Gedung Baru KPK [suara.com/Oke Atmaja]
Dalam waktu tidak lama lagi, DPR akan segera mengirimkan draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini akan terjadi jika dalam pemungutan suara disetujui atau tidaknya revisi terhadap UU tersebut dimenangkan oleh suara yang mayoritas mendukung revisi.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun melihat ada misi terselubung dari DPR, sehingga ngotot untuk merevisinya.
"Sebenarnya saya melihat, kalau dari sisi DPR, mereka menginginkan KPK bila perlu tidak menjangkau praktek-prakterk yang dilakulan oleh DPR," kata Refly di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(13/2/2016).
Menurutnya hal tersebut dilakukan oleh DPR karena belajar dari dua kasus yang baru-baru ini menjerat kedua rekan mereka, yakni, Dewi Yasin Limpo dan Damayanti Wisnu Putranti. Komisaris Utama PT. Jasa Marga tersebut menjelaskan bahwa dengan adanya kejadian itu, anggota DPR yang lain pun mulai khawatir. Karena katanya, tidak mungkin dalam melakukan korupsi itu hanya seorang diri saja.
"Kedua kasus tersebut meneyebabkan pada jangka pendeknya ada kekhawatiran karena yang lainnya terancam. Dalam jangka panjang tentang keamanan dan kenyamanan, karena ini kan kita bicara tentang biaya politik yang dan bukan tidak mungkin ada perspektif keserakahan disini," katanya.
Selain itu, faktor lain yang menyebabkan kuatnya dorongan untuk merevisi UU KPK tersebut karena tidak bersatunya unsur pemerintahan. Terbelahnya pemerintah, dimana ada yang ingin memberantas korupsi, sementara yang lainnya ada yang masih tunduk pada partainya. Dengan demikian, kata Refly, yang tuduk pada partai ini akan ikut-ikutan melemahkan KPK.
"Mudah-mudahan Presiden Jokowi mampu menunjukkan kewenangannya. Sosoknya, powernya yang menentukan, karena dalam sistem legislasi kita, presiden mempunyai 50 persen kekuasaan legilasi. Sekali presiden katakan tidak, maka RUU tersebut tidak bisa disetujui dan disahkan," kata Refly.
Seperti diketahui, Revisi Undang-Udnang Nomor 30 Tahun 2002 sudah masuk dalam pembahasan di Badan legislasi (Baleg) DPR. Itu terjadi menyusul Revisi UU KPK sudah masuk dalam skala prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2016.
Salah satu poin dari empat poin yang sejauh ini dibicarakan adalah terkait penyadapan, yang oleh DPR harus dibatasi. Pembatasan tersebut melalui serangakian proses seperti keharusan ada perizinan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu sebelum melakukakan penyadapan. Usulan ini tentunya sangat bertentangan dengan praktek KPK selama ini, yang melakukannya hanya dengan izin Pimpinan KPK. Harapan DPR dengan adanya pembatasan seperti itu, penyadapan yang didasari balas dendam tidak akan terjadi.
Sementara, tiga poin lainnya adalah terkait tidak adanya kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3), Dewan Pengawas, dan Pengangkatan Penyelidik dan Penyidik Independen.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Dasco Temui Ratusan Mahasiswa yang Gelar Aksi di Depan DPR
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno