Aparat kepolisian menetapkan Setiawan alias Wawan (34), sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap buruh harian lepas bernama Basuki (57).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Husaimah mengatakan modus tersangka memeras korban yakni mengaku sebagai anggota Lembaga Bantuan Masyarakat (LSM) yanh mengancam akan memperkarakan kasus korban.
"Tersangka datang mengaku dari anggota LSM GMBI (GERAKAN MASYARAKAT BAWAH INDONESIA) dan minta uang kepada korban dan bila tidak dikasih pelaku mengancam akan mengangkat perkara korban," kata Husaimah kepada melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/2/2016).
Selain itu, Husaimah mengataka jika tersangka juga mengancam akan menggangu proyek pembangunan rumah yang dikerjakan korban.
"Menurut keterangannya apabila korban tidak memberikan uang akan diganggu pekerjaan pembangunan yang dikerjakan," katanya.
Menurutnya, tersangka telah mondar mandir hampir selama satu bulan untuk memeras uang korban hingga mencapai jutaan rupiah.
"Tersangka datang minta uang Rp1 juta dan dikasih Rp500 ribu tidak mau terpaksa korban memberikan Rp1 juta. Tanggal 10 Februari 2016, tersangka datang minta uang Rp1 juta dan oleh korban dikasih," katanya.
Merasa terus diperas, korban akhirnya melawan untuk tidak memberikan uang kepada tersangka, pada Rabu, (17/2/2016) kemarin. Akhirnya pertikaian pun terjadi. Beruntung ada warga yang melerai dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Terkait kasus pemerasan tersebut, akhirnya Wawan pun ditangkap.
"Tersangka datang lagi untuk minta uang dan oleh korban tidak dikasih dan terjadi keributan, selanjutnya salah satu warga melapor ke polsek dan piket Reskrim datang ke TKP," katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua lembar kwitansi masing-masing Rp400 ribu dan 2 juta rupiah, serta surat pernyataan penerimaan uang.
Berita Terkait
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Misteri Partai 'K' di Pusaran Korupsi Kemenaker, Noel Ngaku 'Dibungkam' Sosok Penting
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta