Suara.com - Pemilik PT Jujur Jaya Sakti Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang merupakan pengusaha mobil ini batal dijebloskan ke dalam sel tahanan karena telah menyetor uang sebesar Rp150 juta sebagai uang jaminan.
"Yang bersangkutan tadi telah menyetorkan uangnya ke penuntut umum. Nilainya itu sekitar Rp150 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Kamis (28/1/2016).
Dia mengatakan, jaminan berupa penitipan sejumlah uang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu memang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Deddy menyebutkan, aturan yang mengatur mengenai uang jaminan itu ada pada pasal 31 KUHAP. Dengan adanya uang jaminan itu, maka tersangka tetap akan dijadikan sebagai tahanan hanya statusnya sebagai tahanan kota.
Menurut dia, tujuan dari uang jaminan itu, bila nantinya Jen Tang dalam masa penuntutan melarikan diri maka uang tersebut akan digunakan untuk mengejar tersangka atau disetorkan ke kas negara.
"Uang itu nanti akan dikembalikan kalau perkaranya sudah putus dan mendapatkan kepastian hukum. Makanya, uang itu akan digunakan untuk mengejar tersangka kalau nanti melarikan diri," katanya.
Deddy menjelaskan, status tahanan kota Jen Tang bisa saja dicabut bila tidak mematuhi aturan yang ada, di antaranya tidak kooperatif atau keluar dari wilayah Kota Makassar.
Jen Tang diseret karena diduga kuitansi pembelian lahan di Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar. Jen Tang bersama barang bukti kasus tersebut telah diserahkan ke jaksa penuntut umum oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
Deddy mengatakan, Jen Tang hanya berstatus tahanan kota dengan pertimbangan usia yang sudah tua dan kesehatan tersangka menurun. Tersangka juga menjamin tidak akan melarikan diri.
Jen Tang dinilai melanggar pasal 266 kitab undang-undang hukum pidana tentang pemalsuan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Pengusaha ternama di Sulawesi Selatan itu dianggap telah menggunakan kuitansi pembelian lahan seluas 4.300 meterpersegi yang diduga palsu untuk mengajukan peninjauan kembali kasus sengketa lahan ke Mahkamah Agung.
Akibat penggunaan surat yang diduga palsu tersebut, PT Timurama selaku korban telah dirugikan sekitar Rp10 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
Hotel dan Mal Jakarta Siap-Siap Kena Geruduk Satpol PP Kalau Nekat Pesta Kembang Api
-
Proyek Jembatan Malaysia-Indonesia via Dumai, Melaka Dikabarkan Siap Uji Kelayakan
-
Kejagung Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi
-
Survei Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2025 Capai 77,89, Tertinggi dalam 11 Tahun
-
Percakapan di HP Sitaan Kasus Suap Bupati Bekasi Dihapus, KPK Buru Dalangnya
-
Mendagri Minta Penanganan Bencana di Aceh Tamiang Jadi Perhatian Khusus
-
Ketum PP Muhammadiyah Kenang Ustaz Jazir Jogokariyan, Teladan Penggerak Masjid dan Dakwah Umat
-
Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF
-
Gatot Nurmantyo: Ancaman Terbesar Prabowo Bukan dari Luar, tapi Pembusukan dari Dalam
-
Jakarta Diprediksi Berawan Hingga Hujan Ringan Hari Ini, Cek Titik Lokasinya