Suara.com - Badan Narkotika Nasional menangkap Gunawan Parsetio pada (14/1/2014). Dia adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba.
Penangkapan itu dilakukan di rumahnya di Perumahan Tebing Indah Permai Nomor 10-11 A, Kelurahan Bandar Utama, Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Gunawan terlibat peredaran gelap narkotika di daerah Surabaya, Jakarta, Cilavap, dan beberapa daerah lainnya. Dari Gunawan, BNN menyita Rp17 miliar hasil TPPU.
"Hasil dari penangkapan terhadap Tersangka GP ini, BNN menyita aset dengan total sekitar Rp17 miliar," kata Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Gedung BNN, Jalan MT. Haryono Cawang, Jakarta Timur, Selasa(26/1/2016).
BNN menyatakan Gunawan berperan sebagai pendistribusi narkotika yang digerakan oleh salah satu penghuni lemabaga pemasyarakatan, yang sudah divonis 20 tahun dan 6 tahun dalam kasus TPPU, Pony Chandra. Hasil kerjasamanya dengan Pony, Gunawan terus berhubungan dengan para penghuni Lapas lainnya yang letaknya sangat jauh. Di antaranya Sodikin (Lapas Medaeng Sidoarjo), Amir Mukhlis alias Sinyo (Lapas Nusakamabngan), Boski alias Surya Bahadur Tamang alias David yang adalah Warga Negara Nepal(Lapas Nusakambangan) dan Ananata Lianggara alias Alung alias Alvin Jayadi yang menghuni Lapas Cipinang.
"Menurut pengakuannya, GP ini sudah melakukan TPPU dari bisnis Narkotika sejak tahun 2000 hingga 2014, dengan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Pria yang populer disapa Buwas tersebut.
"Dalam melakukan transaksi keuangan terkait dengan TPPU, Tersangka GP menggunakan rekening dengan identitas palsu atasnama Yulius Djuanda, Johan Wijaya, dan beberapa rekening atas nama orang lain yang palsu," lanjut mantan Kabareskrim tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Gunawan dokenakan pasal 137 huruf a dan huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentrasfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata