Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menolak rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terhadap pelaku kekerasan seksual dengan pemberatan hukuman berupa suntik kebiri.
"Pemberian hukuman melalui pengebirian adalah penghukuman keji dan tidak manusiawi. Hal itu tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang HAM," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Laila menyadari kasus kejahatan seksual terhadap anak sudah mencapai titik luar biasa dan perlu langkah luar biasa pula untuk menanganinya.
Namun, kata dia, hukuman terhadap pelaku harus tetap manusiawi dan berpedoman pada HAM.
Ketika ditanya, apakah Komnas HAM menolak rencana penerbitan perppu kebiri, Laila menegaskan menolak.
"Iya (menolak)," ujar dia.
Laila mengungkapkan Komnas HAM baru menerima draf perppu tentang kebiri dari pemerintah.
"Kebiri yang dimaksud adalah suatu proses pemberian bahan kimia yang bisa mengurangi hormon testoteron. Itu lakukan dengan tindakan medis. Nah secara medis, tindakan itu harus diketahui pasien. Kemudian secara kode etik kedokteran, yang bisa melakukan tindakan kebiri adalah dokter, dan dokter harus persetujuan pasien," kata dia.
"Dalam kode etik dokter, dokter tidak akan melakukan tindakan medis atas dasar hukuman," Laila menambahkan.
Kebiri kimia, katanya, sifatnya temporer. Ketika efek obatnya hilang, pelaku akan pulih lagi seperti biasa. Jadi, menurut dia, tidak ada jaminan dengan hukuman kebiri bisa membuat jera pelaku dan menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak.
"Dari Komnas HAM rekomendasi utama adalah bagaimana melakukan pencegahan ke depan. Kedua upaya pendidikan baik pada anak-anak maupun orang-orang terdekatnya, perlu ada pendidikan terhadap mereka," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu