Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila [suara.com/Erick Tanjung]
Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengungkapkan problematikan penerapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang terhadap pelaku kekerasan seksual dengan pemberatan hukuman berupa suntik kebiri.
Sandryayati mengatakan hukuman kebiri bukan jaminan pelaku tak mengulangi perbuatannya.
"Siapa jamin setelah pelaku keluar penjara dan obat kimia itu hilang, dia tidak berbuat kejahatan lagi. Kalau di dalam penjara kan justru pelaku aman, dia pasti tidak akan berbuat jahat. Tapi setelah keluar penjara itu siapa yang bisa memonitor, itu yang sulit dari sisi teknis dalam hukuman kebiri tersebut," kata Sandra di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2/2016)
Dari sisi medis, kata Sandra, dalam setiap tindakan medis, semua pasien harus menyetujui tindakan medis yang akan dilakukan kepadanya.
"Nah putusan pengadilan itu bisa tidak jadi rujukan untuk tindakan medis (kebiri) tersebut. Dokter umumnya tidak akan mau melakukan tindakan medis yang berasal dari putusan hukuman. Lagi pula dokter juga terikat kode etik bahwa dia tidak bisa sembarangan mengambil tindakan medis tanpa persetujuan pasien," kata dia.
Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila, setuju kalau hukuman ini tak akan membuat pelaku jera.
"Bahwa dengan dilakukan hukuman kebiri akan menurunkan kejahatan seksual, itu baru asumsi. Belum bisa disebutkan hal itu efektif sebagai cara untuk menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak," kata Laila.
Menurut dia hukum kebiri sifatnya hanya temporer. Ketika efek obat hilang, pelaku akan pulih lagi seperti biasa.
"Dari Komnas HAM rekomendasi utama adalah bagaimana melakukan pencegahan ke depan. Dan upaya pendidikan baik pada anak-anak maupun orang-orang terdekatnya perlu dilakukan," ujar dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan