Koalisi Keberaragaman Penyiaran Indonesia mendatangi gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (1/3/2016) siang. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia mendatangi gedung Komisi Penyiaran Indonesia, Selasa (1/3/2016) siang. Maksud kedatangan mereka untuk beraudiensi dengan KPI agar mencabut surat edaran nomor 203/K/KPI/02/16 yang berisi larangan media televisi menyiarkan tayangan yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
"KPI terlalu mengeneralisasi keberagaman identitas dan ekspresi gender dengan stereotip yang merendahkan perempuan. Padahal penyiaran yang berdasarkan keberagaman dan kebebasan yang bertanggungjawab sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata salah satu anggota koalisi, Asep Komarudin, saat beraudiensi dengan KPI di gedung KPI, Jalan Gajah Madah, Jakarta Pusat.
Koalisi menilai surat edaran tersebut mencerminkan sikap diskriminasi terhadap perempuan dengan memberikan penekanan bahwa tindakan keperempauanan adalah hal yang tidak baik.
Surat edaran tersebut juga dinilai membatasi ekspresi dan identitas gender di media penyiaran dan berpotensi sebagai alat legitimasi untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap individu dengan identitas dan ekspresi gender berbeda.
"Jika ingin menyelamatkan anak Indonesia dari dampak buruk media, seharusnya KPI mendorong media untuk memberikan tayangan yang mengedukasi anak untuk mengenal keberagaman identitas dan ekspresi gender secara komprehnsif, sehingga mendapatkan pemahaman yang lengkap dan menumbuhkan empati, bukan malah menanamkan kebencian," kata Asep.
Pada UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 8 ayat (3), kata Asep, disebutkan tugas dan kewajiban KPI adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Karenanya, kata Dia, KPI mempunyai kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan mempromosikan HAM seluas-luasnya.
"Tugas KPI sebagai lembaga regulator penyiaran harus dikritisi karena tidak berjalan optimal. KPI harus punya peran dalam mewujudkan ruang keberagaman melalui perspektif HAM di media, bukan hanya sebagai juru larang," kata Asep.
"KPI terlalu mengeneralisasi keberagaman identitas dan ekspresi gender dengan stereotip yang merendahkan perempuan. Padahal penyiaran yang berdasarkan keberagaman dan kebebasan yang bertanggungjawab sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata salah satu anggota koalisi, Asep Komarudin, saat beraudiensi dengan KPI di gedung KPI, Jalan Gajah Madah, Jakarta Pusat.
Koalisi menilai surat edaran tersebut mencerminkan sikap diskriminasi terhadap perempuan dengan memberikan penekanan bahwa tindakan keperempauanan adalah hal yang tidak baik.
Surat edaran tersebut juga dinilai membatasi ekspresi dan identitas gender di media penyiaran dan berpotensi sebagai alat legitimasi untuk melakukan tindakan diskriminatif terhadap individu dengan identitas dan ekspresi gender berbeda.
"Jika ingin menyelamatkan anak Indonesia dari dampak buruk media, seharusnya KPI mendorong media untuk memberikan tayangan yang mengedukasi anak untuk mengenal keberagaman identitas dan ekspresi gender secara komprehnsif, sehingga mendapatkan pemahaman yang lengkap dan menumbuhkan empati, bukan malah menanamkan kebencian," kata Asep.
Pada UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 8 ayat (3), kata Asep, disebutkan tugas dan kewajiban KPI adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Karenanya, kata Dia, KPI mempunyai kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan mempromosikan HAM seluas-luasnya.
"Tugas KPI sebagai lembaga regulator penyiaran harus dikritisi karena tidak berjalan optimal. KPI harus punya peran dalam mewujudkan ruang keberagaman melalui perspektif HAM di media, bukan hanya sebagai juru larang," kata Asep.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul