Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak terbuka mengenai proses pemeriksaan kejiwaan Jessica di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Tes tersebut dijalani Jessica sejak Kamis (11/2/2016) dan masih berlangsung sampai hari ini, Selasa (16/2/2016).
Menanggapi penilaian pengacara Jessica, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan tentu penyidik tidak bisa membuka semua informasi yang menyangkut materi penyidikan.
"Iya harus tertutup kami, itu harus karena ketika kami terbuka kepada pengacara atau kepada media yang disaksikan masyarakat artinya kami melanggar kode etik proses penyidikan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya.
"Karena materi dan teknis penyidikan sama sekali nggak boleh dibuka apalagi pada kasus ini, kasus ini kan J (Jessica) tidak mengaku," Iqbal menambahkan.
Iqbal mengatakan dapat mengerti dengan sikap kritis pengacara Jessica selama ini.
"Pengacaranya jelas membela bahwa penetapan tersangka itu tidak betul, jelas, salah dan sebagainya. Kami sekali lagi tolong dicatat penyidik Polda Metro Jaya tidak mengejar pengakuan," kata Iqbal.
Hasil pemeriksaan kejiwaan Jessica untuk menguatkan alat bukti dan hanya akan dibeberkan pada saat persidangan.
"Kami harus menbuktikan secara ilmiah itu tugas kami walaupun di dalam KUHP mengatakan nomor lima alat bukti adalah pengakuan tersangka, tetapi itu abaikan nggak ada masalah kami akan membuktikan nanti di pengadilan kalau dibuka di sini nanti trial by the press. Maka dari itu mari kita edukasi masyarakat biar penyidik yang akan membuktikan di pengadilan," kata dia.
Yang menilai penyidik tertutup adalah pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto.
"Ya (nggak dikasih tahu) sekarang polisi tertutup," kata Yudi kepada wartawan melalui pesan singkat.
Yudi menilai polisi tidak transparan perihal tes kejiwaan yang melibatkan ahli psikiatri RSCM. Dia menuding polisi sewenang-wenang dalam melakukan proses hukum terhadap Jessica.
"Ya tidak kasih tahu semau maunya (polisi) saja. Ya itu namanya bukan hukum lagi tapi kekuasaan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Presiden Empat Kali Reshuffle dalam Setahun, Pengamat: Kabinet Prabowo Kian Gemuk dan Tidak Efisien
-
Solaria di Mal Ciplaz Klender Terbakar, Kebakaran Diduga Berawal dari Mesin Chiller
-
Kalah dari Arab Saudi, DPR Tetap Optimis Timnas Indonesia Akan Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Wali Kota Semarang Tinjau Rusunawa Karangroto, Respon Langsung Keluhan Penghuni
-
Percepat Pembangunan Papua, Prabowo Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Komite Eksekutif
-
Akhmad Wiyagus jadi Wamendagri, Tito Karnavian Senang Punya 3 Wamen: Tugas Saya jadi Lebih Ringan
-
Sempat Bikin Panik, Polisi Pastikan Ledakan PT Nucleus Farma Bukan Bom: Kami Masih Selidiki
-
Transisi Energi: Mungkinkah Jadi Jalan Hijau Menuju Pertumbuhan Indonesia 8 Persen?
-
KPPPA Minta Orang Tua dan Siswa Tak Takut Santap MBG: Manfaatnya Jauh Lebih Besar!
-
Ngaku Hati-hati, Penetapan Tersangka Kasus Haji Tunggu Hasil BPK?