Koalisi Keberaragaman Penyiaran Indonesia mendatangi gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (1/3/2016) siang. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia mendatangi gedung Komisi Penyiaran Indonesia, Selasa (1/3/2016) siang. Maksud kedatangan mereka untuk beraudiensi dengan KPI agar mencabut surat edaran nomor 203/K/KPI/02/16 yang berisi larangan media televisi menyiarkan tayangan yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
"KPI terlalu mengeneralisasi keberagaman identitas dan ekspresi gender dengan stereotip yang merendahkan perempuan. Padahal penyiaran yang berdasarkan keberagaman dan kebebasan yang bertanggungjawab sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata salah satu anggota koalisi, Asep Komarudin, saat beraudiensi dengan KPI di gedung KPI, Jalan Gajah Madah, Jakarta Pusat.
Koalisi menilai surat edaran tersebut mencerminkan sikap diskriminasi terhadap perempuan dengan memberikan penekanan bahwa tindakan keperempauanan adalah hal yang tidak baik.
Surat edaran tersebut juga dinilai membatasi ekspresi dan identitas gender di media penyiaran dan berpotensi sebagai alat legitimasi untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap individu dengan identitas dan ekspresi gender berbeda.
"Jika ingin menyelamatkan anak Indonesia dari dampak buruk media, seharusnya KPI mendorong media untuk memberikan tayangan yang mengedukasi anak untuk mengenal keberagaman identitas dan ekspresi gender secara komprehnsif, sehingga mendapatkan pemahaman yang lengkap dan menumbuhkan empati, bukan malah menanamkan kebencian," kata Asep.
Pada UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 8 ayat (3), kata Asep, disebutkan tugas dan kewajiban KPI adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Karenanya, kata Dia, KPI mempunyai kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan mempromosikan HAM seluas-luasnya.
"Tugas KPI sebagai lembaga regulator penyiaran harus dikritisi karena tidak berjalan optimal. KPI harus punya peran dalam mewujudkan ruang keberagaman melalui perspektif HAM di media, bukan hanya sebagai juru larang," kata Asep.
"KPI terlalu mengeneralisasi keberagaman identitas dan ekspresi gender dengan stereotip yang merendahkan perempuan. Padahal penyiaran yang berdasarkan keberagaman dan kebebasan yang bertanggungjawab sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata salah satu anggota koalisi, Asep Komarudin, saat beraudiensi dengan KPI di gedung KPI, Jalan Gajah Madah, Jakarta Pusat.
Koalisi menilai surat edaran tersebut mencerminkan sikap diskriminasi terhadap perempuan dengan memberikan penekanan bahwa tindakan keperempauanan adalah hal yang tidak baik.
Surat edaran tersebut juga dinilai membatasi ekspresi dan identitas gender di media penyiaran dan berpotensi sebagai alat legitimasi untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap individu dengan identitas dan ekspresi gender berbeda.
"Jika ingin menyelamatkan anak Indonesia dari dampak buruk media, seharusnya KPI mendorong media untuk memberikan tayangan yang mengedukasi anak untuk mengenal keberagaman identitas dan ekspresi gender secara komprehnsif, sehingga mendapatkan pemahaman yang lengkap dan menumbuhkan empati, bukan malah menanamkan kebencian," kata Asep.
Pada UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 8 ayat (3), kata Asep, disebutkan tugas dan kewajiban KPI adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Karenanya, kata Dia, KPI mempunyai kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan mempromosikan HAM seluas-luasnya.
"Tugas KPI sebagai lembaga regulator penyiaran harus dikritisi karena tidak berjalan optimal. KPI harus punya peran dalam mewujudkan ruang keberagaman melalui perspektif HAM di media, bukan hanya sebagai juru larang," kata Asep.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Bandung Kembali Layani Pesawat Jet Komersial
-
Cara Sederhana Ibu Rayakan Kemerdekaan, Lomba Hias Tumpeng di Sekolah Anak
-
Padahal RI Bisa Kaya dari Perikanan, Sayangnya Dimaling Asing
-
Jelang Salat Jumat, Prabowo Goda PKS Minta Izin Lanjut Pidato 7 Menit
-
Jepang Mengamuk, Vladimir Putih Cuek Bebek Usai Kunjungan ke Pulau Sengketa
-
PDIP Berharap Tak Ditinggalkan dalam Pembahasan RUU Pemilu
-
Surya Paloh Soal Pidato Prabowo, Optimisme Harus Disertai Realisasi dan Public Trust
-
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung
-
Satu Porsi Sehari Bukan Solusi: Logika MBG di Tengah Beban Makan Keluarga
-
Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif