Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan bahwa dirinya lebih setuju pemberatan hukuman, dibandingkan hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual.
"Predator anak-anak itu hukumnya bisa diperberat sampai hukuman mati. Hukuman mati itu pun sudah ada dalam UU Perlindungan Anak, dan diberlakukan bagi mereka yang melibatkan anak dalam kejahatan narkoba. Itu bisa dihukum mati," kata Hidayat, di sela-sela rapat kerja Komisi VIII dengan Kementerian Sosial, di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Lebih lanjut, Hidayat mengatakan, apabila yang melibatkan anak-anak dalam kejahatan narkoba bisa dihukum mati, apalagi mereka yang melakukan kejahatan terhadap anak-anak secara langsung.
"Misalnya, membunuhnya, memperkosanya, dan menularinya dengan HIV/AIDS. Itu kan lebih jahat dari narkoba. Jadi kalau hukuman mati itu sudah ada dalam UU Perlindungan Anak, itu saja dipakai sebagai bagian dari pemberatan bagi predator anak-anak," tutur Hidayat yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI itu.
Menurut mantan Ketua MPR itu pula, masalah hukuman kebiri ini memang menjadi bagian dari kontroversi, karena belum tentu menyelesaikan masalah secara keseluruhan.
"Sebagian masalah dari kejahatan terhadap anak-anak tidak terkait dengan masalah seksual. Kalau pun terkait dengan masalah seksual, tidak juga dilakukan oleh laki-laki. Bisa juga yang lainnya, misalnya kasus Engeline. Kalau benar yang melakukannya adalah ibu angkatnya, terus mau dikebiri bagaimana ibunya itu? Jadi sekali lagi, masalah kebiri perlu pengkajian lebih kanjut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak peraturan perundang-undangan tentang hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual.
"Itu pelanggaran hak asasi manusia. Setidaknya terpidana harus dibina, bukan dikebiri," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Siti Noor Laila, di Jakarta Pusat, Senin (15/2).
Masalah kejahatan seksual terhadap anak sendiri diakui sudah mencapai titik luar biasa, dan Komnas HAM memahami pula perlu adanya langkah yang luar biasa untuk mengatasi masalah tersebut. Namun, Komnas HAM mengingatkan bahwa perkembangan peradaban menuntun agar penghukuman tetap dilakukan dengan manusiawi, serta diupayakan menjadi sebuah mekanisme rehabilitasi, agar seseorang dapat kembali menjadi manusia yang utuh dan siap kembali dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba