Demonstrasi sopir taksi di Jakarta. [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Ribuan sopir taksi yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat ( PPAD) dan Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK MPAU) terus melakukan aksi unjuk rasa menolak beroperasinya transportasi online. Setelah menyambangi beberapa lokasi, kini mereka menggeruduk Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menuntut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara segera menutup Uber taxi dan Grabcar.
"Pak Rudiantara, segera tutup Uber Taxi, tutup Grabcar, pemerintah harus berani," kata massa aksi yang sudah memadati Jalan Medan Merdeka Barat khususnya di sekitar Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa(22/3/2016).
Kalau sebelumnya hanya ada puluhan orang, kali ini masa sudah bertambah banyak, bahkan mencapai ribuan orang. Akibat aksi demo tersebut, arus lali lintas di depan Gedung Kemenkominfo menjadi macet total. Tampak sejumlah anggota kepolisian mengatur sejumalh busway transjakarta yang sudah mulai terjebak di kerumunan masa aksi.
Salah seorang supir taxi, Wayan mengatakan bahwa dirinya datang berdemo karena ingin bersatu dengan teman-temannya meminta Menkominfo segera memblokir transportasi online seperti Uber dan Grabcar. Menurutnya, sejak transportasi online muncul, pendapatannya sudah menurun, sehingga bahkan dalam satu hari dia tidak mendapatkan komisi.
"Kami itu tidak ada gaji, yang ada hanya sistem komisi. Kalau pendapatan kami sehari kurang dari Rp550 ribu maka pulang ke rumah kami tidak bawa apa-apa, angpaonya nggak ada. Maka kami minta transportasi online diblokir, mereka enak tidak membayar pajak, makanya murah," kata Wayan.
Seperti diketahui, konflik antara tranportasi konvensional dan online memuncak ketika ribuan driver tranportasi umum konvensional melakukan aksi mogok lalu menggelar demo di depan Balaikota, tempat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) berkantor pada beberapa waktu lalu. Mereka menilai, bahwa pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif karena tidak menindak layanan tranportasi umum beebasis aplokasi online yang sudah merebut lahan mereka. Alhasil mereka pun kehilangan setengah pendapatan dari hari biasanya.
Driver transportasi konvensional menilai bahwa tranportasi online sudah melanggar aturan, karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak mennggunakan plat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang diklaim dilanggar oleh layanan transportasi online adalah Pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Selain itu, layanan Grabcar dan Uber Taxi juga dinilai melakukan pelanggaran Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Berita Terkait
-
Susul Langkah VinFast, BYD Siapkan Mobil Khusus Armada Taksi Online: Ini 4 Model Andalannya
-
BYD Luncurkan Merek Linghui Khusus untuk Taksi Online
-
5 Mobil Sedan Bekas Murah untuk Taksi Online yang Mudah Perawatan
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Driver Taksi Rudapaksa Penumpang, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Perempuan Hidup Dalam Rasa Tak Aman
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal