Suara.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi telah mencabut laporan terkait ancaman yang dilakukan guru honorer SMAN 1 Ketanggung, Brebes, Jawa Tengah, bernama Mashudi (38).
Sekretaris Pribadi Mempan-RB, Reza Pahlevi, mengatakan bahwa alasan pencabutan laporan polisi tersebut karena Mashudi telah menyampaikan permintaan maaf terkait ancaman pesan singkat yang pernah dilakukannya. Menurut Reza, permintaan maaf tersebut diajukan Mashudi melalui pesan tertulisnya di lembar kertas dan rekaman video.
"Prinsipnya, Pak Menpan sebagai pejabat tinggi negara telah memaafkan apa yang telah dilakukan oleh Pak Mashudi. Jadi sekarang saya ditugaskan beliau untuk mencabut laporan atas apa yang telah saya laporkan pada 28 Februari 2016," kata Reza, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Dikatakan Reza, permintaan maaf melalui tulisan dan rekaman video dilakukan Mashudi di dalam penjara. Ucapan maaf tersebut, kata Reza, disampaikan Mashudi kepada mantan Menteri Pertanian Suswono.
"Pak Mashudi itu mengirimkan surat yang dibawa oleh Pak Suswono secara tertulis. Ada video, video Pak Mashudi di tahanan, dan itu telah ditunjukkan kepada Pak Menpan tadi di kantor," kata dia.
Selain itu, Reza juga menanggapi soal ancaman Mashudi yang dilayangkan kepada Menteri Yuddy, agar tuntutannya bisa dikabulkan yakni diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Mashudi diketahui sudah 16 tahun menjadi guru honerer. Tuntutan tersebut, menurut Reza pula, masih dikaji.
"Itu kan, terkait hal tersebut memang masih dalam kajian, baik dari Kemenpan maupun keuangan. Itu kan masih dalam (proses) approve, masih kita carikan terus solusi dan upayanya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap guru honorer SMAN 1 Ketanggung, Brebes, Jawa Tengah, bernama Mashudi (38), karena mengancam Menpan-RB Yuddy Chrisnandi melalui pesan singkat.
"Kami berhasil tangkap tersangka (Mashudi), Kamis (3/3) di Brebes, Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro, Komisaris Besar M Iqbal, Rabu (9/3).
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Minggu (28/2) oleh Sekretaris Pribadi Yuddy, Reza Fahlevi.
Iqbal menjelaskan, tersangka mengancam Yuddy sejak bulan Desember 2015 sampai Februari 2016. Nomor yang dipakai tersangka untuk melakukan aksi adalah 085842093206 dan 087730837371.
"Pelaku melakukan ini adalah karena pelaku membenci saudara korban (Yuddy), karena tidak mengangkat pelaku menjadi guru tetap," kata Iqbal.
Polisi juga telah menyita ponsel yang dipakai tersangka.
"Satu buah HP (handphone) pelaku merek Cross dan dua buah simcard XL dan Indosat yang digunakan untuk mengancam korban (Yuddy)," kata Iqbal.
Dalam kasus ini, guru honorer tersebut dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan