Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis empat bulan lima belas hari penjara terhadap Fabian Amir Djafar, penampar Penjabat Bupati Poso, Sin Singgu Songgo beberapa waktu lalu.
"Terdakwa secara sah dan terbukti telah memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim Agnes Sinaga saat membacakan amar putusan di PN Palu, Senin (29/2/2016).
Agnes menyampaikan bahwa yang memberatkan terdakwa adalah akibat penganiayaan itu wajah dan hidung Sin Singgu Songgo memar. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatanya dan telah meminta maaf terhadap korban.
Usai membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim menanyakan apakah terdakwa menerima putusan tersebut atau melakukan upaya banding. Setelah meminta pertimbangan dari penasehat hukumnya Ishak Adam, terdakwa Fabian Amir Djafar akhirnya menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Surya menyatakan masih pikir-pikir dulu, apakah menerima putusan hakim atau melakukan memori banding. Hal itu dikarenakan putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan bulan penjara.
Fabian Amir Djafar menampar penjabat bupati saat pembukaan peringatan Hari Pangan Sedunia dan Lomba Cipta Menu di kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Poso pada 3 November 2015.
Hal itu diakibatkan akumulasi kekecewaannya karena beberapa kali dimutasi pada jabatan yang tidak sesuai dengan gelar akademik dan kualifikasi pendidikannya. Saat itu, Sin Singgu Songgo masih menjabat sebagai Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Poso.
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi
-
Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!