Pengadilan Negeri Bengkulu memperkirakan sidang perdana pidana umum untuk penyidik KPK Novel Baswedan dapat dilaksanakan pada 12 Februari 2016. Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, di Bengkulu, Sabtu (30/1/2016), mengatakan bahwa sidang digelar paling lambat dua minggu setelah dakwaan dilimpahkan ke pengadilan.
"Nanti hari Senin (1/2/2016) sudah kita ketahui jadwal pasti sidangnya," kata dia.
Berkas dakwaan beserta barang bukti kasus Novel Baswedan baru diterima Pengadilan Negeri Bengkulu dari tim jaksa penuntut umum pada Jumat 29/1.
"Kita laporkan dulu ke Ketua PN Bengkulu untuk ditentukan siapa majelis hakim dan jadwal persidangan, tahapan ini butuh dua hari," katanya.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum dari kasus hukum Novel Baswedan, Jabal Nur mengatakan, sudah menyerahkan surat dakwaan dan seluruh barang bukti untuk persidangan.
"Untuk barang bukti ada tiga pistol, satu proyektil peluru, buku panduan penggunaan pistol dan lainnya," kata dia.
Pada sidang nantinya, tim JPU akan menghadirkan sekira 26 saksi. Dan juga akan menghadirkan tersangka, yakni Novel Baswedan di persidangan.
Novel Baswedan ditetapkan menjadi tersangka perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat.Sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan.
"Kalau dari dua pasal itu, hukumannya sembilan tahun kurungan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan
-
Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?
-
Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!
-
Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi
-
Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!
-
Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Akal-akalan Tutup Plat Pakai Tisu Demi Hindari ETLE