Suara.com - Mabes Polri menyatakan mendukung revisi UU 15/2013 tentang Terorisme. Sehubungan dengan itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, memaparkan masukan yang perlu dibahas untuk sinkronisasi tugas Polri dalam menjerat tindakan pendahuluan terorisme.
"Belum adanya aturan yang bisa menjerat tindakan pendahuluan terorisme, karena itu, perlu dilakukan revisi UU Penanggulangan Terorisme yang dapat menjadi dasar dalam penindakan oleh Polri," kata Badrodin, dalam rapat di DPR, Senin (25/1/2016).
Badrodin memaparkan, revisi UU 15/2003 ini perlu difokuskan untuk penguatan Polri dalam penanggulangan terorisme, baik dalam hal pencegahan, penegakan hukum dan deradikalisasi. Kemudian juga perlu penambahan bab mengenai pencegahan, dan dimasukkan strategi preventif (prevention-detection-detention) untuk ketentuan kesiapan tindak pidana, supaya dapat dilakukan penahanan.
"Jadi dengan unsur 'patut diduga', ketentuan tersebut adalah lex spesialis KUHAP dan KUHP," katanya.
Selanjutnya, tambah Badrodin, perlu diberikan perluasan kategori tindak pidana terorisme, sehingga bisa disebutkan kategori yang dimaksud adalah sebagai tindak pidana terorisme.
"Doktrin radikal, cuci otak, baiat terhadap organisasi teroris, ceramah provokatif, pelatihan kemampuan ala militer secara tidak sah, dapat digolongkan tindak pidana terorisme," katanya.
Selanjutnya, sambung Badrodin, perlu juga ada penguatan dalam hukum acaranya. Terutama yaitu penangkapan yang semula 7 hari menjadi 30 hari, dan penahanan yang semula 180 hari diusulkan menjadi 240 hari.
"Kemudian, soal persidangan yang perlu melalui teleconference untuk pemeriksaan saksi, karena saksi ini dilindungi dan terancam oleh mereka, sehingga perlu persidangan melalui teleconference. Dan terakhir, penambahan bab tentang deradikalisasi," papar Badrodin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR