Suara.com - Penanganan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) memasuki babak baru. Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo Sukinto, ternyata menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur.
Yudi menjadi tersangka atas laporan guru Sekolah Menengah Pertama GIKI, Saul Krisdiono. Berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan akan berkoordinasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia untuk mendalami hal tersebut.
"Ya nanti kami akan konsultasi dengan Peradi. Cek dulu status (Yudi)," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/2/2016).
Meski demikian, Iqbal mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan tetap konsentrasi menyidik tindak pidana kasus pembunuhan Mirna.
"Tapi, saat ini kami fokus ke penguatan alat bukti bukannya ke itu status pengacara," kata Iqbal.
Sementara itu, Yudi menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya sebenarnya sudah berlangsung lama. Bahkan, dia mengaku sudah tidak tahu lagi kelanjutannya.
"Itu kasus sudah lama, tiga tahun lalu. Saya juga tidak tahu kelanjutannya bagaimana. Saya saat itu sedang membela seorang siswa yang dipukuli gurunya sampai babak belur kepala dan hidungnya," kata Yudi ketika ditanya wartawan.
Kasus berawal dari penganiayaan yang dilakukan Saul terhadap siswa bernama Firdaus Amirulloh.
"Dia tidak suka saya laporkan kelakuannya yang bikin hancur muridnya. Dianya (Saul) sudah dipenjara kok tiga bulan, denda Rp40 juta," katanya.
Yudi menegaskan pengacara tidak bisa digugat. Dia menyebut dasarnya, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Advokat itu tidak bisa digugat perdata maupun pidana. Baca undang-undang Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan," kata dia
BERITA MENARIK LAINNYA:
Krishna Murti Bantah Paksa Jessica Ngaku Bunuh Mirna
Jadi Saksi UPS, Ahok: Kalau Saya Tahu Sudah Saya Tempeleng Duluan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia