Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menolak rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap pelaku kekerasan seksual dengan pemberatan hukuman berupa suntik kebiri.
"Pemberian hukuman melalui pengebirian adalah penghukuman keji dan tidak manusiawi. Hal itu tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang HAM," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Laila menyadari kasus kejahatan seksual terhadap anak sudah mencapai titik luar biasa dan perlu langkah luar biasa pula untuk menanganinya.
Namun, kata dia, hukuman terhadap pelaku harus tetap manusiawi dan berpedoman pada HAM.
Ketika ditanya, apakah Komnas HAM menolak rencana penerbitan perppu kebiri, Laila menegaskan menolak.
"Iya (menolak)," ujar dia.
Laila mengungkapkan Komnas HAM baru menerima draf perppu tentang kebiri dari pemerintah.
"Kebiri yang dimaksud adalah suatu proses pemberian bahan kimia yang bisa mengurangi hormon testoteron. Itu lakukan dengan tindakan medis. Nah secara medis, tindakan itu harus diketahui pasien. Kemudian secara kode etik kedokteran, yang bisa melakukan tindakan kebiri adalah dokter, dan dokter harus persetujuan pasien," kata dia.
"Dalam kode etik dokter, dokter tidak akan melakukan tindakan medis atas dasar hukuman," Laila menambahkan.
Kebiri kimia, katanya, sifatnya temporer. Ketika efek obatnya hilang, pelaku akan pulih lagi seperti biasa. Jadi, menurut dia, tidak ada jaminan dengan hukuman kebiri bisa membuat jera pelaku dan menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak.
"Dari Komnas HAM rekomendasi utama adalah bagaimana melakukan pencegahan ke depan. Kedua upaya pendidikan baik pada anak-anak maupun orang-orang terdekatnya, perlu ada pendidikan terhadap mereka," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan