Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mempertanyakan poin pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam revisi terhadap UU tentang KPK.
"Kalau empat poin yang dimaksud, saya tanya mana yang melemahkan dan melemahkan dimana," ujar dia di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
SP3 untuk orang mati dalam salah satu poin revisi, ucap dia, untuk melindungi hak asasi manusia karena sebelumnya terdapat kasus tersangka hingga meninggal tidak mendapat SP3.
Luhut menuturkan jika terdapat alat bukti lain, maka sebaiknya boleh diberikan.
Selanjutnya mengenai penyadapan, ia menilai KPK dulu dapat menyadap semaunya dan dalam revisi harus ada persetujuan memang dimengerti jika KPK keberatan.
"Kalau tidak setuju tambahin penyadapan harus ijin pengadilan saya mengerti, empat poin didiskusikan kalau tidak setuju datang ke saya, saya memang tidak ahli hukum, tetapi sedikit-sedikit ngerti," ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan pihak-pihak lain tidak mencari popularitas dengan menolak revisi undang-undang tentang KPK.
"Kalau keluar dari situ kami tidak apa-apa, jadi anggapan Presiden melemahkan KPK itu sama sekali tidak, tetapi kami tidak ingin orang mencari popularitas tolak-tolak begitu juga," kata Luhut.
Terdapat empat hal yang rencananya akan direvisi oleh DPR, yakni pertama soal penyadapan pada pasal 12A yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilaksanakan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dan atas izin tertulis Dewan Pengawas (ayat 1).
Pimpinan KPK meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan (ayat 2), dan penyadapan dilakukan paling lama 3 bulan sejak izin tertulis diterima penyidik dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama (ayat 3).
Kedua soal Dewan Pengawas yang diatur dalam pasal 37 yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenangn KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa ada dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK, melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala dalam 1 tahun dan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran tertentu dalam UU.
Ketiga soal pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK (pada pasal 43 dan 45).
Keempat wewenang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK. (Antara)
Berita Terkait
-
Jokowi Lempar Bola Panas, Mungkinkah KPK Kembali Sakti?
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Tak Saling Sapa di Sidang Paripurna, Isu Keretakan Purbaya dan Luhut Kian Mencuat
-
'Black Hole' Demokrasi Era Jokowi: Sudirman Said Kuliti Pelemahan KPK hingga Nepotisme Anak Mantu
-
Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
AS Tambah Pasukan ke Timur Tengah, Operasi Epic Fury Dinilai Masih Panjang
-
Angkatan Udara Qatar Tembak Jatuh 2 Pesawat Tempur Iran
-
Trump Tak Tutup Opsi Kirim Pasukan Darat ke Iran, Isyaratkan Gelombang Serangan Lebih Besar
-
Boroujerdi: Masyarakat Tak Anggap Putra Shah Terakhir Iran Reza Pahlavi Ada
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Kaesang Silaturahmi ke Ponpes Al-Amien Kediri Disuguhi Nasi Kuning: Saya Kayak Lagi Ulang Tahun
-
China Tegas Dukung Iran Lawan Serangan AS dan Israel: Kami di Belakang Iran
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran