Suara.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri menyatakan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bisa memecah belah persatuan bangsa juga mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami minta organisasi Gafatar dibubarkan dan dilarang berkembang di Tanah Air," katanya di Rangkasbitung, Kamis (28/1/2016).
Ancaman NKRI itu diawali dengan mengembangkan ajaran sesat juga janji-janji kehidupan yang lebih baik untuk menarik para pendukung.
Gejala ajaran Gafatar, katanya, menyesatkan akidah agama Islam dengan tidak mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir, kemudian mempercayai Ahmad Musaddeq sebagai rasul.
Mereka menganut kepercayaan teologi Abraham yang menyatukan imam Yahudi, Kristen dan Islam, Allah telah bersemayam di dalam diri rasul, Allah sudah manunggal (menyatu) dengan diri rasul.
Bahkan, umat Muslim tidak diwajibkan melaksanakan shalat, puasa dan ibadah haji.
Faham Gafatar sama dengan Al Qiyadah Al Islamiyah yang dilarang oleh pemerintah itu.
Karena itu, kelompok Gafatar patut diwaspadai,selain mengembangkan ajaran sesat juga menjadi ancaman keutuhan NKRI.
"Kami minta pemerintah membubarkan Gafatar karena bisa menjadikan ancaman NKRI juga merusak akidah agama Islam," katanya.
Menurut dia, MUI Kabupaten Lebak mendukung pemerintah daerah dengan melarang ajaran Gafatar berkembang di daerah ini.
Pelarangan tersebut diperkuat Surat Keputusan Bupati Nomor 11 tahun 2015 tentang larangan menyampaikan,mengajak dan mengembangkan Gafatar.
Selain itu juga Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) setempat memfatwakan Gafatar sesat dan menyesatkan.
"Kami berharap larangan ini bisa mencegah ajaran Gafatar tidak masuk di wilayah Lebak," katanya.
Ia mengatakan, ciri-ciri ajaran sesat itu, diantaranya kehidupanya serba tertutup dan hanya komunitas mereka saja.
Ia mencontohkan, kepergian kelompok Gafatar Kabupaten Lebak yang terdiri dari keluarga Muahemin (45), Maman (45),Suharnimah (40), Darna (35) dan Harun (62), mereka menghilang kampung halaman tanpa kabar dan pesan terhadap orangtua, mertua, tetangga dan anggota saudara bersangkutan.
Selain itu juga mereka memisahkan diri dengan lingkungan dan membangun ekonomi yang kuat, seperti bertani di Kalimantan Barat tersebut.
Apabila, mereka sudah kuat dalam hal ekonomi maka dikhawatirkan membangun kekuatan militer dengan melawan NKRI untuk mendirikan negara sendiri.
Karena itu, Gafatar menjadikan ancaman serius dan tidak main-main sehingga harus ditangani secara maksimal.
Saat ini, komunitas Gafatar yang juga merupakan komunitas eksklusif dengan memiliki anggota 4.000 orang di Kalimantan Barat cukup berbahaya jika tidak segera dilakukan pembinaan agama juga kecintaan terhadap NKRI dan Tanah Air.
"Kami berharap para eks anggota Gafatar yang dikembalikan ke daerahnya dari Kaliamnatan bisa membangun kehidupan normal dan berbaur dengan lingkungan masyarakat," katanya.
Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) Kabupaten Lebak Rini Hartati memfokuskan pembinaan eks pengikut Gafatar untuk mencintai NKRI juga kembali diterima masyarakat.
Disamping itu juga eks pengikut Gafatar ke depan jangan kembali terbujuk atau rayuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Saat ini, nasib para mantan Gafatar yang dipulangkan kembali ke kampung halaman diberbagai daerah apakah ada yang bertanggung jawab, maka jawabanya tidak ada.
Namun, semua permasalahan yang dihadapi para mantan anggota Gafatar maka pemerintah memiliki tanggung jawab penuh terhadap warganya.
"Kami minta mantan anggota Gafatar lebih mempercayai pemerintah untuk melindungi rakyatnya," katanya.
Ia mengatakan, pengikut Gafatar kedepan dikhawatirkan menjadikan ancaman NKRI juga memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa jika mereka sudah memiliki kekuatan ekonomi yang kuat.
Mereka para mantan pengikut anggota Gafatar disebar di berbagai daerah di Kalimantan Barat untuk bertani ladang.
"Kita minta masyarakat agar tidak mudah mengikuti ajaran sesat,seperti Gafatar maupun ajaran radikalisme yang bisa merugikan diri sendiri juga keluarga bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak itu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
7 Cara Melakukan Double Cleansing yang Benar untuk Kulit Sehat Bercahaya
-
Fenomena 'Lebih Galak yang Ngutang': Saat Niat Baik Berujung Sakit Hati
-
Bawa Bantuan Miliaran Rupiah ke Korban Gempa NTT, Dedi Mulyadi: Ditengok Saja Sudah Bahagia
-
Jejak Trauma Daycare Little Aresha: Membongkar Kekerasan yang Sistematis
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dari Menteri Koperasi
-
Flores Kembali Diguncang Gempa M 5,1, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
-
Jaga Marwah Organisasi, Para Ulama Haramkan Serangan Fajar di Muktamar NU Ke-35
-
Mengenal BEM: Mengapa Kampus Punya Pemerintahan Sendiri?
-
Tegang Maksimal! Potret Kelam Remaja Kaya Los Angeles Era 80-an dalam Serial The Shards
-
Mengakhiri Ego Sektoral: Megaproyek Waterfront City 27 KM Ubah Wajah Pesisir Jadi Mesin Ekonomi