Suara.com - Anggota Polres Jakarta Pusat menangkap lelaki berinisial SY (28) karena mengedarkan sabu dengan cara mengemasnya pakai bungkus mie instant.
"Ada di bungkus mie instant, dalam tas pinggang yang digunakan oleh tersangka. Setelah digeledah, ternyata barang haram itu ada di bungkus mie instant yang bungkusnya kempes," kata Kepolisian Resor Jakarta Pusat Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Komisaris Suyatno, Kamis (4/2/2016).
Tersangka SY tinggal di Gang Harlan, Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada Rabu (3/2/2016) malam usai menjual sabu kepada AZ.
Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 35,6 gram, 12 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
"Saat ditangkap, tersangka SY sedang sendirian usai jual sabu kepada pembelinya AZ yang kini jadi DPO," kata Suyatno.
Kepada petugas, SY mengatakan tujuan menyimpan tiga plastik klip sabu untuk dijual kembali dengan harga masing-masing Rp350 ribu sampai Rp1.400.000 per gram.
"SY dengan menjual sabu itu mendapat keuntungan bisa sampai Rp6 juta. SY juga mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari temannya berinisial RN," kata Suyatno.
Saat ini, SY ditahan di Polres Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora
-
Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka