Suara.com - Guru honorer SMAN 1 Ketanggung, Brebes, Jawa Tengah, Mashudi (38), mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya atas kasus mengancam Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Yuddy Chrisnandi melalui pesan singkat. Mashudi meminta mantan Menteri Pertanian Suswono menjadi penjamin.
"Jadi atas jaminan Pak Suswono tersebut Pak Menteri yakin bahwa tidak ada hal yang membahayakan di kemudian hari sehingga dimaafkan," kata pengacara keluarga Yuddy, Agung Achmad Wijaya, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).
Merasa bersalah, Mashudi pun meminta maaf kepada Menteri Yuddy. Permohonan maaf disampaikan melalui tulisan dan video yang disampaikan lewat Suswono.
Menteri Yudi, kata Agung, telah memaafkan Mashudi.
"Pencabutan karena ada jaminan dari mantan menteri pertanian Pak Suswono sejak beliau dulu DPR di Brebes, dapil sana, dapil Brebes, sehingga masyarakat tau nomor handphone beliau," kata Agung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan penyidik sudah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Mashudi.
"Terlapor mengajukan permohonan penangguhan, hal ini yang sangat bagus, permohonan mencabut ada perdamaian," katanya.
Mujiono mengatakan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Ya kami kabulkan," katanya.
Menteri Yuddy telah mencabut laporan terhadap Mashudi.
Mashudi mengancam Yuddy agar mau mengangkatnya menjadi pegawai negeri sipil. Mashudi mengirikan SMS ancaman sejak Desember 2015 hingga Februari 2016.
Atas perbuatannya, guru honorer tersebut dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Mashudi saat ini telah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional