Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sementara waktu. Presiden menginginkan agar dilakukan sosialisasi ke masyarakat dulu.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo masyarakat harus mendapat penjelasan secara substantif seputar empat poin revisi.
"Hanya perlu penjelasan kepada publik. Isu yang berkembang, masalah batas waktu usia KPK 12 tahun. Kami fokus pada pada poin. Kenapa itu diatur? Soal SP3, Presiden menyatakan harus diatur karena menyangkut hak seseorang," ujar Firman di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016)
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo masyarakat harus mendapat penjelasan secara substantif seputar empat poin revisi.
"Hanya perlu penjelasan kepada publik. Isu yang berkembang, masalah batas waktu usia KPK 12 tahun. Kami fokus pada pada poin. Kenapa itu diatur? Soal SP3, Presiden menyatakan harus diatur karena menyangkut hak seseorang," ujar Firman di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016)
Setelah sosialisasi nanti dilaksanakan, Firman mengaku tidak tahu kapan pembahasan revisi dilanjutkan lagi.
"Karena isu di luar konteks yang empat poin itu, kami tunda untuk memberikan penjelasan kepada publik. Pemerintah dan DPR, kan membahas itu, tapi belum tahu kapan," katanya.
Menurut Firman penundaan revisi UU KPK tidak terkait dengan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan akan mundur kalau DPR tetap merevisi UU KPK.
"Karena isu di luar konteks yang empat poin itu, kami tunda untuk memberikan penjelasan kepada publik. Pemerintah dan DPR, kan membahas itu, tapi belum tahu kapan," katanya.
Menurut Firman penundaan revisi UU KPK tidak terkait dengan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan akan mundur kalau DPR tetap merevisi UU KPK.
"Nggak. Mundur-mundur saja, nggak ada masalah." kata dia.
Meski revisi UU KPK ditunda, kata Firman, revisi tetap masuk Program Legislasi Nasional 2016.
Empat poin yang dimaksud adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Meski revisi UU KPK ditunda, kata Firman, revisi tetap masuk Program Legislasi Nasional 2016.
Empat poin yang dimaksud adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Di Istana Negara, siang tadi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penundaan pembahasan revisi UU KPK merupakan cara terbaik karena masih terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menurut Luhut kenapa selama ini masyarakat menolak revisi UU KPK karena informasi yang tersebar ke mereka adalah revisi akan menjadikan usia KPK dibatasi hanya selama 12 tahun, penindakan cuma untuk kasus korupsi yang nilainya di atas Rp50 miliar, serta kewenangan penyadapan harus izin dulu ke pengadilan.
Luhut menegaskan tujuan revisi UU KPK bukan untuk melemahkan institusi, malah sebaliknya, memperkuat.
Menurut Luhut kenapa selama ini masyarakat menolak revisi UU KPK karena informasi yang tersebar ke mereka adalah revisi akan menjadikan usia KPK dibatasi hanya selama 12 tahun, penindakan cuma untuk kasus korupsi yang nilainya di atas Rp50 miliar, serta kewenangan penyadapan harus izin dulu ke pengadilan.
Luhut menegaskan tujuan revisi UU KPK bukan untuk melemahkan institusi, malah sebaliknya, memperkuat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!
-
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana
-
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi
-
Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya
-
Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon