Suara.com - Tersangka kasus dugaan pengadaan quay container crane di PT. Pelabuhan Indonesia II tahun 2010, Richard Joost Lino, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat(29/1/2016). Alasannya, Lino sedang mengalami serangan jantung.
"Sejak pemeriksaan kemarin merasa sesak dibawa ke rumah sakit," kata pengacara Lino, Maqdir Ismail, saat datang mengantarkan surat pemberitahuan kepada penyidik KPK di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Maqdir meminta penundaan pemeriksaan Lino sampai Lino sehat kembali. Maqdir memperkirakan waktu yang dibutuhkan kliennya sampai siap diperiksa kurang lebih satu minggu.
"Kami minta waktu pagi ini, masih observasi kena serangan ringan. Kita harap KPK mau menunda pemeriksaan Lino. Saya serahkan surat ke Direktur penyidik dan penyidiknya.Diterima bagian penerimaan surat. Kami minta waktu penundaan satu minggu," kata Maqdir.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di perusahaan yang dipimpinnya tahun 2010.
Modusnya adalah Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Akibat perbuatannya tersebut, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp10 miliar lebih.
Lino sempat menggugat status tersangka yang ditetapkan KPK, tetapi kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum pun terus berlanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi