Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjawab kritik tajam Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun pasal yang akan mengganggu atau menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Jawaban ini menjadi 'serangan balik' dari pemerintah setelah KPK membeberkan 17 poin dalam draf RUU KUHP yang dinilai bisa melumpuhkan lembaga antirasuah.
Eddy Hiariej meminta KPK dan publik tidak perlu khawatir. Menurutnya, pasal-pasal yang dipermasalahkan KPK belum bersifat final dan prosesnya masih terus berjalan di DPR.
"Jadi sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan, (RUU KUHAP) tidak akan pernah menghambat pemberantasan korupsi," kata Eddy di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).
Ia juga mengklaim DPR akan selalu terbuka untuk mendengarkan aspirasi publik, terbukti dengan adanya rapat dengar pendapat umum yang sudah digelar.
"Jadi tidak perlu dikhawatirkan dan saya yakin bahwa DPR akan membuka kembali untuk mendengarkan aspirasi publik," ujarnya.
Bongkar Pasal Sakti Pengecualian untuk KPK
Tak hanya memberikan janji, Eddy Hiariej juga membeberkan adanya "pasal sakti" dalam draf RUU KUHAP yang secara khusus memberikan pengecualian bagi KPK. Hal ini, menurutnya, membantah tudingan bahwa RUU ini akan mengebiri kewenangan KPK.
"Termasuk misalnya koordinator pengawasan penyidikan dilakukan oleh Polri, itu tidak berlaku untuk penyidik di Kejaksaan, penyidik di KPK, maupun penyidik di TNI," jelasnya.
Baca Juga: Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan
Dengan adanya pasal pengecualian ini, ia mengklaim bahwa independensi KPK sebagai lembaga lex specialis tetap terjaga dan tidak akan terganggu oleh aturan umum dalam KUHAP.
Pembelaan Eddy Hiariej ini merupakan respons langsung atas 17 catatan kritis yang sebelumnya diungkapkan oleh KPK. Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, sebelumnya menyatakan ada pasal-pasal yang berpotensi menjadi "pintu masuk bagi tersangka untuk lepas dari jerat hukum."
Salah satu yang paling disorot KPK adalah Pasal 327 tentang ketentuan peralihan. Mereka khawatir pasal ini bisa disalahartikan sehingga seluruh proses hukum di KPK harus tunduk pada KUHAP secara umum, dan mengabaikan kekhususan yang diatur dalam UU KPK.
Kini, dengan penjelasan dari Wamenkumham, bola panas kembali bergulir. Publik menanti apakah "pasal-pasal sakti" yang disebut Eddy Hiariej benar-benar mampu menjawab seluruh 17 kekhawatiran yang telah disuarakan oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar