News / Nasional
Selasa, 02 Februari 2016 | 15:36 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal [suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal membantah tudingan bahwa pihaknya mengintervensi penetapan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Dalam hal ini, polisi dituding menyudutkan Jessica dan memaksanya mengaku membunuh Mirna.

"Nggak ada menekan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/2/2016).

Tudingan upaya intervensi itu pertama kali dilontarkan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto.

Menurut Iqbal, hal tersebut hanya upaya dari pihak Jessica agar proses penyidikan kasus kematian Mirna terkesan tidak objektif.

"Begini, pengacara jelas membela klien, itu strategi pengacara," kata Iqbal.

Pihak Jessica belum bisa mendapatkan rekaman kamera pengintai atau CCTV yang menjadi alat bukti signifikan bagi polisi untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka. Menurut Iqbal, hingga saat ini pihaknya belum bisa menunjukkan rekaman tersebut kepada pihak Jessica lantaran sudah masuk ke ranah strategi penyidikan.

"Penyidik juga punya strategi dong. Tidak ada kewajiban kami membuka," katanya.

Sebelumnya, salah satu pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menilai Jessica disudutkan dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Yudi mengatakan, polisi memaksa kliennya mengakui telah membunuh Mirna.

"Iya klien saya sampai dipaksa dan dibawa ke ruangan Krishna (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) disuruh mengaku, Krishna sendiri yang periksa dan ada saksinya dia disuruh ngaku, " kata Yudi, Senin (1/2/2016).

Yudi menambahkan, proses pemeriksaan Jessica ketika itu dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

"Kalau ngaku hukumannya ringan. Kalau tidak mengaku, hukumannya berat, 20 tahun atau hukuman mati, bilang gitu-gitu," kata Yudi menirukan perkataan Jessica.

"Krishna pada saat itu ngomong, klien saya suruh ngaku, kasihan orangtua kamu (Jessica), orangtua Mirna. Padahal Jessica sudah bersumpah demi Allah tidak berbuat apa-apa," Yudi menambahkan.

Yudi menambahkan, selama proses pelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jessica tidak diberi kesempatan untuk didampingi pengacara.

"Kami ini nemenin BAP tidak dikasih. sudah di-suudzon-in terus. Kami ini juga penegak hukum. Kami tidak mau berbelit belit," kata Yudi.

Lebih jauh Yudi menilai pendapat keterangan saksi ahli psikologi yang dilibatkan untuk memeriksa Jessica belum bisa membuktikan Jessica menaruh racun di es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

"Kami sekarang ini membuktikan kebenaran apakah Jessica menaruh racun di gelas itu. Buktikan perbuatannya, bukan membuktikan kebohongan atau apa ini sakit jiwa atau tidak. Kan begitu. Nah saran-saran itu membuktikan itu. Asumsi-asumsi tidak valid," kata Yudi.

Load More