Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Prosedur penahanan Jessica Kumala Wongso (27) oleh penyidik Polda Metro Jaya dianggap tidak sesuai prosedur. Itu yang jadi alasan Pengacara tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penahanannya tidak sah, harus dikeluarkan dari tahanan, dan berkas perannya harus dicabut," kata Yudi, Kamis (18/2/2016).
Sidang perdana praperadilan kasus Jessica di PN Jakarta Pusat diagendakan Selasa (23/2/2016).
"Penahanannya tidak sah, harus dikeluarkan dari tahanan, dan berkas perannya harus dicabut," kata Yudi, Kamis (18/2/2016).
Sidang perdana praperadilan kasus Jessica di PN Jakarta Pusat diagendakan Selasa (23/2/2016).
Menurut Yudi polisi tidak punya bukti kuat untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka. Indikasinya, sampai hari ini, berkas perkara Jessica belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sekarang kan belum P21, berkas masih di polisi. Berarti saat ini kewenangan polisi. Istilahnya dibukalah bukti buktinya, praperadilan kan ranahnya nanti, ditanya bukti mengapa kamu tahan orang. Itu kan kewajiban polisi menunjukkan, bukan kewajiban saya membuktikan," katanya.
Menurut Yudi ini bukan masalah ingin membebaskan Jessica atau bukan.
"Sekarang kan belum P21, berkas masih di polisi. Berarti saat ini kewenangan polisi. Istilahnya dibukalah bukti buktinya, praperadilan kan ranahnya nanti, ditanya bukti mengapa kamu tahan orang. Itu kan kewajiban polisi menunjukkan, bukan kewajiban saya membuktikan," katanya.
Menurut Yudi ini bukan masalah ingin membebaskan Jessica atau bukan.
"Bukan membebaskan, menyatakan penahanan Jessica ini tidak sah karena bukti tidak kuat," katanya.
Terkait kondisi kesehatan Jessica hari ini, dia mengatakan sehat-sehat saja. Tapi, dia mengaku sedih karena kliennya ditahan.
"Sehat-sehat saja. Ya sedihlah namanya ditahan dan dituduh berbuat sesuatu yang bukan dia lakukan kok ditahan, masa depannya kan hancur," kata Yudi.
Terkait kondisi kesehatan Jessica hari ini, dia mengatakan sehat-sehat saja. Tapi, dia mengaku sedih karena kliennya ditahan.
"Sehat-sehat saja. Ya sedihlah namanya ditahan dan dituduh berbuat sesuatu yang bukan dia lakukan kok ditahan, masa depannya kan hancur," kata Yudi.
Suara.com - Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.
Komentar
Berita Terkait
-
Tes Kejiwaan, Berat Badan Jessica Wongso Merosot
-
Pengacara Jessica Tuding Polda Metro Bohong Soal Surat PN Jakpus
-
Polda Metro Waspada Sianida, Teroris Terinspirasi Kasus Mirna
-
Enam Hari Jiwa Jessica Diperiksa di RSCM, Ibunda Jenguk Siang Ini
-
Polisi: Praperadilan Tak Pengaruhi Pelengkapan Berkas Jessica
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati