Suara.com - Masyarakat Jakarta menerima kehadiran sistem layanan transportasi berbasis online. Tetapi, pengemudi angkutan konvensional, menolak teknologi tersebut karena dianggap merusak pasar mereka.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan perusahaan transportasi yang menerapkan sistem online sebenarnya tak masalah bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hanya saja, katanya, ada sebagian perusahaan yang belum memenuhi izin, misalnya Uber dan Grab Car.
"Plat hitam, kuning nggak masalah, yang penting aturannya tetap ada. Ada tujuh aturan," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (14/3/2016).
Andri menjelaskan ada tujuh aturan main yang harus dipatuhi perusahaan jasa transportasi. Kalau aturan ini dipenuhi, tidak ada masalah.
Mereka harus berbadan hukum, memiliki NPWP, memiliki minimal lima kendaraan, punya pool, sudah kerjasama dengan Agen Tunggal Pemegang Merk resmi, lolos uji KIR dan memiliki akte pendirian usaha yang sah atau surat domisili perusahaan.
"Itu saja. Yang masalah itu ada ketidakadilan. Kok di sini memenuhi syarat, di sini tidak kok didiemin? Itu kan namanya ada angkutan sewa, ketemu aturan itu saja yang tujuh itu," katanya.
"Ini kita bicara masalah Uber dan Grab Car. Itu aturannya sudah ada, penuhi saja itu. Dia harus berbadan hukum, berkoperasi, ber PT, kan begitu. NPWP, punya pool, KIR itu aja penuhi," Andri menambahkan.
Menurut Andri para pengemudi, terutama taksi, protes karena merasa mendapat ketidakadilan. Taks Uber bebas beroperasi tanpa mengikuti aturan, terutama pajak transportasi, katanya.
"Itu dia yang dipermasalahkan. Karena dia tidak bayar pajak, tidak lapor," katanya.
Dishubtrans DKI Jakarta, kata Andri, akan menindak mereka yang tak ikut aturan.
Hari ini, ribuan supir angkutan umum yang tergabung dalam Persatuan Pengemudi Angkutan Darat demonstrasi di Balai Kota dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Salah satu tuntutan mereka, menolak kehadiran transportasi berbasis online.
Di Istana, perwakilan supir diterima oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Saya diminta Bapak Presiden untuk menerima beliau, PPAD yang menyampaikan aspirasinya. Bahwa teman-teman ini kan terdaftar, legal, angkutan umum berpelat kuning. Sementara ada angkutan yang juga melayani jasa angkutan tetapi berpelat hitam, ini yang menjadi kegelisahan mereka," kata Pratikno.
Dalam pertemuan tadi, kata Pratikno, perwakilan supir mendesak pemerintah segera menghentikan sistem transportasi yang memakai aplikasi online.
"Ini kegelisahan mereka, apalagi angkutan yang berpelat hitam difasilitasi aplikasi online bebas beroperasi. Jangka pendeknya teman-teman PPAD meminta supaya aplikasi online tadi ditutup," ujar dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend