Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyarankan pembentukan Komisi Nasional Disabilitas agar pelaksanaan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas nanti dapat dikontrol.
"Dibentuk dan mempunyai peran mendasar untuk memberikan konsultasi dan pendampingan kepada pemerintah dan swasta dalam melaksanakan program-program yang terkait disabilitas secara efektif," kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, dalam rapat pembahasan Pandangan Umum Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas dengan Komite III DPD RI di gedung DPD, Jakarta, baru-baru ini.
Selain itu, kata Nur Kholis, Komisi Nasional Disabilitas juga penting untuk menerima pengaduan berbagai kasus pelanggaran terhadap hak penyandang disabilitas.
Komisi ini, katanya, juga diperlukan untuk membuat berbagai pengkajian komprehensif serta membantu pemerintah dalam membuat laporan kepada komisi disabilitas PBB.
Dalam rapat pembahasan di DPD, Nur Kholis juga menjelaskan kronologis pengawalan RUU Penyandang Disabilitas terkait pola pengaturan RUU, pendataan, pemetaan, pelayanan sosial, sampai aksesibilitas ke pekerjaan dan pendidikan.
“Kami perlu memandang disabilitas sebagai bentuk interaksi sosial yang tercermin dalam lingkungan. Para penderita disabilitas perlu pemenuhan kebutuhan berdasar kepada pemenuhan HAM dan berbasis pada prinsip persamaan atau equality,” katanya.
“Para disabilitas tidak diberikan hak untuk membela diri dan memperoleh second opinion," Nur Kholis menambahkan.
Ketika ditanyakan soal pendataan dan pemetaan penyandang disabilitas, Nur Kholis menjelaskan bahwa survei yang ada belum mampu merepresentasikan dengan baik prevalensi disabilitas di ranah mental, emosional, dan intelektual (terutama autism, attention deficit hyperactivity disorder, dan berbagai disabilitas intelektual lainnya) dikarenakan stigma dan diskriminasi.
Nur Kholis juga menekankan akses pendidikan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia sekarang masih minim. Karena kurang akses ke dunia pendidikan, imbasnya mereka jadi sulit mendapatkan pekerjaan.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2012 sebanyak 74,4 persen penyandang disabilitas tidak memiliki pekerjaan.
"Hambatan seperti syarat sehat jasmani dan rohani, tes Psikologi dan juga syarat ijazah pendidikan formal (self education) juga turut memperhambat kesempatan penyandang disabilitas untuk memiliki pekerjaan yang layak," katanya.
Anggota DPD dari Jawa Timur Emilia Contessa memahami problematikan yang dihadapi penyandang disabilitas. Dia menceritakan kasus yang di daerahnya.
"Sekolah disabilitas di Jawa Timur pada umumnya dibuka oleh seorang istri bupati. Mereka sering mengeluh karena mereka tidak mendapatkan perhatian. Ibu pimpinannya kadang harus mengajar sendiri. Ibu-ibu tersebut seringkali meminta alat-alat salon supaya mereka bisa hidup mandiri. Apabila sarana tidak lengkap atau cukup, bagaimana kita dapat mengharapkan mereka untuk menjadi mandiri dan bekerja? Dibandingkan dengan luar negeri seperti Amerika, para disabilitas seperti keponakan saya sendiri yang tidak mempunyai tangan, mendapat gaji yang sama di bagian pekerjaan computer seperti orang yang normal,” kata Emilia.
Anggota DPD RI dari Papua Barat Mervin Sadipun Komber menambahkan sarana transportasi umum juga tidak mendukung penyandang disabilitas.
“Bagaimana kita dapat menaruh sanksi di UUD dan juga saya minta pendapat dari Komnas HAM, bagaimana kita harus mencantumkan aturan yang terpadu dan kerjasama untuk memperhatikan hak-hak dari penyandang cacat, terutama terkait pelayanan sosial,” katanya. [Lisa Leonard]
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga
-
KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji
-
Resmi! Seskab Teddy Emban Tugas Baru Sebagai Duta Sekolah Rakyat
-
BPJS Kesehatan Angkat Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan: Dorong Edukasi dan Gaya Hidup Sehat
-
Khalid Basalamah Ngaku Kenal Bos Maktour Fuad Hasan, Tapi Tak Pernah Bahas Kuota Haji
-
Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
-
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK: Kami Tidak Tahu Itu Uang Apa
-
Terseret Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban: Kami Sudah Bayar Hotel
-
PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?