Pengacara Maqdir Ismail.[Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Pengacara Maqdir Ismail sangat mendukung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk direvisi. Meski begitu, dia tidak terlalu setuju dengan rencana DPR yang ingin mengatur penyadapan dengan melalui proses perizinan dari Pengadilan Negeri. Draft itu dinilainya sangat berlebihan.
"Penyadapan itu menurut saya nggak ada masalah sih, tapi ada batasnnya, kapan dilakukan, ya pada saat penyelidikan. Atas izin Pengadilan? Kalau seperti itu, saya kira itu pasti bocor, nggak usah sampai segitunya," kata Maqdir di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(13/2/2016).
Menurut Maqdir tujuan dilakukan revisi atau perbaikan terhadap UU KPK tersebut karena menyangkut kepentingan bangsa. Dia mengatakan bahwa dengan adanya perbaikan tersebut, maka KPK akan dapat bekerja dengan baik. Pasalnya, selama ini kata dia masih ada kejanggalan terkait kinerja KPK tersebut.
"Misalnya, yang bagi kita tidak jelas adalah kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan kita dimana. Ini kan mestinya diatur secara baik ketika mereka menjalankan tugas mereka, sebab tugasnya sama dengan kejaksaan dan kepolisian. Kejaksaan dan Kepolisian ada dibawa pemerintah, presiden, sedangkan KPK kan tidak," kata Maqdir.
Hal yang sama juga terjadi pada saat Presiden Joko Widodo mengangkat Pelaksana Tugas KPK. Menurut Pengacara Mantan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, R.J. Lino tersebut, seharusnya Presiden dalam mengangkat Plt KPK harus memilih orang yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK yang diselenggarakan oleh Tim Panitia Seleksi.
"Contoh lain, pada saat Pak Busryro Muqqodas, Abraham Samad, dan Bamabang Widjojanto berhenti, tiba-tiba Presiden membuat Kepres langsung menangkat orang yang belum pernah ikut tes untuk jadi pimpinan KPK. Ini kan mesti diatur, kenapa tidak ambil orang yang dulu dipilih oleh tim Pansel, ini karena kita tidak punya aturan," kata Maqdir.
Seperti diketahui, Revisi Undang-Udnang Nomor 30 Tahun 2002 sudah masuk dalam pembahasan di Badan legislasi (Baleg) DPR. Itu terjadi menyusul Revisi UU KPK sudah masuk dalam skala prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2016.
Salah satu poin dari empat poin yang sejauh ini dibicarakan adalah terkait penyadapan, yang oleh DPR harus dibatasi. Pembatasan tersebut melalui serangakian proses seperti keharusan ada perizinan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu sebelum melakukakan penyadapan. Usulan ini tentunya sangat bertentangan dengan praktek KPK selama ini, yang melakukannya hanya dengan izin Pimpinan KPK.
Harapan DPR dengan adanya pembatasan seperti itu, penyadapan yang didasari balas dendam tidak akan terjadi.
Sementara, tiga poin lainnya adalah terkait tidak adanya Kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3), Dewan Pengawas, dan Pengangkatan Penyelidik dan Penyidik Independen.
Komentar
Berita Terkait
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan