Tersangka Jessica Kumala Wongso (27) [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Baca 10 detik
Prosedur penahanan Jessica Kumala Wongso (27) oleh penyidik Polda Metro Jaya dianggap tidak sesuai prosedur. Itu yang jadi alasan Pengacara tersangka kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Penahanannya tidak sah, harus dikeluarkan dari tahanan, dan berkas perannya harus dicabut," kata Yudi, Kamis (18/2/2016).
Sidang perdana praperadilan kasus Jessica di PN Jakarta Pusat diagendakan Selasa (23/2/2016).
"Penahanannya tidak sah, harus dikeluarkan dari tahanan, dan berkas perannya harus dicabut," kata Yudi, Kamis (18/2/2016).
Sidang perdana praperadilan kasus Jessica di PN Jakarta Pusat diagendakan Selasa (23/2/2016).
Menurut Yudi polisi tidak punya bukti kuat untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka. Indikasinya, sampai hari ini, berkas perkara Jessica belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sekarang kan belum P21, berkas masih di polisi. Berarti saat ini kewenangan polisi. Istilahnya dibukalah bukti buktinya, praperadilan kan ranahnya nanti, ditanya bukti mengapa kamu tahan orang. Itu kan kewajiban polisi menunjukkan, bukan kewajiban saya membuktikan," katanya.
Menurut Yudi ini bukan masalah ingin membebaskan Jessica atau bukan.
"Sekarang kan belum P21, berkas masih di polisi. Berarti saat ini kewenangan polisi. Istilahnya dibukalah bukti buktinya, praperadilan kan ranahnya nanti, ditanya bukti mengapa kamu tahan orang. Itu kan kewajiban polisi menunjukkan, bukan kewajiban saya membuktikan," katanya.
Menurut Yudi ini bukan masalah ingin membebaskan Jessica atau bukan.
"Bukan membebaskan, menyatakan penahanan Jessica ini tidak sah karena bukti tidak kuat," katanya.
Terkait kondisi kesehatan Jessica hari ini, dia mengatakan sehat-sehat saja. Tapi, dia mengaku sedih karena kliennya ditahan.
"Sehat-sehat saja. Ya sedihlah namanya ditahan dan dituduh berbuat sesuatu yang bukan dia lakukan kok ditahan, masa depannya kan hancur," kata Yudi.
Terkait kondisi kesehatan Jessica hari ini, dia mengatakan sehat-sehat saja. Tapi, dia mengaku sedih karena kliennya ditahan.
"Sehat-sehat saja. Ya sedihlah namanya ditahan dan dituduh berbuat sesuatu yang bukan dia lakukan kok ditahan, masa depannya kan hancur," kata Yudi.
Suara.com - Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Jessica ditahan selama 20 hari, terhitung mulai Sabtu (30/1/2016) sampai dengan 18 Februari 2016.
Komentar
Berita Terkait
-
Tes Kejiwaan, Berat Badan Jessica Wongso Merosot
-
Pengacara Jessica Tuding Polda Metro Bohong Soal Surat PN Jakpus
-
Polda Metro Waspada Sianida, Teroris Terinspirasi Kasus Mirna
-
Enam Hari Jiwa Jessica Diperiksa di RSCM, Ibunda Jenguk Siang Ini
-
Polisi: Praperadilan Tak Pengaruhi Pelengkapan Berkas Jessica
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara