memberikan jaminan pengamanan dari tindakan yang tidak diinginkan terhadap mereka," kata dosen senior Fakultas Hukum USU itu.
Syafruddin menambahkan, masyarakat juga diharakan tidak mengucilkan mantan pengikut Gafatar yang telah sadar dan insaf.
Sebab, sebagian dari mereka itu hanya ikut-ikutan saja, dan dipengaruhi oleh pengikut Gafatar yang dianggap tidak bertanggung jawab dalam merekrut.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama dan MUI dapat menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mengikuti, serta tidak terpengaruh untuk masuk ormas Gafatar yang ilegal," katanya.
Sebelumnya, ormas Gafatar merupakan metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) yang sebelumnya juga merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah.
Aliran tersebut telah dilarang dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indoenesia Nomor: KEP-116/A/JA/11/2007 yang didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 04 tahun 2007 tentang aliran Al Qiyadah Al Islamiyah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?