Suara.com - Mabes Polri menyatakan mendukung revisi UU 15/2013 tentang Terorisme. Sehubungan dengan itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, memaparkan masukan yang perlu dibahas untuk sinkronisasi tugas Polri dalam menjerat tindakan pendahuluan terorisme.
"Belum adanya aturan yang bisa menjerat tindakan pendahuluan terorisme, karena itu, perlu dilakukan revisi UU Penanggulangan Terorisme yang dapat menjadi dasar dalam penindakan oleh Polri," kata Badrodin, dalam rapat di DPR, Senin (25/1/2016).
Badrodin memaparkan, revisi UU 15/2003 ini perlu difokuskan untuk penguatan Polri dalam penanggulangan terorisme, baik dalam hal pencegahan, penegakan hukum dan deradikalisasi. Kemudian juga perlu penambahan bab mengenai pencegahan, dan dimasukkan strategi preventif (prevention-detection-detention) untuk ketentuan kesiapan tindak pidana, supaya dapat dilakukan penahanan.
"Jadi dengan unsur 'patut diduga', ketentuan tersebut adalah lex spesialis KUHAP dan KUHP," katanya.
Selanjutnya, tambah Badrodin, perlu diberikan perluasan kategori tindak pidana terorisme, sehingga bisa disebutkan kategori yang dimaksud adalah sebagai tindak pidana terorisme.
"Doktrin radikal, cuci otak, baiat terhadap organisasi teroris, ceramah provokatif, pelatihan kemampuan ala militer secara tidak sah, dapat digolongkan tindak pidana terorisme," katanya.
Selanjutnya, sambung Badrodin, perlu juga ada penguatan dalam hukum acaranya. Terutama yaitu penangkapan yang semula 7 hari menjadi 30 hari, dan penahanan yang semula 180 hari diusulkan menjadi 240 hari.
"Kemudian, soal persidangan yang perlu melalui teleconference untuk pemeriksaan saksi, karena saksi ini dilindungi dan terancam oleh mereka, sehingga perlu persidangan melalui teleconference. Dan terakhir, penambahan bab tentang deradikalisasi," papar Badrodin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar