Suara.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi telah mencabut laporan terkait ancaman yang dilakukan guru honorer SMAN 1 Ketanggung, Brebes, Jawa Tengah, bernama Mashudi (38).
Sekretaris Pribadi Mempan-RB, Reza Pahlevi, mengatakan bahwa alasan pencabutan laporan polisi tersebut karena Mashudi telah menyampaikan permintaan maaf terkait ancaman pesan singkat yang pernah dilakukannya. Menurut Reza, permintaan maaf tersebut diajukan Mashudi melalui pesan tertulisnya di lembar kertas dan rekaman video.
"Prinsipnya, Pak Menpan sebagai pejabat tinggi negara telah memaafkan apa yang telah dilakukan oleh Pak Mashudi. Jadi sekarang saya ditugaskan beliau untuk mencabut laporan atas apa yang telah saya laporkan pada 28 Februari 2016," kata Reza, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Dikatakan Reza, permintaan maaf melalui tulisan dan rekaman video dilakukan Mashudi di dalam penjara. Ucapan maaf tersebut, kata Reza, disampaikan Mashudi kepada mantan Menteri Pertanian Suswono.
"Pak Mashudi itu mengirimkan surat yang dibawa oleh Pak Suswono secara tertulis. Ada video, video Pak Mashudi di tahanan, dan itu telah ditunjukkan kepada Pak Menpan tadi di kantor," kata dia.
Selain itu, Reza juga menanggapi soal ancaman Mashudi yang dilayangkan kepada Menteri Yuddy, agar tuntutannya bisa dikabulkan yakni diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Mashudi diketahui sudah 16 tahun menjadi guru honerer. Tuntutan tersebut, menurut Reza pula, masih dikaji.
"Itu kan, terkait hal tersebut memang masih dalam kajian, baik dari Kemenpan maupun keuangan. Itu kan masih dalam (proses) approve, masih kita carikan terus solusi dan upayanya seperti apa," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap guru honorer SMAN 1 Ketanggung, Brebes, Jawa Tengah, bernama Mashudi (38), karena mengancam Menpan-RB Yuddy Chrisnandi melalui pesan singkat.
"Kami berhasil tangkap tersangka (Mashudi), Kamis (3/3) di Brebes, Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro, Komisaris Besar M Iqbal, Rabu (9/3).
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Minggu (28/2) oleh Sekretaris Pribadi Yuddy, Reza Fahlevi.
Iqbal menjelaskan, tersangka mengancam Yuddy sejak bulan Desember 2015 sampai Februari 2016. Nomor yang dipakai tersangka untuk melakukan aksi adalah 085842093206 dan 087730837371.
"Pelaku melakukan ini adalah karena pelaku membenci saudara korban (Yuddy), karena tidak mengangkat pelaku menjadi guru tetap," kata Iqbal.
Polisi juga telah menyita ponsel yang dipakai tersangka.
"Satu buah HP (handphone) pelaku merek Cross dan dua buah simcard XL dan Indosat yang digunakan untuk mengancam korban (Yuddy)," kata Iqbal.
Dalam kasus ini, guru honorer tersebut dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu