Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Baca 10 detik
Sepulang kunjungan kerja dari Amerika Serikat, Presiden Joko Widodo akan menggelar rapat evaluasi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang jadi inisiatif DPR. Evaluasi itu juga terkait semakin kuatnya penolakan masyarakat atas revisi UU KPK oleh parlemen tersebut.
"Tadi juga disampaikan kepada saya bahwa Presiden akan melakukan evaluasi terkait revisi UU KPK. Kan Pemerintah partner, ya untuk merevisi UU kan DPR dan Pemerintah," kata Johan Budi SP, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi di komplek Kepresidenan, Rabu (17/2/2016).
Sampai saat ini, lanjut Johan, Presiden belum menerima dan melihat isi draft revisi UU KPK dari DPR tersebut. Setiba di tanah air, Jokowi langsung menggelar rapat evaluasi terkait hal itu.
"Jadi karena sekarang Presiden masih di luar ada tugas. Maka sekembali beliau dari luar akan ada evaluasi atas rencana itu. Sambil tentu Presiden menunggu apa sih isi draft revisi UU KPK yang merupakan hak inisiatif DPR tersebut," ujar dia.
Menurut Johan, Jokowi sangat memperhatikan aspirasi masyarakat yang kuat menolak revisi UU KPK tersebut.
"Dalam hal ini Presiden atas adanya kontra dari masyarakat yang semakin meluas ini tentu tidak bisa diignore (abadikan), karena Presiden sangat concern terkait pertama kepentingan publik, dan yang kedua memperkuat KPK," terang Johan.
Dia menambahkan, Jokowi mengingatkan jangan sampai ada pasal-pasal dalam draft revisi UU KPK itu yang memperlemah lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
"Substansinya jangan sampe ada pasal-pasal yang direvisi memperlemah KPK," kata dia.
Johan menjelaskan, salah contoh poin yang melemahkan KPK adalah misalnya usia KPK dibatasi 12 Tahun. Kemudian kewenangan penuntutan KPK dicabut.
"Kemudian penyadapan harus izin pengadilan. Nah dalam perspektif Presiden itu memperlemah. KPK nangkep hakim misalnya, itu tidak perlu izin ke Pengadilan. Kalau dimaksudkan soal poin penyadapan itu adalah KPK harus izin pengadilan, maka itu bisa dikategorikan sebagai pasal yang memperlemah KPK," tandas Johan.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Korupsi Kuota Haji: KPK Endus Aliran Duit Haram Sampai ke Meja Dirjen, Hilman Latief Dicecar 11 Jam
-
KPK Panggil Nursatyo Argo sebagai Saksi, Korupsi LNG Temui Titik Terang?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO