Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan bahwa dirinya lebih setuju pemberatan hukuman, dibandingkan hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual.
"Predator anak-anak itu hukumnya bisa diperberat sampai hukuman mati. Hukuman mati itu pun sudah ada dalam UU Perlindungan Anak, dan diberlakukan bagi mereka yang melibatkan anak dalam kejahatan narkoba. Itu bisa dihukum mati," kata Hidayat, di sela-sela rapat kerja Komisi VIII dengan Kementerian Sosial, di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Lebih lanjut, Hidayat mengatakan, apabila yang melibatkan anak-anak dalam kejahatan narkoba bisa dihukum mati, apalagi mereka yang melakukan kejahatan terhadap anak-anak secara langsung.
"Misalnya, membunuhnya, memperkosanya, dan menularinya dengan HIV/AIDS. Itu kan lebih jahat dari narkoba. Jadi kalau hukuman mati itu sudah ada dalam UU Perlindungan Anak, itu saja dipakai sebagai bagian dari pemberatan bagi predator anak-anak," tutur Hidayat yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI itu.
Menurut mantan Ketua MPR itu pula, masalah hukuman kebiri ini memang menjadi bagian dari kontroversi, karena belum tentu menyelesaikan masalah secara keseluruhan.
"Sebagian masalah dari kejahatan terhadap anak-anak tidak terkait dengan masalah seksual. Kalau pun terkait dengan masalah seksual, tidak juga dilakukan oleh laki-laki. Bisa juga yang lainnya, misalnya kasus Engeline. Kalau benar yang melakukannya adalah ibu angkatnya, terus mau dikebiri bagaimana ibunya itu? Jadi sekali lagi, masalah kebiri perlu pengkajian lebih kanjut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak peraturan perundang-undangan tentang hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual.
"Itu pelanggaran hak asasi manusia. Setidaknya terpidana harus dibina, bukan dikebiri," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Siti Noor Laila, di Jakarta Pusat, Senin (15/2).
Masalah kejahatan seksual terhadap anak sendiri diakui sudah mencapai titik luar biasa, dan Komnas HAM memahami pula perlu adanya langkah yang luar biasa untuk mengatasi masalah tersebut. Namun, Komnas HAM mengingatkan bahwa perkembangan peradaban menuntun agar penghukuman tetap dilakukan dengan manusiawi, serta diupayakan menjadi sebuah mekanisme rehabilitasi, agar seseorang dapat kembali menjadi manusia yang utuh dan siap kembali dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan