Suara.com - Badan Narkotika Nasional menangkap Gunawan Parsetio pada (14/1/2014). Dia adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba.
Penangkapan itu dilakukan di rumahnya di Perumahan Tebing Indah Permai Nomor 10-11 A, Kelurahan Bandar Utama, Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Gunawan terlibat peredaran gelap narkotika di daerah Surabaya, Jakarta, Cilavap, dan beberapa daerah lainnya. Dari Gunawan, BNN menyita Rp17 miliar hasil TPPU.
"Hasil dari penangkapan terhadap Tersangka GP ini, BNN menyita aset dengan total sekitar Rp17 miliar," kata Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Gedung BNN, Jalan MT. Haryono Cawang, Jakarta Timur, Selasa(26/1/2016).
BNN menyatakan Gunawan berperan sebagai pendistribusi narkotika yang digerakan oleh salah satu penghuni lemabaga pemasyarakatan, yang sudah divonis 20 tahun dan 6 tahun dalam kasus TPPU, Pony Chandra. Hasil kerjasamanya dengan Pony, Gunawan terus berhubungan dengan para penghuni Lapas lainnya yang letaknya sangat jauh. Di antaranya Sodikin (Lapas Medaeng Sidoarjo), Amir Mukhlis alias Sinyo (Lapas Nusakamabngan), Boski alias Surya Bahadur Tamang alias David yang adalah Warga Negara Nepal(Lapas Nusakambangan) dan Ananata Lianggara alias Alung alias Alvin Jayadi yang menghuni Lapas Cipinang.
"Menurut pengakuannya, GP ini sudah melakukan TPPU dari bisnis Narkotika sejak tahun 2000 hingga 2014, dengan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Pria yang populer disapa Buwas tersebut.
"Dalam melakukan transaksi keuangan terkait dengan TPPU, Tersangka GP menggunakan rekening dengan identitas palsu atasnama Yulius Djuanda, Johan Wijaya, dan beberapa rekening atas nama orang lain yang palsu," lanjut mantan Kabareskrim tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Gunawan dokenakan pasal 137 huruf a dan huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentrasfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital