Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menceritakan kesulitan polisi dalam menindak para pelaku narkotika. Tak jarang, petugas kepolisian sampai harus baku tembak dengan mereka.
Seperti yang terjadi dalam penggerebekan bandar narkoba di Kampung Berlan, Matraman, Jakarta Timur, 18 Januari 2016. Dalam penggerebekan, satu anggota polisi dan seorang informan meninggal dunia karena diserang bandar dan komplotannya.
"Kemudian, Polri amankan empat pelaku, Ade Badak, Rico Patikasih, keduanya meninggal karena melakukan perlawanan, kemudian Angelin Monita alias Nita serta Imam Adis Saputra alias Koceng, diamankan," kata Badrodin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (25/1/2016).
Penggerebekan pelaku narkoba di Jalan Bugis, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 19 Januari 2016 juga mendapatkan perlawanan dengan senjata api. Dalam peristiwa itu, Iptu Supriatin kena tembak di lengan kanan dan Bripka Aris di bagian dada.
"Dari penggerebekan ini polisi menyita 20 paket sabu, 19 peluru kaliber 38 mm, dua peluru kaliber 9 mm dan enam selongsong kaliber 9 mm. Satu pucuk airsoft gun, granat nanas, dan decoder cctv, dan senjata pelontar panah," katanya.
Badrodin juga menceritakan kasus penyerangan yang dilakukan pelaku narkoba di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, pada 18 Januari 2016. Dari lokasi, tujuh tersangka diamankan, termasuk Abdul Tanjung yang merampas senjata api dan menembak ke arah petugas.
"Penyerangan pelaku narkoba di Deli Serdang, Medan, namun warga menyerang polisi dengan pelemparan batu dan perampasan senjata dan menembak anggota Polri, tersangka atas nama Abdul Tanjung," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus