Suara.com - Pengacara warga Kalijodo Razman Arif Nasution menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menyalahi aturan soal penertinan bangunan di kawasan Kalijodo.
Razman menilai masih ada jeda satu tahun dalam instruksi penertiban bangunan tersebut.
"Kalau kami lihat, ada kontraproduktif dengan instruksi Ahok. Di situ jelas, bahwa beliau nampaknya mengangkangi sendiri suratnya. Walaupun ada rentan waktu di situ, paling tidak ada sampai 18 februari 2017," kata Razman di Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016).
Dia sendiri menyebut Ahok tidak konsisten dalam menjalankan kebijakannya. "Masih ada setahun lagi dari suratnya dari Instruksi Gubernur No. 158 Tahun 2015. Saya kira dia juga tidak konsisten ya," katanya.
Instuksi yang dimaksud Razman adalah tentang masa transisi untuk perpanjangan izin/non izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Instuksi itu diterbitkan Ahok 31 Juli 2015 lalu.
Ada 3 instruksi dalam surat itu. Pertama menginstruksikan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar (a) memberikan pelayanan terhadap perpanjangan atas perizinan/non perizinan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Namun pernah diterbitkan perizinan/non perizinan yang sah termasuk terhadap perizinan yang ter1ebih dahulu harus mendapatkan pertimbangan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). (b) Perpanjangan perizinan/non perizinan sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi diundangkan sampai dengan tanggal 18 Februari 2017.
Kedua, Kepala Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta agar segera menyusun peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi khususnya mengenai perizinan dan non perizinan pemanfaatan ruang.
Ketiga, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta agar mengoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait dalam rangka penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
"Dia menerbitkan instruksi, tapi dia sendiri melanggar instruksinya, seperti itu," Razman menambahkan..
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan surat peringatan pertama atau SP 1 kepada warga Kalijodo untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan rumahnya sendiri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius