Suasana sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah mengaku optimis Hakim Tunggal Pengadilan Jakarta Pusat yang menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Jessica Kumla Wongso akan menolak permohonan pihak Jessica.
Karena menurutnya, penangkapan dan penahanan terhadap Jessica dilakukan oleh Suditkum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bukan Polsek Metro Tanah Abang. Kata Aminullah, yang menjadi termohon dalam gugatan Jessica adalah Polsek Metro Tanah Abang.
"Sesuai dengan jawaban kami yang telah kami sampikan, kami tetap bertahan dengan itu, kami yakin, kami sangat optimis, argumentasi hukum kami sangat menyakinkan," kata Aminulah usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat(26/2/2016).
Meski demikian, terkait permohonan pihak Jessica yang menilai penangkapan dan penetapan tersangkanya tidak sah, menurut Aminullah tidaklah dapat diterima. Karena menurutnya, orang yang tertangkap tangan tersebut sudah bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak semua setiap tersangka harus dipanggil dulu,lalu ditahan, itu situasional, sifatnya sangat bergantung pada situasinya. Ada kasus tertentu macam penipuan barangkali itu bisa, tapi kalau kasus yang menimbulkan keresahan seperti perampokan, pembunuhan, penahanannya bisa melalui penangkapan tanpa dipanggil terlebih dahulu," katanya.
Seperti diketahui, pihak Jessica telah mengajukan 21 butir gugatan dalam sidang praperadilan. Hal yang paling disorot oleh pihak kuasa hukum Jessica adalah terkait mekanisme penggeledahan, penahanan dan pencekalan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Jessica. Hal tersebut dianggap tidak sah dan sewenang-wenang. Atas argumen yang telah disampaikan, pihaknya pun merasa yakin akan dikabulkan oleh Hakim.
Namun, hal itu dibantah oleh pihak kepolisian, karena selain dianggap sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, juga karena permohonan pemohon sudah salah alamat. Dalam permohonannya, Pihak Jessica hanya menajdiakan Polsek Metro Tanah Abang sebagai Pihak termohon, tanpa ada pihak termohon lainnya. Padahal, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Jessica dilakukan oleh Polda Metro Jaya karena sebelumnya sudah dilimpahkan oleh Polsek Metro Tanah Abang.
"Tidak disebutkan oleh pemohon adanya pihak lain yang dijadikan termohon, misalnya termohon dua atau termohon tiga. Dengan demikian pemohon dalam permohonannya hanya melibatkan Polsek Tanah Abang. Polda Metro Jaya, Suditkum Jatanras tidak dijadikan termohon lain, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima," kata Aminullah saat mrmbacakan jawaban gugatan Pemohon pada Rabu(24/2/2016) lalu.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Solihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Komentar
Berita Terkait
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah