Suara.com - Bareskrim Polri tengah menyelidiki dokter yang ditengarai terlibat dalam praktik penjualan organ ginjal yang baru-baru ini diungkap kepolisian.
"Masih dalam pendalaman tentang keterlibatan pihak rumah sakit dan dokter," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombespol Umar Surya Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Menurutnya, ada tiga rumah sakit yang diduga menjadi tempat dilakukannya operasi transplantasi ginjal terkait kasus tersebut.
"Ketiga rumah sakit di Jakarta meliputi RS swasta dan negeri," katanya.
Umar mengatakan bahwa pihak korban, perekrut dan rumah sakit menjalankan aksinya secara terorganisasi dalam sebuah jaringan tertutup.
Tujuh korban dalam kasus ini yakni HLL, IS, AK, SU, JJ, DS dan SN.
Umar mengatakan bahwa para korban tersebut umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Para korban, kata dia, diberi imbalan antara Rp70 juta - Rp90 juta bila bersedia mendonorkan ginjal mereka.
Sementara tiga tersangka dalam kasus tersebut yang berhasil dibekuk Bareskrim adalah HS, AG dan DD.
HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit.
"AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban)," katanya.
Umar menjelaskan HS menginstruksikan AG dan DD untuk mencari korban pendonor ginjal.
Ia mengatakan dalam kasus ini, penerima ginjal dikenakan biaya Rp225 juta - Rp300 juta untuk pembelian satu ginjal dengan uang muka sebesar Rp10 juta - Rp15 juta.
"Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan," katanya.
Biaya tersebut, menurutnya, tidak termasuk biaya operasi transplantasi yang harus ditanggung oleh penerima ginjal.
Dalam kasus ini, HS meraup keuntungan Rp100 juta - Rp110 juta untuk setiap korban yang mau mendonorkan ginjalnya.
Sementara AG mendapat bayaran Rp5 juta - Rp7,5 juta setiap mendapatkan pendonor. Sedangkan DD mendapatkan upah Rp10 juta - Rp15 juta.
Atas perbuatannya, tersangka HS, AG dan DD dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang isinya "Organ dan atau Jaringan Tubuh Dilarang Diperjualbelikan dengan Dalih Apapun". (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi