Suara.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri menyatakan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) bisa memecah belah persatuan bangsa juga mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami minta organisasi Gafatar dibubarkan dan dilarang berkembang di Tanah Air," katanya di Rangkasbitung, Kamis (28/1/2016).
Ancaman NKRI itu diawali dengan mengembangkan ajaran sesat juga janji-janji kehidupan yang lebih baik untuk menarik para pendukung.
Gejala ajaran Gafatar, katanya, menyesatkan akidah agama Islam dengan tidak mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir, kemudian mempercayai Ahmad Musaddeq sebagai rasul.
Mereka menganut kepercayaan teologi Abraham yang menyatukan imam Yahudi, Kristen dan Islam, Allah telah bersemayam di dalam diri rasul, Allah sudah manunggal (menyatu) dengan diri rasul.
Bahkan, umat Muslim tidak diwajibkan melaksanakan shalat, puasa dan ibadah haji.
Faham Gafatar sama dengan Al Qiyadah Al Islamiyah yang dilarang oleh pemerintah itu.
Karena itu, kelompok Gafatar patut diwaspadai,selain mengembangkan ajaran sesat juga menjadi ancaman keutuhan NKRI.
"Kami minta pemerintah membubarkan Gafatar karena bisa menjadikan ancaman NKRI juga merusak akidah agama Islam," katanya.
Menurut dia, MUI Kabupaten Lebak mendukung pemerintah daerah dengan melarang ajaran Gafatar berkembang di daerah ini.
Pelarangan tersebut diperkuat Surat Keputusan Bupati Nomor 11 tahun 2015 tentang larangan menyampaikan,mengajak dan mengembangkan Gafatar.
Selain itu juga Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) setempat memfatwakan Gafatar sesat dan menyesatkan.
"Kami berharap larangan ini bisa mencegah ajaran Gafatar tidak masuk di wilayah Lebak," katanya.
Ia mengatakan, ciri-ciri ajaran sesat itu, diantaranya kehidupanya serba tertutup dan hanya komunitas mereka saja.
Ia mencontohkan, kepergian kelompok Gafatar Kabupaten Lebak yang terdiri dari keluarga Muahemin (45), Maman (45),Suharnimah (40), Darna (35) dan Harun (62), mereka menghilang kampung halaman tanpa kabar dan pesan terhadap orangtua, mertua, tetangga dan anggota saudara bersangkutan.
Selain itu juga mereka memisahkan diri dengan lingkungan dan membangun ekonomi yang kuat, seperti bertani di Kalimantan Barat tersebut.
Apabila, mereka sudah kuat dalam hal ekonomi maka dikhawatirkan membangun kekuatan militer dengan melawan NKRI untuk mendirikan negara sendiri.
Karena itu, Gafatar menjadikan ancaman serius dan tidak main-main sehingga harus ditangani secara maksimal.
Saat ini, komunitas Gafatar yang juga merupakan komunitas eksklusif dengan memiliki anggota 4.000 orang di Kalimantan Barat cukup berbahaya jika tidak segera dilakukan pembinaan agama juga kecintaan terhadap NKRI dan Tanah Air.
"Kami berharap para eks anggota Gafatar yang dikembalikan ke daerahnya dari Kaliamnatan bisa membangun kehidupan normal dan berbaur dengan lingkungan masyarakat," katanya.
Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) Kabupaten Lebak Rini Hartati memfokuskan pembinaan eks pengikut Gafatar untuk mencintai NKRI juga kembali diterima masyarakat.
Disamping itu juga eks pengikut Gafatar ke depan jangan kembali terbujuk atau rayuan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Saat ini, nasib para mantan Gafatar yang dipulangkan kembali ke kampung halaman diberbagai daerah apakah ada yang bertanggung jawab, maka jawabanya tidak ada.
Namun, semua permasalahan yang dihadapi para mantan anggota Gafatar maka pemerintah memiliki tanggung jawab penuh terhadap warganya.
"Kami minta mantan anggota Gafatar lebih mempercayai pemerintah untuk melindungi rakyatnya," katanya.
Ia mengatakan, pengikut Gafatar kedepan dikhawatirkan menjadikan ancaman NKRI juga memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa jika mereka sudah memiliki kekuatan ekonomi yang kuat.
Mereka para mantan pengikut anggota Gafatar disebar di berbagai daerah di Kalimantan Barat untuk bertani ladang.
"Kita minta masyarakat agar tidak mudah mengikuti ajaran sesat,seperti Gafatar maupun ajaran radikalisme yang bisa merugikan diri sendiri juga keluarga bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak itu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Komnas HAM Kecam Tewasnya Ibu Hamil di Intan Jaya, Desak Kasus Diusut Tuntas
-
Gagal Ngumpet! Maling Motor Sembunyi di Plafon Rumah Pacar Jatuh Terjerembab Usai Didobrak
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?
-
Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM Sepanjang 2025, Capai 805 Laporan
-
Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Usai, Asap Beracun Bikin Puluhan Warga Tak Berani Pulang
-
Polisi Bongkar Pabrik Vape THC Milik WNA di Bali, Transaksi Pakai Kripto
-
Soroti Proyek Satelit Rusia di Biak, Pansus Papua DPD RI Mulai Inventarisasi Masalah
-
Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?
-
Tragis! Tak Sempat Lari, Kakek 81 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran di Palmerah