Lima komisioner KPK: Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Baca 10 detik
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa saat ini pihaknya sudah mempunyai keputusan final terkait revisi undang-undang KPK. Kelima pimpinan tersebut sudah bulat untuk menolak semua pasal yang ada dalam draft revisi tersebut jika dinilai melemahkan fungsi KPK.
"Iya benar, sudah ada keputusannya, spirit kami berlima dan KPK seluruhnya, kalau akan melemahkan KPK kami akan menolak," kata Wakil Ketua KPK Laode Mohammad Syarif di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(1/2/2016).
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bahwa saat ini draft yang diberikan oleh DPR sudah diterima oleh lembaganya pada sore hari tadi. Oleh karena itu, saat ini pihaknya belum bisa merapatkan barisan untuk meneliti pasal demi pasal dalam draft yang ada tersebut.
"Kami diundang ke DPR pada hari Kamis dan kami sudah dapat draftnya, dan besok pagi kami diskusikan pasal-pasal mana yang tidak disentuh, disempurnakan, kita tambahai supaya cita-citanya akan memperkuat KPK," kata Agus.
Revisi Undang-undang KPK ini sempat diwacanakan untuk digulirkan pada Tahun 2015 lalu. Saat itu, draft yang disusun oleh beberapa Fraksi di DPR, dimana yang menjadi pelopornya adalah Fraksi PDI Perjuangan, namun tidak jadi. Dalam draft tersebut, terdapat sejumlah pasal dalam UU KPK yang direvisi, dan oleh banyak pihak dinilai sebagai sebuah upaya untuk menguburkan semangat KPK dalam memberantas korupsi.
Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam dratf tersebut, seperti, terkait penyadapan, dimana KPK kalau ingin melakukan penyadapan harus terlebih dahulu memiliki dua alat bukti dan juga atas seizin Pengadilan Negeri. Selain itu, batas bawah kasus korupsi yang bisa ditangani KPK adalah sebesar Rp50 miliar, dan juga yang paling mengherankan adaalh umur KPK yang dibatasi selama 12 tahun. Padahal, kasus korupsi saat ini masih merajalela dan bahkan terus bertambah.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban