Suara.com - Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas perkara tersangka penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah di Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2013 Gatot Pujo Nugroho. Berkas ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pelimpahan berkas perkara dan status tersangka tersebut akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara sudah dilakukam oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus tersebut. Menurut perhitungan tersebut akan selesai dalam waktu satu bulan ke depan.
"Tahap dua GPN (Gatot) menyusul, kita tinggal menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPK. Mereka saat ini sedang di Medan untuk menyelesaikan perhitungan kerugian dari beberapa SKPD. Satu bulan diupayakan selesai," kata Ketua Tim Penyidik perkara Bansos Sumut Victor Antonius di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Hingga saat ini Kejagung baru melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara Bansos Sumut atas nama Eddy Sofyan. Pelimpahan tersebut sudah dilakukan sejak awal Januari lalu.
Jumlah kerugian negara sementara akibat perkara Bansos Sumut juga sudah diketahui. Tercatat kerugian negara sementara telah mencapai angka Rp7 miliar berdasarkan perhitungan BPK.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos. Sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut melalui satu SKPD.
Atas perbuatannya tersebut, Gatot disangka melanggar pasal 6 ayat (1) dan atau Pasal 13 Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi