Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Salah satu poin Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang masuk daftar revisi DPR adalah pembentukan Dewan Pengawas.
Ketua Transparansi Internasional Indonesia Natalia Subagyo mengaku kaget dengan rencana tersebut. Soalnya, kata dia, selama ini yang mengawasi KPK sudah banyak, termasuk DPR, Presiden, dan masyarakat.
"Kalau untuk pemilihan pimpinan KPK saja begitu lama, sangat dalam, maka nanti harus cari dewan pengawas yang lebih tinggi dari itu. Saya tidak tahu bagaimana caranya, kalau pimpinan KPK setengah dewa berarti cari dewan pengawas yang dewa dong," kata Natalia di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
KPK, kata Natalia, sudah menjadi lembaga tinggi negara yang tidak perlu diawasi badan khusus lagi.
"Mau cari pengawasan yang lebih tinggi bagaimana lagi, mau cari yang di atas Presiden dan DPR," katanya.
Mantan anggota Tim Sembilan tersebut sepakat dengan pendapat pengajar Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti. Keinginan DPR membentuk Dewan Pengawas KPK dinilai sangat mengacaukan. Karena KPK masuk dalam sistem peradilan, maka yang berhak untuk mengawasinya pengadilan.
"Bukan Dewan Pengawas karena dewan pengawas tidak masuk dalam lingkup sistem peradilan, dan dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Bivitri.
Tiga poin UU KPK yang masuk daftar revisi lainnya adalah kewenanagan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan mengangkat Penyelidik dan Penyidik sendiri, dan terkait penyadapan.
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus untuk memperkuat kewenangan lembaga antirasuah, bukan sebaliknya.
"Perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK," kata Jokowi ketika melakukan kunjungan kerja ke proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera, Lampung.
Hari ini, DPR menunda rapat paripurna dengan agenda menetapkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
"Nggak ada hari ini. Disepakati pada minggu depan (Kamis)," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di gedung DPR.
"Paripurna revisi UU KPK harusnya hari ini dibentuk, tapi karena dinamika begitu tinggi, termasuk banyak yang melakukan penolakan. Akhirnya supaya komprehensif, kami tunda pembahasan panjanya," Supratman menambahkan.
Ketua Transparansi Internasional Indonesia Natalia Subagyo mengaku kaget dengan rencana tersebut. Soalnya, kata dia, selama ini yang mengawasi KPK sudah banyak, termasuk DPR, Presiden, dan masyarakat.
"Kalau untuk pemilihan pimpinan KPK saja begitu lama, sangat dalam, maka nanti harus cari dewan pengawas yang lebih tinggi dari itu. Saya tidak tahu bagaimana caranya, kalau pimpinan KPK setengah dewa berarti cari dewan pengawas yang dewa dong," kata Natalia di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
KPK, kata Natalia, sudah menjadi lembaga tinggi negara yang tidak perlu diawasi badan khusus lagi.
"Mau cari pengawasan yang lebih tinggi bagaimana lagi, mau cari yang di atas Presiden dan DPR," katanya.
Mantan anggota Tim Sembilan tersebut sepakat dengan pendapat pengajar Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti. Keinginan DPR membentuk Dewan Pengawas KPK dinilai sangat mengacaukan. Karena KPK masuk dalam sistem peradilan, maka yang berhak untuk mengawasinya pengadilan.
"Bukan Dewan Pengawas karena dewan pengawas tidak masuk dalam lingkup sistem peradilan, dan dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Bivitri.
Tiga poin UU KPK yang masuk daftar revisi lainnya adalah kewenanagan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan mengangkat Penyelidik dan Penyidik sendiri, dan terkait penyadapan.
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus untuk memperkuat kewenangan lembaga antirasuah, bukan sebaliknya.
"Perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK," kata Jokowi ketika melakukan kunjungan kerja ke proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera, Lampung.
Hari ini, DPR menunda rapat paripurna dengan agenda menetapkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
"Nggak ada hari ini. Disepakati pada minggu depan (Kamis)," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di gedung DPR.
"Paripurna revisi UU KPK harusnya hari ini dibentuk, tapi karena dinamika begitu tinggi, termasuk banyak yang melakukan penolakan. Akhirnya supaya komprehensif, kami tunda pembahasan panjanya," Supratman menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?