Lima komisioner KPK: Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa saat ini pihaknya sudah mempunyai keputusan final terkait revisi undang-undang KPK. Kelima pimpinan tersebut sudah bulat untuk menolak semua pasal yang ada dalam draft revisi tersebut jika dinilai melemahkan fungsi KPK.
"Iya benar, sudah ada keputusannya, spirit kami berlima dan KPK seluruhnya, kalau akan melemahkan KPK kami akan menolak," kata Wakil Ketua KPK Laode Mohammad Syarif di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(1/2/2016).
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bahwa saat ini draft yang diberikan oleh DPR sudah diterima oleh lembaganya pada sore hari tadi. Oleh karena itu, saat ini pihaknya belum bisa merapatkan barisan untuk meneliti pasal demi pasal dalam draft yang ada tersebut.
"Kami diundang ke DPR pada hari Kamis dan kami sudah dapat draftnya, dan besok pagi kami diskusikan pasal-pasal mana yang tidak disentuh, disempurnakan, kita tambahai supaya cita-citanya akan memperkuat KPK," kata Agus.
Revisi Undang-undang KPK ini sempat diwacanakan untuk digulirkan pada Tahun 2015 lalu. Saat itu, draft yang disusun oleh beberapa Fraksi di DPR, dimana yang menjadi pelopornya adalah Fraksi PDI Perjuangan, namun tidak jadi. Dalam draft tersebut, terdapat sejumlah pasal dalam UU KPK yang direvisi, dan oleh banyak pihak dinilai sebagai sebuah upaya untuk menguburkan semangat KPK dalam memberantas korupsi.
Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam dratf tersebut, seperti, terkait penyadapan, dimana KPK kalau ingin melakukan penyadapan harus terlebih dahulu memiliki dua alat bukti dan juga atas seizin Pengadilan Negeri. Selain itu, batas bawah kasus korupsi yang bisa ditangani KPK adalah sebesar Rp50 miliar, dan juga yang paling mengherankan adaalh umur KPK yang dibatasi selama 12 tahun. Padahal, kasus korupsi saat ini masih merajalela dan bahkan terus bertambah.
Komentar
Berita Terkait
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan