Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis empat bulan lima belas hari penjara terhadap Fabian Amir Djafar, penampar Penjabat Bupati Poso, Sin Singgu Songgo beberapa waktu lalu.
"Terdakwa secara sah dan terbukti telah memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan," kata Ketua Majelis Hakim Agnes Sinaga saat membacakan amar putusan di PN Palu, Senin (29/2/2016).
Agnes menyampaikan bahwa yang memberatkan terdakwa adalah akibat penganiayaan itu wajah dan hidung Sin Singgu Songgo memar. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatanya dan telah meminta maaf terhadap korban.
Usai membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim menanyakan apakah terdakwa menerima putusan tersebut atau melakukan upaya banding. Setelah meminta pertimbangan dari penasehat hukumnya Ishak Adam, terdakwa Fabian Amir Djafar akhirnya menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Surya menyatakan masih pikir-pikir dulu, apakah menerima putusan hakim atau melakukan memori banding. Hal itu dikarenakan putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan bulan penjara.
Fabian Amir Djafar menampar penjabat bupati saat pembukaan peringatan Hari Pangan Sedunia dan Lomba Cipta Menu di kantor Badan Ketahanan Pangan (BKP) Poso pada 3 November 2015.
Hal itu diakibatkan akumulasi kekecewaannya karena beberapa kali dimutasi pada jabatan yang tidak sesuai dengan gelar akademik dan kualifikasi pendidikannya. Saat itu, Sin Singgu Songgo masih menjabat sebagai Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Poso.
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi