Suara.com - KPK berharap tidak ada lagi oknum di lingkungan pengadilan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK akan melakukan pencegahan bekerjasama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"KPK berharap semoga kejadian ini adalah yang terakhir," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Jumat (12/2/2016) kemarin KPK melakukan OTT terhadap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Dia diduga menerima suap sebesar Rp400 juta dari pengusaha Ichsan Suadi untuk melakukan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa Ichsan Suadi.
KPK sudah menetapkan Andri sebagai tersangka penerima suap sedangkan Ichsan bersama pengacaranya Awan Lazuardi Embat sebagai tersangka pemberi suap.
"Kami akan koordinasikan juga dengan MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyusun program pencegahan bersama agar hal serupa tidak terjadi lagi," tambah Laode.
KPK sejak 2011 menangkap sejumlah hakim dan oknum lain terkait pengadilan dan di lingkungan Mahkamah Agung. Pada 2011 KPK menangkap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar karena menerima suap Rp250 juta. Pada tahun yang sama, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari karena menerima suap Rp200 juta.
Selanjutnya pada 2012, KPK menangkap hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandano dengan nilai suap Rp150 juta.
Pada 2013, KPK menangkap mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi yang menerima suap Rp150 juta. Pada tahun itu, KPK juga menetapkan dua hakim ad hoc di pengadilan Tipikor Semarang Asmadinata hakim karier di pengadilan Tipikor Semarang Pragsono sebagai tersangka sebagai pengembangan dari kasus hakim Kartini Marpaung.
Masih pada 2013, KPK menangkap Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman yang menerima Rp150 juta.
Selanjutnya, pada 2014 berdasarkan pengembangan kasus hakim Setyabudi, KPK menetapkan hakim pengadilan tinggi Bandung Pasti Serevina Sinaga dan hakim pengadilan negeri Bandung Ramlan Comel sebagai tersangka.
Dan pada 2015, KPK menangkap tangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang menangani perkara bersama hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan yang menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat