Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sementara waktu. Presiden menginginkan agar dilakukan sosialisasi ke masyarakat dulu.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo masyarakat harus mendapat penjelasan secara substantif seputar empat poin revisi.
"Hanya perlu penjelasan kepada publik. Isu yang berkembang, masalah batas waktu usia KPK 12 tahun. Kami fokus pada pada poin. Kenapa itu diatur? Soal SP3, Presiden menyatakan harus diatur karena menyangkut hak seseorang," ujar Firman di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016)
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo masyarakat harus mendapat penjelasan secara substantif seputar empat poin revisi.
"Hanya perlu penjelasan kepada publik. Isu yang berkembang, masalah batas waktu usia KPK 12 tahun. Kami fokus pada pada poin. Kenapa itu diatur? Soal SP3, Presiden menyatakan harus diatur karena menyangkut hak seseorang," ujar Firman di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016)
Setelah sosialisasi nanti dilaksanakan, Firman mengaku tidak tahu kapan pembahasan revisi dilanjutkan lagi.
"Karena isu di luar konteks yang empat poin itu, kami tunda untuk memberikan penjelasan kepada publik. Pemerintah dan DPR, kan membahas itu, tapi belum tahu kapan," katanya.
Menurut Firman penundaan revisi UU KPK tidak terkait dengan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan akan mundur kalau DPR tetap merevisi UU KPK.
"Karena isu di luar konteks yang empat poin itu, kami tunda untuk memberikan penjelasan kepada publik. Pemerintah dan DPR, kan membahas itu, tapi belum tahu kapan," katanya.
Menurut Firman penundaan revisi UU KPK tidak terkait dengan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan akan mundur kalau DPR tetap merevisi UU KPK.
"Nggak. Mundur-mundur saja, nggak ada masalah." kata dia.
Meski revisi UU KPK ditunda, kata Firman, revisi tetap masuk Program Legislasi Nasional 2016.
Empat poin yang dimaksud adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Meski revisi UU KPK ditunda, kata Firman, revisi tetap masuk Program Legislasi Nasional 2016.
Empat poin yang dimaksud adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Di Istana Negara, siang tadi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penundaan pembahasan revisi UU KPK merupakan cara terbaik karena masih terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menurut Luhut kenapa selama ini masyarakat menolak revisi UU KPK karena informasi yang tersebar ke mereka adalah revisi akan menjadikan usia KPK dibatasi hanya selama 12 tahun, penindakan cuma untuk kasus korupsi yang nilainya di atas Rp50 miliar, serta kewenangan penyadapan harus izin dulu ke pengadilan.
Luhut menegaskan tujuan revisi UU KPK bukan untuk melemahkan institusi, malah sebaliknya, memperkuat.
Menurut Luhut kenapa selama ini masyarakat menolak revisi UU KPK karena informasi yang tersebar ke mereka adalah revisi akan menjadikan usia KPK dibatasi hanya selama 12 tahun, penindakan cuma untuk kasus korupsi yang nilainya di atas Rp50 miliar, serta kewenangan penyadapan harus izin dulu ke pengadilan.
Luhut menegaskan tujuan revisi UU KPK bukan untuk melemahkan institusi, malah sebaliknya, memperkuat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra