News / Metropolitan
Senin, 06 Juli 2026 | 14:11 WIB
Ilustrasi-Maling motor terjatuh saat bersembunyi di plafon rumah kekasihnya di Rumpin, Kabupaten Bogor. [Suara.com/Ai]
Baca 10 detik
  • Unit Reskrim Polsek Cisauk menangkap spesialis pencurian motor berinisial AG di rumah kekasihnya, Rumpin, pada Minggu dini hari.
  • Tersangka tertangkap setelah terjatuh saat mencoba bersembunyi di plafon kamar ketika polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
  • Pelaku kini diamankan di Mapolsek Cisauk untuk menjalani penyidikan terkait aksi pencurian motor di wilayah Tangerang Selatan.

Suara.com - Akal-akalan seorang spesialis pencurian sepeda motor untuk menghindari kejaran polisi berakhir sia-sia. Tersangka berinisial AG (33) alias Sedeng justru terjatuh setelah plafon tempatnya bersembunyi jebol saat penggerebekan di rumah kekasihnya di Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, AG ditangkap Unit Reskrim Polsek Cisauk pada Minggu (5/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kekasihnya di kawasan Malahpar.

"Tersangka sempat mencoba bersembunyi di atas langit-langit atau plafon kamar. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan, pelaku kehilangan keseimbangan hingga plafon tersebut jebol dan ia terjatuh ke lantai," kata Dhady kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Tersangka AG (33) yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan di daerah Malahpar, Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/7/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Tangerang Selatan.

Penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Curug, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada pertengahan Februari 2026.

Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan AG selama beberapa hari, mulai dari kediamannya hingga sebuah apartemen di kawasan Cisauk dan wilayah Parung Panjang.

Saat mengetahui AG berada di rumah kekasihnya, polisi langsung mendatangi lokasi.

Namun, keluarga penghuni rumah sempat tidak kooperatif dan mengaku pelaku tidak berada di dalam rumah.

Kecurigaan petugas kemudian mengarah ke sebuah kamar yang terkunci rapat. Setelah pintu didobrak, polisi mendapati plafon kamar sudah jebol dan melihat kaki pelaku bergerak di atas langit-langit.

"Hasil interogasi sementara menunjukkan bahwa pelaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor ini beberapa kali di wilayah hukum Tangerang Selatan dan sekitarnya," ungkap Dhady.

Baca Juga: Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar

Saat ini AG telah diamankan di Mapolsek Cisauk bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Antara)

Load More