Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Prosedur penahanan Jessica Kumala Wongso (27) oleh penyidik Polda Metro Jaya dianggap tidak sesuai prosedur. Itu yang jadi alasan Pengacara tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penahanannya tidak sah, harus dikeluarkan dari tahanan, dan berkas perannya harus dicabut," kata Yudi, Kamis (18/2/2016).
Sidang perdana praperadilan kasus Jessica di PN Jakarta Pusat diagendakan Selasa (23/2/2016).
"Penahanannya tidak sah, harus dikeluarkan dari tahanan, dan berkas perannya harus dicabut," kata Yudi, Kamis (18/2/2016).
Sidang perdana praperadilan kasus Jessica di PN Jakarta Pusat diagendakan Selasa (23/2/2016).
Menurut Yudi polisi tidak punya bukti kuat untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka. Indikasinya, sampai hari ini, berkas perkara Jessica belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sekarang kan belum P21, berkas masih di polisi. Berarti saat ini kewenangan polisi. Istilahnya dibukalah bukti buktinya, praperadilan kan ranahnya nanti, ditanya bukti mengapa kamu tahan orang. Itu kan kewajiban polisi menunjukkan, bukan kewajiban saya membuktikan," katanya.
Menurut Yudi ini bukan masalah ingin membebaskan Jessica atau bukan.
"Sekarang kan belum P21, berkas masih di polisi. Berarti saat ini kewenangan polisi. Istilahnya dibukalah bukti buktinya, praperadilan kan ranahnya nanti, ditanya bukti mengapa kamu tahan orang. Itu kan kewajiban polisi menunjukkan, bukan kewajiban saya membuktikan," katanya.
Menurut Yudi ini bukan masalah ingin membebaskan Jessica atau bukan.
"Bukan membebaskan, menyatakan penahanan Jessica ini tidak sah karena bukti tidak kuat," katanya.
Terkait kondisi kesehatan Jessica hari ini, dia mengatakan sehat-sehat saja. Tapi, dia mengaku sedih karena kliennya ditahan.
"Sehat-sehat saja. Ya sedihlah namanya ditahan dan dituduh berbuat sesuatu yang bukan dia lakukan kok ditahan, masa depannya kan hancur," kata Yudi.
Terkait kondisi kesehatan Jessica hari ini, dia mengatakan sehat-sehat saja. Tapi, dia mengaku sedih karena kliennya ditahan.
"Sehat-sehat saja. Ya sedihlah namanya ditahan dan dituduh berbuat sesuatu yang bukan dia lakukan kok ditahan, masa depannya kan hancur," kata Yudi.
Suara.com - Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.
Komentar
Berita Terkait
-
Tes Kejiwaan, Berat Badan Jessica Wongso Merosot
-
Pengacara Jessica Tuding Polda Metro Bohong Soal Surat PN Jakpus
-
Polda Metro Waspada Sianida, Teroris Terinspirasi Kasus Mirna
-
Enam Hari Jiwa Jessica Diperiksa di RSCM, Ibunda Jenguk Siang Ini
-
Polisi: Praperadilan Tak Pengaruhi Pelengkapan Berkas Jessica
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur