Suara.com - Guru honorer SMAN 1 Ketanggung, Brebes, Jawa Tengah, Mashudi (38), mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya atas kasus mengancam Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Yuddy Chrisnandi melalui pesan singkat. Mashudi meminta mantan Menteri Pertanian Suswono menjadi penjamin.
"Jadi atas jaminan Pak Suswono tersebut Pak Menteri yakin bahwa tidak ada hal yang membahayakan di kemudian hari sehingga dimaafkan," kata pengacara keluarga Yuddy, Agung Achmad Wijaya, di Polda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).
Merasa bersalah, Mashudi pun meminta maaf kepada Menteri Yuddy. Permohonan maaf disampaikan melalui tulisan dan video yang disampaikan lewat Suswono.
Menteri Yudi, kata Agung, telah memaafkan Mashudi.
"Pencabutan karena ada jaminan dari mantan menteri pertanian Pak Suswono sejak beliau dulu DPR di Brebes, dapil sana, dapil Brebes, sehingga masyarakat tau nomor handphone beliau," kata Agung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengatakan penyidik sudah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan Mashudi.
"Terlapor mengajukan permohonan penangguhan, hal ini yang sangat bagus, permohonan mencabut ada perdamaian," katanya.
Mujiono mengatakan polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Ya kami kabulkan," katanya.
Menteri Yuddy telah mencabut laporan terhadap Mashudi.
Mashudi mengancam Yuddy agar mau mengangkatnya menjadi pegawai negeri sipil. Mashudi mengirikan SMS ancaman sejak Desember 2015 hingga Februari 2016.
Atas perbuatannya, guru honorer tersebut dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. Mashudi saat ini telah mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
-
Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan
-
BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi