Suara.com - Guru honorer SMAN 1 Ketanggung, Brebes, Jawa Tengah, Mashudi (38), mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya atas kasus mengancam Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Yuddy Chrisnandi melalui pesan singkat. Mashudi meminta mantan Menteri Pertanian Suswono menjadi penjamin.
"Jadi atas jaminan Pak Suswono tersebut Pak Menteri yakin bahwa tidak ada hal yang membahayakan di kemudian hari sehingga dimaafkan," kata pengacara keluarga Yuddy, Agung Achmad Wijaya, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).
Merasa bersalah, Mashudi pun meminta maaf kepada Menteri Yuddy. Permohonan maaf disampaikan melalui tulisan dan video yang disampaikan lewat Suswono.
Menteri Yudi, kata Agung, telah memaafkan Mashudi.
"Pencabutan karena ada jaminan dari mantan menteri pertanian Pak Suswono sejak beliau dulu DPR di Brebes, dapil sana, dapil Brebes, sehingga masyarakat tau nomor handphone beliau," kata Agung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan penyidik sudah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Mashudi.
"Terlapor mengajukan permohonan penangguhan, hal ini yang sangat bagus, permohonan mencabut ada perdamaian," katanya.
Mujiono mengatakan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Ya kami kabulkan," katanya.
Menteri Yuddy telah mencabut laporan terhadap Mashudi.
Mashudi mengancam Yuddy agar mau mengangkatnya menjadi pegawai negeri sipil. Mashudi mengirikan SMS ancaman sejak Desember 2015 hingga Februari 2016.
Atas perbuatannya, guru honorer tersebut dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Mashudi saat ini telah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata
-
Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk
-
Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman
-
Prabowo-Megawati Asyik Masyuk di Gedung Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Aturan Pendirian Rumah Ibadah Dinilai Gagal Lindungi Minoritas, Prabowo Diminta Cabut
-
Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi
-
Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah
-
Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi
-
Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi
-
Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!