Suara.com - Pengacara kepolisian menanggapi pernytaan tim pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yang menyebutkan bahwa laporan polisi tidak bisa menjadi alat bukti permulaan untuk menjadikan Jessica tersangka.
"Laporan polisi tersebut bukan bukti permulaan karena tidak ada nama pemohon Jessica sebagai terlapor maka yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan adalah dalil yang tidak sesuai fakta," kata pengacara kepolisian, Ajun Komisaris Besar Aminullah, saat membacakan tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
Aminullah menambahkan laporan polisi merupakan dasar penyidikan dalam menangani kasus tindak pidana. Aminullah mengatakan hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Mengingat termohon tidak pernah melakukan konklusi tersebut sebagai bukti permulaan tetapi hanya sebagai dasar proses penyidikan tindak pidana sesuai kewenangan termohon untuk menerima laporan atau pengaturan dari seorang yang melakukan tindak pidana sesuai sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf a KUHAP," kata dia.
Dalam sidang perdana, Selasa (23/2/2016), pengacara Jessica menyampaikan banyak poin keberatan atas proses penetapan status tersangka pada Jessica.
Mereka menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa menjadikan laporan polisi sebagai bukti permulaan untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka.
"Bahwa dalam laporan itu bukan bukti permulaan karena tidak ada namanya itu Jessica sebagai terlapor. Maka terlapor polisi yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan sebagai satu alat bukti sebagaimana pasal 1 angka 21 diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," kata salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam, saat memaparkan materi permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hidayat juga menyoalkan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Jessica pada tanggal 10 Januari 2016. Menurut dia penggeledahan tersebut tidak disertai surat dari pengadilan. Poin lainnya, mereka mempersoalkan polisi menginterogasi orangtua Jessica.
Mereka juga mempermasalahkan kasus tersebut diambil alih Polda Metro Jaya dari Polsek Tanah Abang.
"Polisi dari Polda Metro Jaya unit 1 Jatanras ke rumah orangtua Jessica di Sunter tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi serta melakukan penggeledahan seluruh isi rumah tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, Termohon praperadilan melakukan perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP," kata dia.
Hidayat juga mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica menaruh racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Olivier, west Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
"Peristiwa tersebut tidak meracuni, sama sekali tidak melakukan," kata dia.
Bahkan sampai saat ini, menurut Hidayat, polisi tidak punya bukti konkrit yang menunjukkan Jessica pelaku.
"Tidak ada bukti kuat dan kontek pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sianida di kafe Olivier," kata dia.
Pengacara juga meragukan hasil uji laboratorium Mabes Polri yang menyebutkan es kopi yang diminum Mirna mengandung sianida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon
-
Jawaban Menpar Widiyanti Usai Diberi Nilai 50 Oleh Anggota DPR: Subjektif, Cuma Satu Orang
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh