Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Salah satu poin Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang masuk daftar revisi DPR adalah pembentukan Dewan Pengawas.
Ketua Transparansi Internasional Indonesia Natalia Subagyo mengaku kaget dengan rencana tersebut. Soalnya, kata dia, selama ini yang mengawasi KPK sudah banyak, termasuk DPR, Presiden, dan masyarakat.
"Kalau untuk pemilihan pimpinan KPK saja begitu lama, sangat dalam, maka nanti harus cari dewan pengawas yang lebih tinggi dari itu. Saya tidak tahu bagaimana caranya, kalau pimpinan KPK setengah dewa berarti cari dewan pengawas yang dewa dong," kata Natalia di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
KPK, kata Natalia, sudah menjadi lembaga tinggi negara yang tidak perlu diawasi badan khusus lagi.
"Mau cari pengawasan yang lebih tinggi bagaimana lagi, mau cari yang di atas Presiden dan DPR," katanya.
Mantan anggota Tim Sembilan tersebut sepakat dengan pendapat pengajar Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti. Keinginan DPR membentuk Dewan Pengawas KPK dinilai sangat mengacaukan. Karena KPK masuk dalam sistem peradilan, maka yang berhak untuk mengawasinya pengadilan.
"Bukan Dewan Pengawas karena dewan pengawas tidak masuk dalam lingkup sistem peradilan, dan dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Bivitri.
Tiga poin UU KPK yang masuk daftar revisi lainnya adalah kewenanagan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan mengangkat Penyelidik dan Penyidik sendiri, dan terkait penyadapan.
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus untuk memperkuat kewenangan lembaga antirasuah, bukan sebaliknya.
"Perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK," kata Jokowi ketika melakukan kunjungan kerja ke proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera, Lampung.
Hari ini, DPR menunda rapat paripurna dengan agenda menetapkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
"Nggak ada hari ini. Disepakati pada minggu depan (Kamis)," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di gedung DPR.
"Paripurna revisi UU KPK harusnya hari ini dibentuk, tapi karena dinamika begitu tinggi, termasuk banyak yang melakukan penolakan. Akhirnya supaya komprehensif, kami tunda pembahasan panjanya," Supratman menambahkan.
Ketua Transparansi Internasional Indonesia Natalia Subagyo mengaku kaget dengan rencana tersebut. Soalnya, kata dia, selama ini yang mengawasi KPK sudah banyak, termasuk DPR, Presiden, dan masyarakat.
"Kalau untuk pemilihan pimpinan KPK saja begitu lama, sangat dalam, maka nanti harus cari dewan pengawas yang lebih tinggi dari itu. Saya tidak tahu bagaimana caranya, kalau pimpinan KPK setengah dewa berarti cari dewan pengawas yang dewa dong," kata Natalia di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
KPK, kata Natalia, sudah menjadi lembaga tinggi negara yang tidak perlu diawasi badan khusus lagi.
"Mau cari pengawasan yang lebih tinggi bagaimana lagi, mau cari yang di atas Presiden dan DPR," katanya.
Mantan anggota Tim Sembilan tersebut sepakat dengan pendapat pengajar Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti. Keinginan DPR membentuk Dewan Pengawas KPK dinilai sangat mengacaukan. Karena KPK masuk dalam sistem peradilan, maka yang berhak untuk mengawasinya pengadilan.
"Bukan Dewan Pengawas karena dewan pengawas tidak masuk dalam lingkup sistem peradilan, dan dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Bivitri.
Tiga poin UU KPK yang masuk daftar revisi lainnya adalah kewenanagan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan mengangkat Penyelidik dan Penyidik sendiri, dan terkait penyadapan.
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus untuk memperkuat kewenangan lembaga antirasuah, bukan sebaliknya.
"Perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK," kata Jokowi ketika melakukan kunjungan kerja ke proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera, Lampung.
Hari ini, DPR menunda rapat paripurna dengan agenda menetapkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
"Nggak ada hari ini. Disepakati pada minggu depan (Kamis)," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di gedung DPR.
"Paripurna revisi UU KPK harusnya hari ini dibentuk, tapi karena dinamika begitu tinggi, termasuk banyak yang melakukan penolakan. Akhirnya supaya komprehensif, kami tunda pembahasan panjanya," Supratman menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan