Suara.com - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa kaum disabilitas kini memiliki UU sebagai penyempurnaan atas UU Penyandang Cacat Nomor 4 Tahun 1997, sehingga mereka akan semakin terlindungi.
"Dengan RUU yang sudah menjadi UU Disabilitas pada 17 Maret 2016 itu, disabilitas (kaum difabel) akan semakin terlindungi," katanya, usai menghadiri Gebyar Prestasi Qurani 2016 di Yayasan Taman Pendidikan dan Sosial NU (YTPSNU) Khadijah, Surabaya, Sabtu (19/3/2016).
Khofifah yang juga menjabat Ketua Umum YTPSNU Surabaya itu mencatat bahwa ada lima poin penting dalam UU Disabilitas. Antara lain yakni soal kartu penanda disabilitas, serta insentif disabilitas terkait kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.
"Nantinya juga ada Komisi Nasional Disabilitas atau KND yang bertugas memantau, mengevaluasi dan mengedukasi, yang arahnya untuk perlindungan. KND itu akan dipayungi dengan Perpres," katanya.
Poin keempat menurut Mensos, adalah kewajiban pemda dan BUMD untuk menyiapkan (masuknya) 2 persen disabilitas dalam rekrutmen karyawan, sementara untuk swasta cukup 1 persen.
"Yang juga penting adalah poin pidana dan pelanggaran kejahatan dengan kumulatif antara penjara dan denda. Jadi bukan penjara atau denda, tapi penjara dan denda. Angkanya dua hingga lima tahun, dan denda Rp200 juta hingga Rp500 juta," katanya.
Menyikapi UU Disabilitas itu, Mensos juga menyebut akan ada 15 PP, satu Perpres, serta sejumlah Permensos.
"Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi yang melibatkan 23 kementerian dan lembaga, termasuk kemungkinan ada kemudahan pajak bagi swasta yang mempekerjakan disabilitas," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang