Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Presiden Joko Widodo dan DPR sepakat menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sementara waktu. Presiden menginginkan agar dilakukan sosialisasi ke masyarakat dulu.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo masyarakat harus mendapat penjelasan secara substantif seputar empat poin revisi.
"Hanya perlu penjelasan kepada publik. Isu yang berkembang, masalah batas waktu usia KPK 12 tahun. Kami fokus pada pada poin. Kenapa itu diatur? Soal SP3, Presiden menyatakan harus diatur karena menyangkut hak seseorang," ujar Firman di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016)
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo masyarakat harus mendapat penjelasan secara substantif seputar empat poin revisi.
"Hanya perlu penjelasan kepada publik. Isu yang berkembang, masalah batas waktu usia KPK 12 tahun. Kami fokus pada pada poin. Kenapa itu diatur? Soal SP3, Presiden menyatakan harus diatur karena menyangkut hak seseorang," ujar Firman di gedung DPR, Jakarta, Senin (22/2/2016)
Setelah sosialisasi nanti dilaksanakan, Firman mengaku tidak tahu kapan pembahasan revisi dilanjutkan lagi.
"Karena isu di luar konteks yang empat poin itu, kami tunda untuk memberikan penjelasan kepada publik. Pemerintah dan DPR, kan membahas itu, tapi belum tahu kapan," katanya.
Menurut Firman penundaan revisi UU KPK tidak terkait dengan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan akan mundur kalau DPR tetap merevisi UU KPK.
"Karena isu di luar konteks yang empat poin itu, kami tunda untuk memberikan penjelasan kepada publik. Pemerintah dan DPR, kan membahas itu, tapi belum tahu kapan," katanya.
Menurut Firman penundaan revisi UU KPK tidak terkait dengan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan akan mundur kalau DPR tetap merevisi UU KPK.
"Nggak. Mundur-mundur saja, nggak ada masalah." kata dia.
Meski revisi UU KPK ditunda, kata Firman, revisi tetap masuk Program Legislasi Nasional 2016.
Empat poin yang dimaksud adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Meski revisi UU KPK ditunda, kata Firman, revisi tetap masuk Program Legislasi Nasional 2016.
Empat poin yang dimaksud adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Di Istana Negara, siang tadi, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penundaan pembahasan revisi UU KPK merupakan cara terbaik karena masih terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menurut Luhut kenapa selama ini masyarakat menolak revisi UU KPK karena informasi yang tersebar ke mereka adalah revisi akan menjadikan usia KPK dibatasi hanya selama 12 tahun, penindakan cuma untuk kasus korupsi yang nilainya di atas Rp50 miliar, serta kewenangan penyadapan harus izin dulu ke pengadilan.
Luhut menegaskan tujuan revisi UU KPK bukan untuk melemahkan institusi, malah sebaliknya, memperkuat.
Menurut Luhut kenapa selama ini masyarakat menolak revisi UU KPK karena informasi yang tersebar ke mereka adalah revisi akan menjadikan usia KPK dibatasi hanya selama 12 tahun, penindakan cuma untuk kasus korupsi yang nilainya di atas Rp50 miliar, serta kewenangan penyadapan harus izin dulu ke pengadilan.
Luhut menegaskan tujuan revisi UU KPK bukan untuk melemahkan institusi, malah sebaliknya, memperkuat.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen