Suara.com - Anggota Polres Jakarta Pusat menangkap lelaki berinisial SY (28) karena mengedarkan sabu dengan cara mengemasnya pakai bungkus mie instant.
"Ada di bungkus mie instant, dalam tas pinggang yang digunakan oleh tersangka. Setelah digeledah, ternyata barang haram itu ada di bungkus mie instant yang bungkusnya kempes," kata Kepolisian Resor Jakarta Pusat Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Komisaris Suyatno, Kamis (4/2/2016).
Tersangka SY tinggal di Gang Harlan, Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada Rabu (3/2/2016) malam usai menjual sabu kepada AZ.
Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 35,6 gram, 12 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
"Saat ditangkap, tersangka SY sedang sendirian usai jual sabu kepada pembelinya AZ yang kini jadi DPO," kata Suyatno.
Kepada petugas, SY mengatakan tujuan menyimpan tiga plastik klip sabu untuk dijual kembali dengan harga masing-masing Rp350 ribu sampai Rp1.400.000 per gram.
"SY dengan menjual sabu itu mendapat keuntungan bisa sampai Rp6 juta. SY juga mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari temannya berinisial RN," kata Suyatno.
Saat ini, SY ditahan di Polres Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Memasuki Fase 8, GEF SGP Indonesia Serukan Komitmen untuk Komunitas Lokal
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan