Suara.com - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto merancang tempat pembuangan akhir (TPA) sampahnya dengan konsep bintang lima yang memiliki banyak fungsi.
"Insya Allah, pembangunannya akan segera kita lakukan dan konsepnya itu bintang lima. TPA Antang Tamangapa ini nantinya akan multifungsi," kata Wali Kota Ramdhan Pomanto di Makassar, Sabtu.
Ramdhan Pomanto yang berlatar belakang arsitek merancang model TPA yang belum pernah ada di Indonesia ini dan mendesainnya secara khusus dengan sejumlah fungsi di dalamnya.
"Selain TPA dengan akses jalan utama jalur dua, juga terdapat bank sampah induk dan waste energy (pembakit listrik dari gas sampah) serta banyak fungsi lainnya," katanya.
Danny (sapaan akrab wali kota) di sela-sela rapat koordinasi SKPD terkait progres TPA Bintang Lima Antang itu memaparkan bahwa terdapat juga berbagai mesin pengolahan limbah untuk industri kecil masyarakat. Di antaranya, mesin pengolah sampah plastic, kertas, dan kaca.
Dari tempat tersebut, lanjutnya, akan banyak tercipta produk dengan bahan dasar plastik, kaca, maupun kertas, seperti bola plastik, vas bunga, dan lainnya.
Harapannya hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan serta bisa membuka lapangan kerja baru sehingga persoalan pengangguran juga bisa ikut teratasi.
Di tempat ini juga bisa difungsikan sebagai tempat penyaluran bakat-bakat anak muda Makassar utamanya dalam bidang otomotif.
"Kita punya jalanan yang luas dan memiliki panjang sekitar 1.500 meter yang lurus. Saya kira Bisa di tempati drag race sebagai sarana menyalurkan talenta anak-anak muda kita," ucapnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
-
Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
-
Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan