Suara.com - Mabes Polri menyatakan mendukung revisi UU 15/2013 tentang Terorisme. Sehubungan dengan itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, memaparkan masukan yang perlu dibahas untuk sinkronisasi tugas Polri dalam menjerat tindakan pendahuluan terorisme.
"Belum adanya aturan yang bisa menjerat tindakan pendahuluan terorisme, karena itu, perlu dilakukan revisi UU Penanggulangan Terorisme yang dapat menjadi dasar dalam penindakan oleh Polri," kata Badrodin, dalam rapat di DPR, Senin (25/1/2016).
Badrodin memaparkan, revisi UU 15/2003 ini perlu difokuskan untuk penguatan Polri dalam penanggulangan terorisme, baik dalam hal pencegahan, penegakan hukum dan deradikalisasi. Kemudian juga perlu penambahan bab mengenai pencegahan, dan dimasukkan strategi preventif (prevention-detection-detention) untuk ketentuan kesiapan tindak pidana, supaya dapat dilakukan penahanan.
"Jadi dengan unsur 'patut diduga', ketentuan tersebut adalah lex spesialis KUHAP dan KUHP," katanya.
Selanjutnya, tambah Badrodin, perlu diberikan perluasan kategori tindak pidana terorisme, sehingga bisa disebutkan kategori yang dimaksud adalah sebagai tindak pidana terorisme.
"Doktrin radikal, cuci otak, baiat terhadap organisasi teroris, ceramah provokatif, pelatihan kemampuan ala militer secara tidak sah, dapat digolongkan tindak pidana terorisme," katanya.
Selanjutnya, sambung Badrodin, perlu juga ada penguatan dalam hukum acaranya. Terutama yaitu penangkapan yang semula 7 hari menjadi 30 hari, dan penahanan yang semula 180 hari diusulkan menjadi 240 hari.
"Kemudian, soal persidangan yang perlu melalui teleconference untuk pemeriksaan saksi, karena saksi ini dilindungi dan terancam oleh mereka, sehingga perlu persidangan melalui teleconference. Dan terakhir, penambahan bab tentang deradikalisasi," papar Badrodin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat