Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjelaskan mengenai rencana membuka rekening bank atas nama Ahok dan Heru Budi Hartono untuk menampung sumbangan warga yang ingin membantu memenangkan bursa Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta tahun 2017. Rekeningnya baru akan dibuka setelah relawan Teman Ahok berhasil mengumpulkan sejuta dukungan warga Jakarta melalui KTP.
"Tunggu kumpul (satu juta dukungan) baru daftar, baru bikin rekening, karena pas daftar kan mesti urus segala macam," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Ahok menyadari tentang aturan pejabat dikatakan menerima gratifikasi.
Apa yang terjadi sekarang, dimana Ahok dibantu relawan-relawan yang tergabung dengan Teman Ahok melalui berbagai cara, bukan termasuk gratifikasi.
"Nggak bisa (kena gratifikasi), sekarang kan bukan nama kita. Teman Ahok ini resmi institusi hukum lho, terdaftar lho dia yayasan lho jangan salah," kata Ahok.
Sejauh ini, relawan Teman Ahok sudah berhasil mengumpulkan fotokopi KTP warga Jakarta sedikitnya 777.957 lembar. Mereka membangun posko-posko di berbagai tempat, seperti di pusat-pusat perbelanjaan untuk menampung dukungan warga.
Selain didukung relawan Teman Ahok, Ahok juga didukung oleh Partai Nasional Demokrat. Mereka bekerjasama mengawal langkah Ahok.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengingatkan Ahok agar hati-hati menerima bantuan untuk keperluan pilkada.
"Itu gratifikasi lho. Saya kasih tahu Ahok saja hati-hatilah. Saya kasih nasihat. Itu ada di UU (calon independen tak diperkenankan menerima sumbangan)," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta.
Taufik mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 74 ayat 5 tentang pemilihan kepala daerah memang mengatur dana sumbangan dari swasta maupun perorangan untuk kampanye. Namun, kata Taufik, Ahok masih berstatus pejabat negara, jadi kalau menerima sumbangan bisa masuk kategori gratifikasi.
"Buat parpol kalau terima sumbangan ada batas perorangan dan batas korporasi. Perseorangan Rp50 juta korporasi Rp500 juta. Itu diatur di UU Pilkada. Tapi, kan Ahok pejabat negara, emang dia pengangguran? Nah itu bisa jadi gratifikasi," kata Taufik.
Sedangkan kalau partai politik, kata Taufik, mengeluarkan dana kampanye tidak ada batasan yang diatur UU.
"Kalau parpol keluarin dana kampanye nggak ada batasnya. Ahok kalau dia pakai duit pribadi juga nggak ada batasnya," katanya.
"Nah kalau Ahok sekarang kan posisi si Ahok gubernur, pejabat negara. Nah itu bisa jadi gratifikasi. Berat memang kalau petahana karena dia pejabat negara," politisi Partai Gerindra menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus