Koalisi Keberaragaman Penyiaran Indonesia mendatangi gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (1/3/2016) siang. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia mendatangi gedung Komisi Penyiaran Indonesia, Selasa (1/3/2016) siang. Maksud kedatangan mereka untuk beraudiensi dengan KPI agar mencabut surat edaran nomor 203/K/KPI/02/16 yang berisi larangan media televisi menyiarkan tayangan yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
"KPI terlalu mengeneralisasi keberagaman identitas dan ekspresi gender dengan stereotip yang merendahkan perempuan. Padahal penyiaran yang berdasarkan keberagaman dan kebebasan yang bertanggungjawab sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata salah satu anggota koalisi, Asep Komarudin, saat beraudiensi dengan KPI di gedung KPI, Jalan Gajah Madah, Jakarta Pusat.
Koalisi menilai surat edaran tersebut mencerminkan sikap diskriminasi terhadap perempuan dengan memberikan penekanan bahwa tindakan keperempauanan adalah hal yang tidak baik.
Surat edaran tersebut juga dinilai membatasi ekspresi dan identitas gender di media penyiaran dan berpotensi sebagai alat legitimasi untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap individu dengan identitas dan ekspresi gender berbeda.
"Jika ingin menyelamatkan anak Indonesia dari dampak buruk media, seharusnya KPI mendorong media untuk memberikan tayangan yang mengedukasi anak untuk mengenal keberagaman identitas dan ekspresi gender secara komprehnsif, sehingga mendapatkan pemahaman yang lengkap dan menumbuhkan empati, bukan malah menanamkan kebencian," kata Asep.
Pada UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 8 ayat (3), kata Asep, disebutkan tugas dan kewajiban KPI adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Karenanya, kata Dia, KPI mempunyai kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan mempromosikan HAM seluas-luasnya.
"Tugas KPI sebagai lembaga regulator penyiaran harus dikritisi karena tidak berjalan optimal. KPI harus punya peran dalam mewujudkan ruang keberagaman melalui perspektif HAM di media, bukan hanya sebagai juru larang," kata Asep.
"KPI terlalu mengeneralisasi keberagaman identitas dan ekspresi gender dengan stereotip yang merendahkan perempuan. Padahal penyiaran yang berdasarkan keberagaman dan kebebasan yang bertanggungjawab sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata salah satu anggota koalisi, Asep Komarudin, saat beraudiensi dengan KPI di gedung KPI, Jalan Gajah Madah, Jakarta Pusat.
Koalisi menilai surat edaran tersebut mencerminkan sikap diskriminasi terhadap perempuan dengan memberikan penekanan bahwa tindakan keperempauanan adalah hal yang tidak baik.
Surat edaran tersebut juga dinilai membatasi ekspresi dan identitas gender di media penyiaran dan berpotensi sebagai alat legitimasi untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap individu dengan identitas dan ekspresi gender berbeda.
"Jika ingin menyelamatkan anak Indonesia dari dampak buruk media, seharusnya KPI mendorong media untuk memberikan tayangan yang mengedukasi anak untuk mengenal keberagaman identitas dan ekspresi gender secara komprehnsif, sehingga mendapatkan pemahaman yang lengkap dan menumbuhkan empati, bukan malah menanamkan kebencian," kata Asep.
Pada UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 8 ayat (3), kata Asep, disebutkan tugas dan kewajiban KPI adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Karenanya, kata Dia, KPI mempunyai kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan mempromosikan HAM seluas-luasnya.
"Tugas KPI sebagai lembaga regulator penyiaran harus dikritisi karena tidak berjalan optimal. KPI harus punya peran dalam mewujudkan ruang keberagaman melalui perspektif HAM di media, bukan hanya sebagai juru larang," kata Asep.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining
-
Misteri Penculikan Bilqis: Pengacara Duga Suku Anak Dalam Hanya 'Kambing Hitam' Sindikat Besar
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
'Mereka Mengaku Polisi', Bagaimana Pekerja di Tebet Dikeroyok dan Diancam Tembak?
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis