Suara.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi telah mencabut laporan terkait ancaman yang dilakukan guru honorer SMAN 1 Ketanggung, Brebes, Jawa Tengah, bernama Mashudi (38).
Sekretaris Pribadi Mempan-RB, Reza Pahlevi, mengatakan bahwa alasan pencabutan laporan polisi tersebut karena Mashudi telah menyampaikan permintaan maaf terkait ancaman pesan singkat yang pernah dilakukannya. Menurut Reza, permintaan maaf tersebut diajukan Mashudi melalui pesan tertulisnya di lembar kertas dan rekaman video.
"Prinsipnya, Pak Menpan sebagai pejabat tinggi negara telah memaafkan apa yang telah dilakukan oleh Pak Mashudi. Jadi sekarang saya ditugaskan beliau untuk mencabut laporan atas apa yang telah saya laporkan pada 28 Februari 2016," kata Reza, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Dikatakan Reza, permintaan maaf melalui tulisan dan rekaman video dilakukan Mashudi di dalam penjara. Ucapan maaf tersebut, kata Reza, disampaikan Mashudi kepada mantan Menteri Pertanian Suswono.
"Pak Mashudi itu mengirimkan surat yang dibawa oleh Pak Suswono secara tertulis. Ada video, video Pak Mashudi di tahanan, dan itu telah ditunjukkan kepada Pak Menpan tadi di kantor," kata dia.
Selain itu, Reza juga menanggapi soal ancaman Mashudi yang dilayangkan kepada Menteri Yuddy, agar tuntutannya bisa dikabulkan yakni diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Mashudi diketahui sudah 16 tahun menjadi guru honerer. Tuntutan tersebut, menurut Reza pula, masih dikaji.
"Itu kan, terkait hal tersebut memang masih dalam kajian, baik dari Kemenpan maupun keuangan. Itu kan masih dalam (proses) approve, masih kita carikan terus solusi dan upayanya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap guru honorer SMAN 1 Ketanggung, Brebes, Jawa Tengah, bernama Mashudi (38), karena mengancam Menpan-RB Yuddy Chrisnandi melalui pesan singkat.
"Kami berhasil tangkap tersangka (Mashudi), Kamis (3/3) di Brebes, Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro, Komisaris Besar M Iqbal, Rabu (9/3).
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Minggu (28/2) oleh Sekretaris Pribadi Yuddy, Reza Fahlevi.
Iqbal menjelaskan, tersangka mengancam Yuddy sejak bulan Desember 2015 sampai Februari 2016. Nomor yang dipakai tersangka untuk melakukan aksi adalah 085842093206 dan 087730837371.
"Pelaku melakukan ini adalah karena pelaku membenci saudara korban (Yuddy), karena tidak mengangkat pelaku menjadi guru tetap," kata Iqbal.
Polisi juga telah menyita ponsel yang dipakai tersangka.
"Satu buah HP (handphone) pelaku merek Cross dan dua buah simcard XL dan Indosat yang digunakan untuk mengancam korban (Yuddy)," kata Iqbal.
Dalam kasus ini, guru honorer tersebut dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO