Suara.com - KPK berharap tidak ada lagi oknum di lingkungan pengadilan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK akan melakukan pencegahan bekerjasama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"KPK berharap semoga kejadian ini adalah yang terakhir," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Jumat (12/2/2016) kemarin KPK melakukan OTT terhadap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Dia diduga menerima suap sebesar Rp400 juta dari pengusaha Ichsan Suadi untuk melakukan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa Ichsan Suadi.
KPK sudah menetapkan Andri sebagai tersangka penerima suap sedangkan Ichsan bersama pengacaranya Awan Lazuardi Embat sebagai tersangka pemberi suap.
"Kami akan koordinasikan juga dengan MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyusun program pencegahan bersama agar hal serupa tidak terjadi lagi," tambah Laode.
KPK sejak 2011 menangkap sejumlah hakim dan oknum lain terkait pengadilan dan di lingkungan Mahkamah Agung. Pada 2011 KPK menangkap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar karena menerima suap Rp250 juta. Pada tahun yang sama, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari karena menerima suap Rp200 juta.
Selanjutnya pada 2012, KPK menangkap hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandano dengan nilai suap Rp150 juta.
Pada 2013, KPK menangkap mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi yang menerima suap Rp150 juta. Pada tahun itu, KPK juga menetapkan dua hakim ad hoc di pengadilan Tipikor Semarang Asmadinata hakim karier di pengadilan Tipikor Semarang Pragsono sebagai tersangka sebagai pengembangan dari kasus hakim Kartini Marpaung.
Masih pada 2013, KPK menangkap Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman yang menerima Rp150 juta.
Selanjutnya, pada 2014 berdasarkan pengembangan kasus hakim Setyabudi, KPK menetapkan hakim pengadilan tinggi Bandung Pasti Serevina Sinaga dan hakim pengadilan negeri Bandung Ramlan Comel sebagai tersangka.
Dan pada 2015, KPK menangkap tangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang menangani perkara bersama hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan yang menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan