Suara.com - Kejaksaan Agung diminta berhati-hati menyelidiki dugaan rekaman PT Freeport Indonesia dengan mengenakan pasal permufakatan jahat karena PT FI yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid sama-sama tidak menyepakati apapun.
"Unsur permufakatan jahat bisa terbukti andai kedua belah pihak bersepakat," kata pakar hukum pidana Chaerul Huda di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Pengertian permufakatan jahat bisa dilihat pada pasal 88 KUHPidana, "Permufakatan itu terjadi, segera setelah dua orang atau lebih memperoleh kesepakatan untuk melakukan," katanya.
Sedangkan, kata dia, antara pihak Pertama (Maroef Sjamsoedin) dan pihak kedua (Setya Novanto dan Riza Chalid), tidak ada unsur yang disepakati.
"Sebaiknya kejaksaan jujur kepada publik. Sejak dari awal tidak ada persetujuan antara Maroef Sjamsoeddin dan Setya Novanto," katanya.
Terlebih lagi, hampir seluruh doktor maupun ahli hukum pidana berpendapat kasus itu tidak bisa dilanjutkan atau ditingkatkan ke ranah penyidikan, karena bukti yang dimiliki oleh kejagung nihil.
"Bukti tidak cukup, tidak usah malu. Kejaksaan harus berbesar hati dan tidak memaksakan kehendaknya. Apalagi baru keterangan satu saksi yakni dari Maroef Sjamseoddin," katanya.
Karena itu, hanya keterangan pihak pertama, bukti yang dimiliki Kejagung jadi mentah, sebab hanya satu bukti. Sedangkan pihak kedua selaku pihak tertuduh tidak bisa memberikan keterangan, karena tak ada persetujuan dari akhir pembicaran yang disadap itu.
"Kalau terus memaksakan kehendak untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, nanti akan malu jika di praperadilankan. Pasti kalah di sana," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku