Pengacara Maqdir Ismail.[Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Pengacara Maqdir Ismail sangat mendukung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk direvisi. Meski begitu, dia tidak terlalu setuju dengan rencana DPR yang ingin mengatur penyadapan dengan melalui proses perizinan dari Pengadilan Negeri. Draft itu dinilainya sangat berlebihan.
"Penyadapan itu menurut saya nggak ada masalah sih, tapi ada batasnnya, kapan dilakukan, ya pada saat penyelidikan. Atas izin Pengadilan? Kalau seperti itu, saya kira itu pasti bocor, nggak usah sampai segitunya," kata Maqdir di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(13/2/2016).
Menurut Maqdir tujuan dilakukan revisi atau perbaikan terhadap UU KPK tersebut karena menyangkut kepentingan bangsa. Dia mengatakan bahwa dengan adanya perbaikan tersebut, maka KPK akan dapat bekerja dengan baik. Pasalnya, selama ini kata dia masih ada kejanggalan terkait kinerja KPK tersebut.
"Misalnya, yang bagi kita tidak jelas adalah kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan kita dimana. Ini kan mestinya diatur secara baik ketika mereka menjalankan tugas mereka, sebab tugasnya sama dengan kejaksaan dan kepolisian. Kejaksaan dan Kepolisian ada dibawa pemerintah, presiden, sedangkan KPK kan tidak," kata Maqdir.
Hal yang sama juga terjadi pada saat Presiden Joko Widodo mengangkat Pelaksana Tugas KPK. Menurut Pengacara Mantan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, R.J. Lino tersebut, seharusnya Presiden dalam mengangkat Plt KPK harus memilih orang yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK yang diselenggarakan oleh Tim Panitia Seleksi.
"Contoh lain, pada saat Pak Busryro Muqqodas, Abraham Samad, dan Bamabang Widjojanto berhenti, tiba-tiba Presiden membuat Kepres langsung menangkat orang yang belum pernah ikut tes untuk jadi pimpinan KPK. Ini kan mesti diatur, kenapa tidak ambil orang yang dulu dipilih oleh tim Pansel, ini karena kita tidak punya aturan," kata Maqdir.
Seperti diketahui, Revisi Undang-Udnang Nomor 30 Tahun 2002 sudah masuk dalam pembahasan di Badan legislasi (Baleg) DPR. Itu terjadi menyusul Revisi UU KPK sudah masuk dalam skala prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2016.
Salah satu poin dari empat poin yang sejauh ini dibicarakan adalah terkait penyadapan, yang oleh DPR harus dibatasi. Pembatasan tersebut melalui serangakian proses seperti keharusan ada perizinan dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu sebelum melakukakan penyadapan. Usulan ini tentunya sangat bertentangan dengan praktek KPK selama ini, yang melakukannya hanya dengan izin Pimpinan KPK.
Harapan DPR dengan adanya pembatasan seperti itu, penyadapan yang didasari balas dendam tidak akan terjadi.
Sementara, tiga poin lainnya adalah terkait tidak adanya Kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3), Dewan Pengawas, dan Pengangkatan Penyelidik dan Penyidik Independen.
Komentar
Berita Terkait
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta