Gedung Baru KPK [suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik
Dalam waktu tidak lama lagi, DPR akan segera mengirimkan draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini akan terjadi jika dalam pemungutan suara disetujui atau tidaknya revisi terhadap UU tersebut dimenangkan oleh suara yang mayoritas mendukung revisi.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun melihat ada misi terselubung dari DPR, sehingga ngotot untuk merevisinya.
"Sebenarnya saya melihat, kalau dari sisi DPR, mereka menginginkan KPK bila perlu tidak menjangkau praktek-prakterk yang dilakulan oleh DPR," kata Refly di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(13/2/2016).
Menurutnya hal tersebut dilakukan oleh DPR karena belajar dari dua kasus yang baru-baru ini menjerat kedua rekan mereka, yakni, Dewi Yasin Limpo dan Damayanti Wisnu Putranti. Komisaris Utama PT. Jasa Marga tersebut menjelaskan bahwa dengan adanya kejadian itu, anggota DPR yang lain pun mulai khawatir. Karena katanya, tidak mungkin dalam melakukan korupsi itu hanya seorang diri saja.
"Kedua kasus tersebut meneyebabkan pada jangka pendeknya ada kekhawatiran karena yang lainnya terancam. Dalam jangka panjang tentang keamanan dan kenyamanan, karena ini kan kita bicara tentang biaya politik yang dan bukan tidak mungkin ada perspektif keserakahan disini," katanya.
Selain itu, faktor lain yang menyebabkan kuatnya dorongan untuk merevisi UU KPK tersebut karena tidak bersatunya unsur pemerintahan. Terbelahnya pemerintah, dimana ada yang ingin memberantas korupsi, sementara yang lainnya ada yang masih tunduk pada partainya. Dengan demikian, kata Refly, yang tuduk pada partai ini akan ikut-ikutan melemahkan KPK.
"Mudah-mudahan Presiden Jokowi mampu menunjukkan kewenangannya. Sosoknya, powernya yang menentukan, karena dalam sistem legislasi kita, presiden mempunyai 50 persen kekuasaan legilasi. Sekali presiden katakan tidak, maka RUU tersebut tidak bisa disetujui dan disahkan," kata Refly.
Seperti diketahui, Revisi Undang-Udnang Nomor 30 Tahun 2002 sudah masuk dalam pembahasan di Badan legislasi (Baleg) DPR. Itu terjadi menyusul Revisi UU KPK sudah masuk dalam skala prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2016.
Salah satu poin dari empat poin yang sejauh ini dibicarakan adalah terkait penyadapan, yang oleh DPR harus dibatasi. Pembatasan tersebut melalui serangakian proses seperti keharusan ada perizinan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu sebelum melakukakan penyadapan. Usulan ini tentunya sangat bertentangan dengan praktek KPK selama ini, yang melakukannya hanya dengan izin Pimpinan KPK. Harapan DPR dengan adanya pembatasan seperti itu, penyadapan yang didasari balas dendam tidak akan terjadi.
Sementara, tiga poin lainnya adalah terkait tidak adanya kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3), Dewan Pengawas, dan Pengangkatan Penyelidik dan Penyidik Independen.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO