Suara.com - Pemerintah melalui Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat diharapkan segera menutup kegiatan organisai Gerakan Fajar Nusantara yang telah menyimpang dari ajaran Agama Islam.
"Selain itu, ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) juga tidak pernah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo di Medan, Minggu.
Pemerintah pusat, menurut dia, harus memperlihatkan sikap tegas dan tidak membenarkan kehadiran ormas Gafatar berkembang di Tanah Air karena dapat membuat keresahan di masyarakat.
"Ormas Gafatar harus segera dibekukan, karena juga mengajarkan beberapa faham-faham yang tidak benar kepada pengikutnya," ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, kehadiran Gafatar juga ditolak di sejumlah daerah, karena tidak sesuai dengana ajaran agama Islam.
Oleh karena itu, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemendagri dan instansi terkait lainnya perlu segera memberikan pembinaan terhadap pengikut Gafatar yang dianggap menyalahi aturan.
Para pengurus, anggota, dan pengikut Gafatar yang ada di daerah agar diberikan pendidikan agama Islam, sehingga mereka secara perlahan-lahan akan meninggal ajaran yang tidak jelas itu.
"Pemerintah harus ikut melakukan pembinaan kepada pengikut Gafatar, juga memberikan jaminan pengamanan dari tindakan yang tidak diinginkan terhadap mereka," kata dosen senior Fakultas Hukum USU itu.
Syafruddin menambahkan, masyarakat juga diharakan tidak mengucilkan mantan pengikut Gafatar yang telah sadar dan insaf.
Sebab, sebagian dari mereka itu hanya ikut-ikutan saja, dan dipengaruhi oleh pengikut Gafatar yang dianggap tidak bertanggung jawab dalam merekrut.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama dan MUI dapat menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mengikuti, serta tidak terpengaruh untuk masuk ormas Gafatar yang ilegal," katanya.
Sebelumnya, ormas Gafatar merupakan metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) yang sebelumnya juga merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah.
Aliran tersebut telah dilarang dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indoenesia Nomor: KEP-116/A/JA/11/2007 yang didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 04 tahun 2007 tentang aliran Al Qiyadah Al Islamiyah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki