Suasana sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah mengaku optimis Hakim Tunggal Pengadilan Jakarta Pusat yang menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Jessica Kumla Wongso akan menolak permohonan pihak Jessica.
Karena menurutnya, penangkapan dan penahanan terhadap Jessica dilakukan oleh Suditkum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan Polsek Metro Tanah Abang. Kata Aminullah, yang menjadi termohon dalam gugatan Jessica adalah Polsek Metro Tanah Abang.
"Sesuai dengan jawaban kami yang telah kami sampikan, kami tetap bertahan dengan itu, kami yakin, kami sangat optimis, argumentasi hukum kami sangat menyakinkan," kata Aminulah usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat(26/2/2016).
Meski demikian, terkait permohonan pihak Jessica yang menilai penangkapan dan penetapan tersangkanya tidak sah, menurut Aminullah tidaklah dapat diterima. Karena menurutnya, orang yang tertangkap tangan tersebut sudah bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak semua setiap tersangka harus dipanggil dulu,lalu ditahan, itu situasional, sifatnya sangat bergantung pada situasinya. Ada kasus tertentu macam penipuan barangkali itu bisa, tapi kalau kasus yang menimbulkan keresahan seperti perampokan, pembunuhan, penahanannya bisa melalui penangkapan tanpa dipanggil terlebih dahulu," katanya.
Seperti diketahui, pihak Jessica telah mengajukan 21 butir gugatan dalam sidang praperadilan. Hal yang paling disorot oleh pihak kuasa hukum Jessica adalah terkait mekanisme penggeledahan, penahanan dan pencekalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica. Hal tersebut dianggap tidak sah dan sewenang-wenang. Atas argumen yang telah disampaikan, pihaknya pun merasa yakin akan dikabulkan oleh Hakim.
Namun, hal itu dibantah oleh pihak kepolisian, karena selain dianggap sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, juga karena permohonan pemohon sudah salah alamat. Dalam permohonannya, Pihak Jessica hanya menajdiakan Polsek Metro Tanah Abang sebagai Pihak termohon, tanpa ada pihak termohon lainnya. Padahal, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Jessica dilakukan oleh Polda Metro Jaya karena sebelumnya sudah dilimpahkan oleh Polsek Metro Tanah Abang.
"Tidak disebutkan oleh pemohon adanya pihak lain yang dijadikan termohon, misalnya termohon dua atau termohon tiga. Dengan demikian pemohon dalam permohonannya hanya melibatkan Polsek Tanah Abang. Polda Metro Jaya, Suditkum Jatanras tidak dijadikan termohon lain, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima," kata Aminullah saat mrmbacakan jawaban gugatan Pemohon pada Rabu(24/2/2016) lalu.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Solihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Komentar
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan