Suara.com - Pengacara warga Kalijodo Razman Arif Nasution menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menyalahi aturan soal penertinan bangunan di kawasan Kalijodo.
Razman menilai masih ada jeda satu tahun dalam instruksi penertiban bangunan tersebut.
"Kalau kami lihat, ada kontraproduktif dengan instruksi Ahok. Di situ jelas, bahwa beliau nampaknya mengangkangi sendiri suratnya. Walaupun ada rentan waktu di situ, paling tidak ada sampai 18 februari 2017," kata Razman di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Dia sendiri menyebut Ahok tidak konsisten dalam menjalankan kebijakannya. "Masih ada setahun lagi dari suratnya dari Instruksi Gubernur No. 158 Tahun 2015. Saya kira dia juga tidak konsisten ya," katanya.
Instuksi yang dimaksud Razman adalah tentang masa transisi untuk perpanjangan izin/non izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Instuksi itu diterbitkan Ahok 31 Juli 2015 lalu.
Ada 3 instruksi dalam surat itu. Pertama menginstruksikan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar (a) memberikan pelayanan terhadap perpanjangan atas perizinan/non perizinan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Namun pernah diterbitkan perizinan/non perizinan yang sah termasuk terhadap perizinan yang ter1ebih dahulu harus mendapatkan pertimbangan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). (b) Perpanjangan perizinan/non perizinan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi diundangkan sampai dengan tanggal 18 Februari 2017.
Kedua, Kepala Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta agar segera menyusun peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi khususnya mengenai perizinan dan non perizinan pemanfaatan ruang.
Ketiga, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta agar mengoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
"Dia menerbitkan instruksi, tapi dia sendiri melanggar instruksinya, seperti itu," Razman menambahkan..
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan surat peringatan pertama atau SP 1 kepada warga Kalijodo untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumahnya sendiri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Usai Aksi Warga, Wali Kota Solo Perintahkan Pemeriksaan SCMPP dan Dampak Lingkungan Putri Cempo
-
Piala Presiden 2026: Shin Tae-yong Senyum Lebar, Persija Imbangi Port FC Usai Tertinggal Dua Gol
-
Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Bahaya Dominasi Militer, Sebut Demokrasi dan HAM Terancam
-
Waktu untuk Tidak Menikah dan Alasan yang Menyertainya
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Doli Golkar Pertanyakan OTT Kepala Daerah Tiap Pekan: Ada Skenario Parade Korupsi?
-
Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar
-
Bidik World Athletics Label, PB PASI Puji PLN Electric Run 2026
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib