Suara.com - Pro kontra Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi semakin menguat, bahkan di Dewan Perwakilan Rakyat sendiri. Sejumlah fraksi menyatakan menolak revisi. Presiden Joko Widodo juga telah memberikan sinyal kalau revisi dilakukan hanya untuk melemahkan lembaga antikorupi, Kepala Negara akan menarik dukungan untuk melanjutkan revisi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden jangan mengambil keuntungan dari diskursus revisi UU KPK.
"Yang saya minta adalah, janganlah kita terus kucing-kucingan terutama saya berharap pada Presiden tidak usah mengambil untung dari isu UU KPK ini, jelaskan saja apa sih masalahnya,"ujar Fahri di gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Fahri mengingatkan Presiden Jokowi mendapatkan tugas dari rakyat untuk memberantas korupsi. Itu sebabnya, kata dia, Presiden harus menjalankan konstitusi.
"Kan yang ditugaskan oleh rakyat untuk memberantas korupsi Presiden, karena dialah (Presiden) yang disumpah di depan MPR untuk menjalankan Konstitusi dan menjalankan negara ini, untuk kebaikan rakyat termasuk di dalamnya pemberantasan korupsi," katanya.
"Jadi tugas pemberantasan korupsi tugas Presiden Indonesia, jadi Presiden Indonesia-lah yang mempunyai proposal," anggota Fraksi PKS menambahkan.
Kami pekan lalu, Presiden kembali menegaskan revisi UU KPK harus untuk memperkuat kewenangan lembaga antirasuah, bukan sebaliknya.
"Perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK," kata Jokowi ketika melakukan kunjungan kerja ke proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera, Lampung, Kamis (11/2/2016).
Salah satu poin yang masuk daftar revisi adalah kewenangan penyadapan. Untuk menyadap, KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Jokowi menjelaskan poin tersebut merupakan usulan DPR.
"Dan itu masih dalam proses di sana (DPR), jangan ditanyakan kepada saya," ujar dia.
Sementara itu di DPR, dari sepuluh fraksi, sekarang ada tiga fraksi yang menyatakan menolak revisi. Tiga fraksi itu yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS.
Adanya penolakan tiga fraksi membuat rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR ditunda pada hari Kamis (11/2/2016) lalu menjadi Kamis 18/2/2016) mendatang. [Meg Phillips]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ajang Dunia MotoGPTM 2025 Jadi Penyelenggaraan Terbaik dan Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!