Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap tewasnya balita berusia 2 tahun, Marvel, yang diduga dilakukan Riyanti (27). Riyanti sendiri adalah kekasih dari Ayah Marvel bernama Ray. Peristiwa terjadi di rumah yang mereka tinggali di Perumahaan Griya Loka, Jalan Palmerah Blok DM No. 11 Serpong, Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, kronologis kejadian pada hari Senin (1/2), Marvel mengalami luka memar di kepala, dan kejang kejang.
Dia sempat menjalani perawatan di rumah sakit Rumah Sakit Eka Hospital, BSD, Serpong, Tangerang, Banten, selama satu minggu. Namun, nyawa Marvel tidak tertolong dan meninggal dunia pada hari Minggu (7/2/2016).
"Hasil CT Scan di RS Eka Hospital BSD Serpong, diduga korban ada luka pendarahan dalam kepala, korban dinyatakan 7 Februari meninggalnya," Kata Krishna saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2016).
Suara.com - BACA JUGA:
Warga Kota Semarang 'Diteror' Ular Lagi
Krishna menambahkan, keluarga korban merasa ada kejanggalan atas meninggalnya Marvel, dan melaporkan ke Polda Metro Jaya pada (16/2/2016). Tapi korban pada saat itu sudah dimakam kan di TPU Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kami lakukan outopsi dan pembongkaran pada pemakaman korban pada (22/2/2016), hasil visum menyatakan ditemukan luka iris bentuk U di bagian kepala dan pendarahan dan juga di bagian tubuh luka memar pada tangan kaki, lecet kepala belakang, memar pada lutut, pada luka resapan darah kepala belakang, luka patahan dari tengkorak depan sampai dasar tenggorak, gumpalan darah di otak kanan 100 ML," beber Krishna.
Dia jug bilang, hasil otopsi penyidik saat gelar perkara menemukan tiga alat bukti dan ada tindak pidana, bahwa kemungkinan luka akibat benturan yang sangat keras.
"Keterangan saksi dan gelar perkara korban, ada pada saudari Riyanti. Diduga Riyanti melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian Marvel," kata Krishna.
Krishna mengungkapkan Ray ayah kandung dari korban. Ray sudah bercerai dengan istrinya dan selama menikah dikaruniai dua anak, Marvel dan Deana (5). Pengadilan memutuskan kedua anak itu diasuh oleh mantan istri Ray. Namun, selanjutnya Marvel berada di asuhan Ray.
Ray dan Riyanti adalah pasangan kekasih yang sudah tinggal bersama di Perumahaan Griya Loka sejak 2015. Riyanti saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dengan dikenakan Pasal berlapis diantaranya pasal 351 penganiayaan berat yang sebabkan kematian, Pasal 338 tentang pembunuhan, 359 juga karena kelalaian mengakibatkan kematian seseorang.
Riyanti juga dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak pasal 80 ayat 3 UU No 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Polda Metro Dapat Bukti Baru Saat Jessica Berada di Australia
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO