Suara.com - Pengacara kepolisian menegaskan langkah mencekal Jessica Kumala Wongso agar tidak pergi ke luar negeri sudah tepat, Rabu (24/2/2016). Hal ini untuk menanggapi poin keberatan dari pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (23/2/2016) kemarin.
"Bahwa mengenai permohonan pemohon (pengacara Jessica) tentang pengangkatan cekal pemohon bahwa permohonan tersebut bukanlah kewenangan dari lembaga pengadilan," kata pengacara polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah saat membacakan tanggapan praperadilan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aminullah menjelaskan lembaga praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan pencekalan. Menurut dia, itu sudah diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII tanggal 8 April 2015.
"Dengan demikian dalil pemohon tersebut patut tidak dapat diterima," kata dia.
Aminullah menilai gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Jessica salah sasaran. Itu sebabnya, pengacara kepolisian tidak akan menggubris dalil-dalil yang mereka sampaikan.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan termohon kecuali terhadap hal-hal yang menyangkut kebenarannya secara tegas oleh termohon," kata Aminullah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia
-
EDF Matikan Reaktor Nuklir Prancis Akibat Kekeringan Parah Sungai Meuse dan Moselle
-
Tangan Terikat dan Kaki Hilang, Pelaku Mutilasi Sadis di Depok Akhirnya Tertangkap!
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kisah SDN Kebayoran Lama Selatan 09
-
Akal Bulus Infantino Pertahankan Jabatan Dibongkar PSSI-nya Yordania: Dia Tukang Peras!