Suara.com - Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas perkara tersangka penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah di Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2013 Gatot Pujo Nugroho. Berkas ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pelimpahan berkas perkara dan status tersangka tersebut akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara sudah dilakukam oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus tersebut. Menurut perhitungan tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan ke depan.
"Tahap dua GPN (Gatot) menyusul, kita tinggal menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPK. Mereka saat ini sedang di Medan untuk menyelesaikan perhitungan kerugian dari beberapa SKPD. Satu bulan diupayakan selesai," kata Ketua Tim Penyidik perkara Bansos Sumut Victor Antonius di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Hingga saat ini Kejagung baru melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara Bansos Sumut atas nama Eddy Sofyan. Pelimpahan tersebut sudah dilakukan sejak awal Januari lalu.
Jumlah kerugian negara sementara akibat perkara Bansos Sumut juga sudah diketahui. Tercatat kerugian negara sementara telah mencapai angka Rp7 miliar berdasarkan perhitungan BPK.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos. Sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut melalui satu SKPD.
Atas perbuatannya tersebut, Gatot disangka melanggar pasal 6 ayat (1) dan atau Pasal 13 Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan