Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Salah satu poin Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang masuk daftar revisi DPR adalah pembentukan Dewan Pengawas.
Ketua Transparansi Internasional Indonesia Natalia Subagyo mengaku kaget dengan rencana tersebut. Soalnya, kata dia, selama ini yang mengawasi KPK sudah banyak, termasuk DPR, Presiden, dan masyarakat.
"Kalau untuk pemilihan pimpinan KPK saja begitu lama, sangat dalam, maka nanti harus cari dewan pengawas yang lebih tinggi dari itu. Saya tidak tahu bagaimana caranya, kalau pimpinan KPK setengah dewa berarti cari dewan pengawas yang dewa dong," kata Natalia di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
KPK, kata Natalia, sudah menjadi lembaga tinggi negara yang tidak perlu diawasi badan khusus lagi.
"Mau cari pengawasan yang lebih tinggi bagaimana lagi, mau cari yang di atas Presiden dan DPR," katanya.
Mantan anggota Tim Sembilan tersebut sepakat dengan pendapat pengajar Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti. Keinginan DPR membentuk Dewan Pengawas KPK dinilai sangat mengacaukan. Karena KPK masuk dalam sistem peradilan, maka yang berhak untuk mengawasinya pengadilan.
"Bukan Dewan Pengawas karena dewan pengawas tidak masuk dalam lingkup sistem peradilan, dan dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Bivitri.
Tiga poin UU KPK yang masuk daftar revisi lainnya adalah kewenanagan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan mengangkat Penyelidik dan Penyidik sendiri, dan terkait penyadapan.
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus untuk memperkuat kewenangan lembaga antirasuah, bukan sebaliknya.
"Perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK," kata Jokowi ketika melakukan kunjungan kerja ke proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera, Lampung.
Hari ini, DPR menunda rapat paripurna dengan agenda menetapkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
"Nggak ada hari ini. Disepakati pada minggu depan (Kamis)," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di gedung DPR.
"Paripurna revisi UU KPK harusnya hari ini dibentuk, tapi karena dinamika begitu tinggi, termasuk banyak yang melakukan penolakan. Akhirnya supaya komprehensif, kami tunda pembahasan panjanya," Supratman menambahkan.
Ketua Transparansi Internasional Indonesia Natalia Subagyo mengaku kaget dengan rencana tersebut. Soalnya, kata dia, selama ini yang mengawasi KPK sudah banyak, termasuk DPR, Presiden, dan masyarakat.
"Kalau untuk pemilihan pimpinan KPK saja begitu lama, sangat dalam, maka nanti harus cari dewan pengawas yang lebih tinggi dari itu. Saya tidak tahu bagaimana caranya, kalau pimpinan KPK setengah dewa berarti cari dewan pengawas yang dewa dong," kata Natalia di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016).
KPK, kata Natalia, sudah menjadi lembaga tinggi negara yang tidak perlu diawasi badan khusus lagi.
"Mau cari pengawasan yang lebih tinggi bagaimana lagi, mau cari yang di atas Presiden dan DPR," katanya.
Mantan anggota Tim Sembilan tersebut sepakat dengan pendapat pengajar Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti. Keinginan DPR membentuk Dewan Pengawas KPK dinilai sangat mengacaukan. Karena KPK masuk dalam sistem peradilan, maka yang berhak untuk mengawasinya pengadilan.
"Bukan Dewan Pengawas karena dewan pengawas tidak masuk dalam lingkup sistem peradilan, dan dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang," kata Bivitri.
Tiga poin UU KPK yang masuk daftar revisi lainnya adalah kewenanagan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan mengangkat Penyelidik dan Penyidik sendiri, dan terkait penyadapan.
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus untuk memperkuat kewenangan lembaga antirasuah, bukan sebaliknya.
"Perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK," kata Jokowi ketika melakukan kunjungan kerja ke proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera, Lampung.
Hari ini, DPR menunda rapat paripurna dengan agenda menetapkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
"Nggak ada hari ini. Disepakati pada minggu depan (Kamis)," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas di gedung DPR.
"Paripurna revisi UU KPK harusnya hari ini dibentuk, tapi karena dinamika begitu tinggi, termasuk banyak yang melakukan penolakan. Akhirnya supaya komprehensif, kami tunda pembahasan panjanya," Supratman menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya