Pengacara Maqdir Ismail.[Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Pengacara Maqdir Ismail sangat mendukung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk direvisi. Meski begitu, dia tidak terlalu setuju dengan rencana DPR yang ingin mengatur penyadapan dengan melalui proses perizinan dari Pengadilan Negeri. Draft itu dinilainya sangat berlebihan.
"Penyadapan itu menurut saya nggak ada masalah sih, tapi ada batasnnya, kapan dilakukan, ya pada saat penyelidikan. Atas izin Pengadilan? Kalau seperti itu, saya kira itu pasti bocor, nggak usah sampai segitunya," kata Maqdir di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(13/2/2016).
Menurut Maqdir tujuan dilakukan revisi atau perbaikan terhadap UU KPK tersebut karena menyangkut kepentingan bangsa. Dia mengatakan bahwa dengan adanya perbaikan tersebut, maka KPK akan dapat bekerja dengan baik. Pasalnya, selama ini kata dia masih ada kejanggalan terkait kinerja KPK tersebut.
"Misalnya, yang bagi kita tidak jelas adalah kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan kita dimana. Ini kan mestinya diatur secara baik ketika mereka menjalankan tugas mereka, sebab tugasnya sama dengan kejaksaan dan kepolisian. Kejaksaan dan Kepolisian ada dibawa pemerintah, presiden, sedangkan KPK kan tidak," kata Maqdir.
Hal yang sama juga terjadi pada saat Presiden Joko Widodo mengangkat Pelaksana Tugas KPK. Menurut Pengacara Mantan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, R.J. Lino tersebut, seharusnya Presiden dalam mengangkat Plt KPK harus memilih orang yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK yang diselenggarakan oleh Tim Panitia Seleksi.
"Contoh lain, pada saat Pak Busryro Muqqodas, Abraham Samad, dan Bamabang Widjojanto berhenti, tiba-tiba Presiden membuat Kepres langsung menangkat orang yang belum pernah ikut tes untuk jadi pimpinan KPK. Ini kan mesti diatur, kenapa tidak ambil orang yang dulu dipilih oleh tim Pansel, ini karena kita tidak punya aturan," kata Maqdir.
Seperti diketahui, Revisi Undang-Udnang Nomor 30 Tahun 2002 sudah masuk dalam pembahasan di Badan legislasi (Baleg) DPR. Itu terjadi menyusul Revisi UU KPK sudah masuk dalam skala prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2016.
Salah satu poin dari empat poin yang sejauh ini dibicarakan adalah terkait penyadapan, yang oleh DPR harus dibatasi. Pembatasan tersebut melalui serangakian proses seperti keharusan ada perizinan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu sebelum melakukakan penyadapan. Usulan ini tentunya sangat bertentangan dengan praktek KPK selama ini, yang melakukannya hanya dengan izin Pimpinan KPK.
Harapan DPR dengan adanya pembatasan seperti itu, penyadapan yang didasari balas dendam tidak akan terjadi.
Sementara, tiga poin lainnya adalah terkait tidak adanya Kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3), Dewan Pengawas, dan Pengangkatan Penyelidik dan Penyidik Independen.
Komentar
Berita Terkait
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah