Suara.com - KPK berharap tidak ada lagi oknum di lingkungan pengadilan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK akan melakukan pencegahan bekerjasama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"KPK berharap semoga kejadian ini adalah yang terakhir," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Jumat (12/2/2016) kemarin KPK melakukan OTT terhadap Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Dia diduga menerima suap sebesar Rp400 juta dari pengusaha Ichsan Suadi untuk melakukan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa Ichsan Suadi.
KPK sudah menetapkan Andri sebagai tersangka penerima suap sedangkan Ichsan bersama pengacaranya Awan Lazuardi Embat sebagai tersangka pemberi suap.
"Kami akan koordinasikan juga dengan MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyusun program pencegahan bersama agar hal serupa tidak terjadi lagi," tambah Laode.
KPK sejak 2011 menangkap sejumlah hakim dan oknum lain terkait pengadilan dan di lingkungan Mahkamah Agung. Pada 2011 KPK menangkap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar karena menerima suap Rp250 juta. Pada tahun yang sama, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Imas Dianasari karena menerima suap Rp200 juta.
Selanjutnya pada 2012, KPK menangkap hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kusbandano dengan nilai suap Rp150 juta.
Pada 2013, KPK menangkap mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi yang menerima suap Rp150 juta. Pada tahun itu, KPK juga menetapkan dua hakim ad hoc di pengadilan Tipikor Semarang Asmadinata hakim karier di pengadilan Tipikor Semarang Pragsono sebagai tersangka sebagai pengembangan dari kasus hakim Kartini Marpaung.
Masih pada 2013, KPK menangkap Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman yang menerima Rp150 juta.
Selanjutnya, pada 2014 berdasarkan pengembangan kasus hakim Setyabudi, KPK menetapkan hakim pengadilan tinggi Bandung Pasti Serevina Sinaga dan hakim pengadilan negeri Bandung Ramlan Comel sebagai tersangka.
Dan pada 2015, KPK menangkap tangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang menangani perkara bersama hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan yang menerima uang dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat