Suara.com - Pemilik PT Jujur Jaya Sakti Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang merupakan pengusaha mobil ini batal dijebloskan ke dalam sel tahanan karena telah menyetor uang sebesar Rp150 juta sebagai uang jaminan.
"Yang bersangkutan tadi telah menyetorkan uangnya ke penuntut umum. Nilainya itu sekitar Rp150 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Kamis (28/1/2016).
Dia mengatakan, jaminan berupa penitipan sejumlah uang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu memang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Deddy menyebutkan, aturan yang mengatur mengenai uang jaminan itu ada pada pasal 31 KUHAP. Dengan adanya uang jaminan itu, maka tersangka tetap akan dijadikan sebagai tahanan hanya statusnya sebagai tahanan kota.
Menurut dia, tujuan dari uang jaminan itu, bila nantinya Jen Tang dalam masa penuntutan melarikan diri maka uang tersebut akan digunakan untuk mengejar tersangka atau disetorkan ke kas negara.
"Uang itu nanti akan dikembalikan kalau perkaranya sudah putus dan mendapatkan kepastian hukum. Makanya, uang itu akan digunakan untuk mengejar tersangka kalau nanti melarikan diri," katanya.
Deddy menjelaskan, status tahanan kota Jen Tang bisa saja dicabut bila tidak mematuhi aturan yang ada, di antaranya tidak kooperatif atau keluar dari wilayah Kota Makassar.
Jen Tang diseret karena diduga kuitansi pembelian lahan di Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar. Jen Tang bersama barang bukti kasus tersebut telah diserahkan ke jaksa penuntut umum oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
Deddy mengatakan, Jen Tang hanya berstatus tahanan kota dengan pertimbangan usia yang sudah tua dan kesehatan tersangka menurun. Tersangka juga menjamin tidak akan melarikan diri.
Jen Tang dinilai melanggar pasal 266 kitab undang-undang hukum pidana tentang pemalsuan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Pengusaha ternama di Sulawesi Selatan itu dianggap telah menggunakan kuitansi pembelian lahan seluas 4.300 meterpersegi yang diduga palsu untuk mengajukan peninjauan kembali kasus sengketa lahan ke Mahkamah Agung.
Akibat penggunaan surat yang diduga palsu tersebut, PT Timurama selaku korban telah dirugikan sekitar Rp10 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT