Suara.com - Badan Narkotika Nasional menangkap Gunawan Parsetio pada (14/1/2014). Dia adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba.
Penangkapan itu dilakukan di rumahnya di Perumahan Tebing Indah Permai Nomor 10-11 A, Kelurahan Bandar Utama, Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Gunawan terlibat peredaran gelap narkotika di daerah Surabaya, Jakarta, Cilavap, dan beberapa daerah lainnya. Dari Gunawan, BNN menyita Rp17 miliar hasil TPPU.
"Hasil dari penangkapan terhadap Tersangka GP ini, BNN menyita aset dengan total sekitar Rp17 miliar," kata Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Gedung BNN, Jalan MT. Haryono Cawang, Jakarta Timur, Selasa(26/1/2016).
BNN menyatakan Gunawan berperan sebagai pendistribusi narkotika yang digerakan oleh salah satu penghuni lemabaga pemasyarakatan, yang sudah divonis 20 tahun dan 6 tahun dalam kasus TPPU, Pony Chandra. Hasil kerjasamanya dengan Pony, Gunawan terus berhubungan dengan para penghuni Lapas lainnya yang letaknya sangat jauh. Di antaranya Sodikin (Lapas Medaeng Sidoarjo), Amir Mukhlis alias Sinyo (Lapas Nusakamabngan), Boski alias Surya Bahadur Tamang alias David yang adalah Warga Negara Nepal(Lapas Nusakambangan) dan Ananata Lianggara alias Alung alias Alvin Jayadi yang menghuni Lapas Cipinang.
"Menurut pengakuannya, GP ini sudah melakukan TPPU dari bisnis Narkotika sejak tahun 2000 hingga 2014, dengan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Pria yang populer disapa Buwas tersebut.
"Dalam melakukan transaksi keuangan terkait dengan TPPU, Tersangka GP menggunakan rekening dengan identitas palsu atasnama Yulius Djuanda, Johan Wijaya, dan beberapa rekening atas nama orang lain yang palsu," lanjut mantan Kabareskrim tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Gunawan dokenakan pasal 137 huruf a dan huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentrasfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara