Suara.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menampik permohonan gugatan praperadilan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah sasaran.
Salah satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto menjelaskan polisi dalam menangani sebuah kasus harus berdasarkan tingkatan koordinasi. Gugatan tersebut, kata Yudi, juga mengacu kepada Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Polisi itu bekerja secara hierarki," kata Yudi di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Menurut Yudi, UU tersebut juga polisi tidak berdiri sendiri-sendiri. Dia yakin jika gugatanya tidak salah alamat.
"Karena hierarki itu polisi nggak bisa bekerja sendiri-sendiri. UU dengan surat pengalihan tinggi mana? Polsek saya gugat, Polda Metro saya gugat itu sesuai UU. Perkaranya kan di Polsek kan, dilimpahkan itu kan kewenangan dia," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Polsek Metro Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Aminullah menganggap jika pihak Jessica selaku pemohon telah salah sasaran menggugat Polsek Metro Tanah Abang terkait peningkatan status Jessica Kumala Wongso dari saksi menjadi tersangka.
Dia mengatakan jika sejak kasus tersebut diambil alih, kewenangan penetapan tersangka sudah menjadi ranah Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'