Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender bersikap atas pernyataan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir yang dinilai telah menyudutkan mereka.
Ketua Arus Pelangi, Yuli Rustinawati, menilai pernyataan pejabat negara tersebut sebagai tindakan yang inkonstitusional, bertentangan dengan prinsip penghormatan HAM. Padahal, dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28 l ayat 2, ada jaminan perlindungan bagi seluruh warga indonesia dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun.
"Diskriminatif tersebut adalah bentuk perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan kelompok LGBTI dan merupakan propaganda kebencian yang berpotensi menyulut kekerasan terhadap kelompok LGBTI di Indonesia," kata Yuli di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).
Menurut Yuli, larangan bagi LGBT untuk beraktivitas di lingkungan kampus merupakan pelanggaran atas konstitusi negara. Dia menunjukkan Pasal 28 C UUD 1945 ayat (1) berbunyi: setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
"Mencetuskan pernyataan-pernyataan yang diskriminatif dan propaganda kebencian yang merendahkan martabat kelompok LGBTI, para pejabat negara tersebut telah melanggar konstitusi dan kewajibannya sebagai aparatur negara untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM di negeri ini," ujar Yuli.
Salah satu pernyataan Nasir yang mengundang reaksi kaum LGBT, antara lain LGBT di lingkungan kampus.
"Kelompok LGBTI semestinya tidak boleh masuk kampus, dan bisa merusak moral bangsa dan kampus sebagai penjaga moral semestinya," katanya.
Belakangan Nasir membantah pernyataan bahwa dia melarang kelompok LGBT beraktivitas di dalam kampus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar