- Unit Reskrim Polsek Cisauk menangkap spesialis pencurian motor berinisial AG di rumah kekasihnya, Rumpin, pada Minggu dini hari.
- Tersangka tertangkap setelah terjatuh saat mencoba bersembunyi di plafon kamar ketika polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
- Pelaku kini diamankan di Mapolsek Cisauk untuk menjalani penyidikan terkait aksi pencurian motor di wilayah Tangerang Selatan.
Suara.com - Akal-akalan seorang spesialis pencurian sepeda motor untuk menghindari kejaran polisi berakhir sia-sia. Tersangka berinisial AG (33) alias Sedeng justru terjatuh setelah plafon tempatnya bersembunyi jebol saat penggerebekan di rumah kekasihnya di Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, AG ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisauk pada Minggu (5/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kekasihnya di kawasan Malahpar.
"Tersangka sempat mencoba bersembunyi di atas langit-langit atau plafon kamar. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan, pelaku kehilangan keseimbangan hingga plafon tersebut jebol dan ia terjatuh ke lantai," kata Dhady kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Curug, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada pertengahan Februari 2026.
Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan AG selama beberapa hari, mulai dari kediamannya hingga sebuah apartemen di kawasan Cisauk dan wilayah Parung Panjang.
Saat mengetahui AG berada di rumah kekasihnya, polisi langsung mendatangi lokasi.
Namun, keluarga penghuni rumah sempat tidak kooperatif dan mengaku pelaku tidak berada di dalam rumah.
Kecurigaan petugas kemudian mengarah ke sebuah kamar yang terkunci rapat. Setelah pintu didobrak, polisi mendapati plafon kamar sudah jebol dan melihat kaki pelaku bergerak di atas langit-langit.
"Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa pelaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor ini beberapa kali di wilayah hukum Tangerang Selatan dan sekitarnya," ungkap Dhady.
Baca Juga: Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar
Saat ini AG telah diamankan di Mapolsek Cisauk bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jangan Takut Gagal, Kisah Reski Menembus Pendidikan Tinggi Lewat BIDIKSIBA PTBA
-
BPK Audit Kinerja MK dalam Penanganan PHPU 2024 Meski Raih Opini WTP
-
8 dari 10 Anak Indonesia Kekurangan DHA, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Wajah Lain Krisis Karhutla: Anak Terpapar Asap, Perempuan Lebih Berat Merasakan Beban
-
Tanpa Disadari, Teknologi Ini Diam-Diam Mengubah Cara Kita Menjalani Hari
-
KAMMI Minta Aksi AMPB 27 Agustus Ditahan, Khawatir Ditunggangi hingga Picu Kerusuhan
-
PALHI Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT TPL, Minta Big Boss Diperiksa
-
KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Tetap Dukung RUU Perampasan Aset
-
Sumsel Makin Membara, 449 Hotspot Karhutla Mengintai Kesehatan Pernapasan Warga
-
Menkeu Siapkan Rp31 T untuk Pengalihan Status PPPK Paruh Waktu