Suara.com - Pro kontra Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi semakin menguat, bahkan di Dewan Perwakilan Rakyat sendiri. Sejumlah fraksi menyatakan menolak revisi. Presiden Joko Widodo juga telah memberikan sinyal kalau revisi dilakukan hanya untuk melemahkan lembaga antikorupi, Kepala Negara akan menarik dukungan untuk melanjutkan revisi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden jangan mengambil keuntungan dari diskursus revisi UU KPK.
"Yang saya minta adalah, janganlah kita terus kucing-kucingan terutama saya berharap pada Presiden tidak usah mengambil untung dari isu UU KPK ini, jelaskan saja apa sih masalahnya,"ujar Fahri di gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Fahri mengingatkan Presiden Jokowi mendapatkan tugas dari rakyat untuk memberantas korupsi. Itu sebabnya, kata dia, Presiden harus menjalankan konstitusi.
"Kan yang ditugaskan oleh rakyat untuk memberantas korupsi Presiden, karena dialah (Presiden) yang disumpah di depan MPR untuk menjalankan Konstitusi dan menjalankan negara ini, untuk kebaikan rakyat termasuk di dalamnya pemberantasan korupsi," katanya.
"Jadi tugas pemberantasan korupsi tugas Presiden Indonesia, jadi Presiden Indonesia-lah yang mempunyai proposal," anggota Fraksi PKS menambahkan.
Kami pekan lalu, Presiden kembali menegaskan revisi UU KPK harus untuk memperkuat kewenangan lembaga antirasuah, bukan sebaliknya.
"Perlu saya sampaikan bahwa revisi UU KPK harus memperkuat KPK," kata Jokowi ketika melakukan kunjungan kerja ke proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera, Lampung, Kamis (11/2/2016).
Salah satu poin yang masuk daftar revisi adalah kewenangan penyadapan. Untuk menyadap, KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK. Jokowi menjelaskan poin tersebut merupakan usulan DPR.
"Dan itu masih dalam proses di sana (DPR), jangan ditanyakan kepada saya," ujar dia.
Sementara itu di DPR, dari sepuluh fraksi, sekarang ada tiga fraksi yang menyatakan menolak revisi. Tiga fraksi itu yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKS.
Adanya penolakan tiga fraksi membuat rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR ditunda pada hari Kamis (11/2/2016) lalu menjadi Kamis 18/2/2016) mendatang. [Meg Phillips]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan