Suara.com - Pengacara warga Kalijodo Razman Arif Nasution menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menyalahi aturan soal penertinan bangunan di kawasan Kalijodo.
Razman menilai masih ada jeda satu tahun dalam instruksi penertiban bangunan tersebut.
"Kalau kami lihat, ada kontraproduktif dengan instruksi Ahok. Di situ jelas, bahwa beliau nampaknya mengangkangi sendiri suratnya. Walaupun ada rentan waktu di situ, paling tidak ada sampai 18 februari 2017," kata Razman di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Dia sendiri menyebut Ahok tidak konsisten dalam menjalankan kebijakannya. "Masih ada setahun lagi dari suratnya dari Instruksi Gubernur No. 158 Tahun 2015. Saya kira dia juga tidak konsisten ya," katanya.
Instuksi yang dimaksud Razman adalah tentang masa transisi untuk perpanjangan izin/non izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Instuksi itu diterbitkan Ahok 31 Juli 2015 lalu.
Ada 3 instruksi dalam surat itu. Pertama menginstruksikan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar (a) memberikan pelayanan terhadap perpanjangan atas perizinan/non perizinan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Namun pernah diterbitkan perizinan/non perizinan yang sah termasuk terhadap perizinan yang ter1ebih dahulu harus mendapatkan pertimbangan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). (b) Perpanjangan perizinan/non perizinan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi diundangkan sampai dengan tanggal 18 Februari 2017.
Kedua, Kepala Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta agar segera menyusun peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi khususnya mengenai perizinan dan non perizinan pemanfaatan ruang.
Ketiga, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta agar mengoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
"Dia menerbitkan instruksi, tapi dia sendiri melanggar instruksinya, seperti itu," Razman menambahkan..
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan surat peringatan pertama atau SP 1 kepada warga Kalijodo untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumahnya sendiri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara