Suara.com - Pro kontra Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi semakin menguat, bahkan di Dewan Perwakilan Rakyat sendiri. Sejumlah fraksi menyatakan menolak revisi. Presiden Joko Widodo juga telah memberikan sinyal kalau revisi dilakukan hanya untuk melemahkan lembaga antikorupi, Kepala Negara akan menarik dukungan untuk melanjutkan revisi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden jangan mengambil keuntungan dari diskursus revisi UU KPK.
"Yang saya minta adalah, janganlah kita terus kucing-kucingan terutama saya berharap pada Presiden tidak usah mengambil untung dari isu UU KPK ini, jelaskan saja apa sih masalahnya,"ujar Fahri di gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Fahri mengingatkan Presiden Jokowi mendapatkan tugas dari rakyat untuk memberantas korupsi. Itu sebabnya, kata dia, Presiden harus menjalankan konstitusi.
"Kan yang ditugaskan oleh rakyat untuk memberantas korupsi Presiden, karena dialah (Presiden) yang disumpah di depan MPR untuk menjalankan Konstitusi dan menjalankan negara ini, untuk kebaikan rakyat termasuk di dalamnya pemberantasan korupsi," katanya.
"Jadi tugas pemberantasan korupsi tugas Presiden Indonesia, jadi Presiden Indonesia-lah yang mempunyai proposal," anggota Fraksi PKS menambahkan.
Kami pekan lalu, Presiden kembali menegaskan revisi UU KPK harus untuk memperkuat kewenangan lembaga antirasuah, bukan sebaliknya.
"Perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK," kata Jokowi ketika melakukan kunjungan kerja ke proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera, Lampung, Kamis (11/2/2016).
Salah satu poin yang masuk daftar revisi adalah kewenangan penyadapan. Untuk menyadap, KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Jokowi menjelaskan poin tersebut merupakan usulan DPR.
"Dan itu masih dalam proses di sana (DPR), jangan ditanyakan kepada saya," ujar dia.
Sementara itu di DPR, dari sepuluh fraksi, sekarang ada tiga fraksi yang menyatakan menolak revisi. Tiga fraksi itu yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS.
Adanya penolakan tiga fraksi membuat rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR ditunda pada hari Kamis (11/2/2016) lalu menjadi Kamis 18/2/2016) mendatang. [Meg Phillips]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki