Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjawab kritik tajam Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun pasal yang akan mengganggu atau menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Jawaban ini menjadi 'serangan balik' dari pemerintah setelah KPK membeberkan 17 poin dalam draf RUU KUHP yang dinilai bisa melumpuhkan lembaga antirasuah.
Eddy Hiariej meminta KPK dan publik tidak perlu khawatir. Menurutnya, pasal-pasal yang dipermasalahkan KPK belum bersifat final dan prosesnya masih terus berjalan di DPR.
"Jadi sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan, (RUU KUHAP) tidak akan pernah menghambat pemberantasan korupsi," kata Eddy di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).
Ia juga mengklaim DPR akan selalu terbuka untuk mendengarkan aspirasi publik, terbukti dengan adanya rapat dengar pendapat umum yang sudah digelar.
"Jadi tidak perlu dikhawatirkan dan saya yakin bahwa DPR akan membuka kembali untuk mendengarkan aspirasi publik," ujarnya.
Bongkar Pasal Sakti Pengecualian untuk KPK
Tak hanya memberikan janji, Eddy Hiariej juga membeberkan adanya "pasal sakti" dalam draf RUU KUHAP yang secara khusus memberikan pengecualian bagi KPK. Hal ini, menurutnya, membantah tudingan bahwa RUU ini akan mengebiri kewenangan KPK.
"Termasuk misalnya koordinator pengawasan penyidikan dilakukan oleh Polri, itu tidak berlaku untuk penyidik di Kejaksaan, penyidik di KPK, maupun penyidik di TNI," jelasnya.
Baca Juga: Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan
Dengan adanya pasal pengecualian ini, ia mengklaim bahwa independensi KPK sebagai lembaga lex specialis tetap terjaga dan tidak akan terganggu oleh aturan umum dalam KUHAP.
Pembelaan Eddy Hiariej ini merupakan respons langsung atas 17 catatan kritis yang sebelumnya diungkapkan oleh KPK. Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, sebelumnya menyatakan ada pasal-pasal yang berpotensi menjadi "pintu masuk bagi tersangka untuk lepas dari jerat hukum."
Salah satu yang paling disorot KPK adalah Pasal 327 tentang ketentuan peralihan. Mereka khawatir pasal ini bisa disalahartikan sehingga seluruh proses hukum di KPK harus tunduk pada KUHAP secara umum, dan mengabaikan kekhususan yang diatur dalam UU KPK.
Kini, dengan penjelasan dari Wamenkumham, bola panas kembali bergulir. Publik menanti apakah "pasal-pasal sakti" yang disebut Eddy Hiariej benar-benar mampu menjawab seluruh 17 kekhawatiran yang telah disuarakan oleh KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus